Purbaya Pastikan Tax Amnesty Tamat, Pengusaha Diminta Siap Bayar Pajak Normal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak membuka tax amnesty baru selama masa kepemimpinannya. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak membuka tax amnesty baru selama masa kepemimpinannya. Kebijakan tersebut memberi kepastian hukum bagi dunia usaha setelah polemik pemeriksaan peserta PPS mencuat. Pemerintah kini fokus memperkuat kepatuhan pajak melalui prosedur perpajakan normal serta pengawasan komitmen repatriasi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah menghentikan rencana program pengampunan pajak nasional. Indonesia sebelumnya telah menjalankan tax amnesty pada 2016 dan kembali dilaksanakan melalui PPS tahun 2022. Pemerintah menilai kebijakan tersebut tidak lagi diperlukan dalam sistem perpajakan nasional saat ini.
“Selama saya menjadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” ujar Purbaya di Jakarta. Pernyataan itu disampaikan saat media briefing di kantor Kementerian Keuangan, Senin, 11 Mei 2026. Sikap tersebut sekaligus menjawab spekulasi terkait kemungkinan hadirnya tax amnesty jilid berikutnya.
Purbaya menilai program pengampunan pajak memunculkan berbagai persoalan dalam sistem administrasi perpajakan nasional. Kebijakan itu dinilai membuka kerentanan praktik suap terhadap pegawai pajak selama proses pemeriksaan berlangsung. Selain itu, pelaku usaha menghadapi ketidakpastian hukum akibat munculnya program pengampunan pajak berulang.
“Daripada gitu, ya sudah jalankan saja prosedur pajak yang betul,” kata Purbaya kepada wartawan. Pemerintah ingin memperkuat kepatuhan wajib pajak melalui sistem pengawasan reguler dan transparan. Langkah tersebut dinilai lebih efektif menjaga stabilitas penerimaan negara dalam jangka panjang.
Purbaya juga meluruskan informasi terkait pemeriksaan peserta Program Pengungkapan Sukarela atau PPS nasional. Pemeriksaan tidak dilakukan kepada seluruh peserta Tax Amnesty jilid II tanpa pengecualian. Pemerintah hanya mengejar wajib pajak yang belum memenuhi komitmen repatriasi aset luar negeri.
Komitmen tersebut sebelumnya dicantumkan peserta melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta atau SPPH resmi. Pemerintah memastikan pemeriksaan dilakukan berdasarkan kewajiban yang telah dijanjikan peserta program pengampunan pajak sebelumnya. Langkah tersebut bertujuan menjaga kredibilitas kebijakan perpajakan sekaligus kepastian hukum nasional.
“Kalau sudah ikut tax amnesty, ya sudah,” tegas Purbaya dalam penjelasannya kepada media nasional. Pemerintah hanya mengejar peserta yang belum melunasi komitmen pembayaran sesuai pernyataan saat mengikuti PPS. Peserta lain dipastikan tidak menghadapi pemeriksaan tambahan di luar kewajiban yang telah disepakati.
Purbaya menegaskan pemerintah ingin membangun budaya kepatuhan pajak tanpa bergantung program pengampunan berkala. Dunia usaha diminta menjalankan kewajiban perpajakan sesuai aturan berlaku tanpa menunggu relaksasi kebijakan baru. “Ke depan mungkin nggak akan melakukan tax amnesty lagi,” ujar Purbaya menutup pernyataannya.(R-03)

