Purbaya Buka Suara, Peserta Tax Amnesty Tak Akan Dikejar Lagi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan peserta Program Pengungkapan Sukarela tidak diperiksa ulang menyeluruh. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan peserta Program Pengungkapan Sukarela tidak diperiksa ulang menyeluruh. Pemerintah hanya mengejar wajib pajak yang belum memenuhi komitmen repatriasi aset luar negeri. Pernyataan itu meredam keresahan dunia usaha setelah muncul polemik komunikasi Direktorat Jenderal Pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan peserta Tax Amnesty jilid II tidak perlu khawatir. Pemerintah menjamin kepastian hukum bagi wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Fokus pemeriksaan hanya menyasar peserta yang belum memenuhi komitmen repatriasi harta luar negeri.
Purbaya menyampaikan pernyataan itu dalam media briefing di Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026. Ia membantah kabar peserta tax amnesty kembali diburu aparat pajak setelah program pengampunan selesai. “Itu nggak akan dilakukan lagi,” ujar Purbaya saat memberikan penjelasan kepada awak media.
Menurut Purbaya, pemerintah hanya memastikan kewajiban repatriasi aset dilaksanakan sesuai komitmen awal peserta. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta atau SPPH peserta Program Pengungkapan Sukarela. Pemerintah tidak membuka kembali data peserta yang telah menyelesaikan kewajiban perpajakan sebelumnya.
“Yang sudah tax amnesty, yasudah nggak akan digali-gali lagi,” kata Purbaya menegaskan kebijakan pemerintah. Ia memastikan peserta cukup menjalankan kewajiban pajak sesuai aktivitas bisnis berjalan saat ini. Pemerintah tidak menambah beban pemeriksaan baru di luar komitmen repatriasi aset luar negeri.
Pernyataan tersebut muncul setelah komunikasi Direktorat Jenderal Pajak memicu keresahan kalangan dunia usaha nasional. Banyak pengusaha khawatir pemerintah kembali membuka data peserta Tax Amnesty jilid II secara menyeluruh. Situasi itu dinilai berpotensi mengganggu kepastian hukum serta stabilitas iklim investasi nasional.
Purbaya mengaku akan menegur Direktorat Jenderal Pajak terkait komunikasi kebijakan perpajakan sebelumnya. Ia meminta seluruh pejabat menjaga kepercayaan wajib pajak serta stabilitas iklim usaha nasional. “Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha,” tegas Purbaya dalam keterangannya.
Pemerintah juga berencana memperketat mekanisme penyampaian kebijakan perpajakan kepada publik nasional. Purbaya menyatakan seluruh pengumuman kebijakan pajak akan disampaikan langsung melalui kementerian keuangan. Langkah itu dilakukan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi yang memicu keresahan masyarakat serta pelaku usaha.
“Ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya,” ujar Purbaya kepada wartawan. Ia menilai beberapa pernyataan sebelumnya memunculkan polemik berkepanjangan terkait kebijakan perpajakan nasional. Pemerintah ingin menjaga komunikasi publik tetap terarah dan tidak menimbulkan interpretasi berbeda.
Purbaya menegaskan Direktorat Jenderal Pajak hanya menjalankan fungsi teknis pelaksanaan kebijakan perpajakan nasional. Seluruh keputusan strategis perpajakan tetap berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan sebagai pengambil kebijakan. Langkah itu diharapkan memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan wajib pajak nasional.(R-04)

