Digerebek Tengah Malam, Pria di Tanjung Medan Ditangkap Polsek Pujud Bersama 5 Paket Sabu
Jajaran Polsek Pujud kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Foto : Istimewa
Rokan Hilir, SABANGMERAUKE NEWS – Jajaran Polsek Pujud kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JS alias B (28) berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat malam, 8 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Simpang Tugu, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,63 gram beserta sejumlah alat pendukung lainnya.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan menyampaikan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Rendi Lopiga Tarigan bersama tim langsung melakukan penyelidikan setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Pujud.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika saat berada di dalam kamarnya,” ungkap Kapolsek.
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu memanggil Ketua RW setempat serta memperlihatkan surat perintah tugas, surat penangkapan, surat penggeledahan dan surat penyitaan.
Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan satu gulungan tisu putih di sudut lantai kamar yang berisi empat paket diduga sabu. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus rokok merek ON BOLD yang di dalamnya terdapat plastik bening kosong dan sekop kecil dari kertas.
Tak berhenti di situ, petugas kembali menemukan satu paket diduga sabu lainnya yang disimpan di balik gorden jendela kamar dalam gulungan tisu putih.
Usai ditemukan barang bukti tersebut, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Pujud guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni lima paket diduga sabu, satu plastik bening kosong, dua lembar tisu putih, satu bungkus rokok merek ON BOLD serta satu sekop kecil yang terbuat dari kertas.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini pihak Polsek Pujud masih terus melakukan pengembangan serta berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Rokan Hilir terkait pengungkapan kasus tersebut. (R-02)

