Konsultan Pajak Minta Negara Lindungi Profesi Lewat Payung Hukum yang Kuat
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News - Desakan agar profesi konsultan pajak memiliki payung hukum yang jelas kembali menguat. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai ketiadaan undang-undang khusus membuat para konsultan pajak berada dalam posisi rentan, terutama ketika menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas profesional mereka.
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya terus mendorong lahirnya regulasi setingkat undang-undang sebagai bentuk perlindungan bagi profesi tersebut. Upaya itu bahkan telah disampaikan langsung kepada Komisi XI DPR RI sebagai bagian dari aspirasi resmi organisasi.
“Kami terus menyuarakan perlindungan terhadap konsultan pajak. Sudah kami sampaikan juga ke DPR sebagai bentuk aspirasi,” ujar Vaudy dalam sebuah agenda akademik di Jakarta.
Menurutnya, selama ini konsultan pajak belum memiliki dasar hukum khusus (lex specialis) yang mengatur profesi mereka. Akibatnya, ketika muncul persoalan hukum, para konsultan justru harus tunduk pada aturan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kondisi tersebut dinilai tidak ideal, mengingat profesi konsultan pajak memiliki karakteristik dan tanggung jawab yang berbeda dibandingkan profesi lain. Tanpa payung hukum yang spesifik, risiko kriminalisasi terhadap konsultan pajak menjadi lebih besar.
IKPI pun mendorong anggotanya untuk meningkatkan kapasitas akademik dan profesional. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi organisasi dalam memberikan kontribusi terhadap penyusunan regulasi yang lebih komprehensif di masa depan.
Senada dengan itu, Faryanti Tjandra, anggota IKPI yang baru saja meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Kristen Indonesia, menyoroti kekosongan hukum yang selama ini dihadapi profesi konsultan pajak.
Dalam pandangannya, regulasi yang ada saat ini hanya sebatas Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang lebih mengatur aspek administratif seperti tata cara menjadi konsultan pajak, perizinan, hingga prosedur kerja. Namun, regulasi tersebut belum mampu memberikan perlindungan hukum yang kuat.
“Selama ini, jika ada kasus, konsultan pajak menggunakan KUHP sebagai lex generalis. Sementara lex specialis-nya belum ada,” ujar Faryanti.
Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat profesi konsultan pajak sering kali berada dalam posisi yang rentan, terutama ketika menghadapi kasus hukum yang berkaitan dengan jasa profesional yang mereka berikan kepada wajib pajak.
Dalam disertasinya yang berjudul “Konstruksi Hukum Pidana bagi Perlindungan Konsultan Pajak dari Tindakan Kriminalisasi melalui Kebijakan Regulasi dalam Pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak di Indonesia”, Faryanti menegaskan urgensi pembentukan undang-undang khusus bagi profesi ini.
Menurutnya, ketiadaan payung hukum bukan hanya menjadi persoalan bagi konsultan pajak, tetapi juga berdampak pada sistem perpajakan secara keseluruhan. Padahal, peran konsultan pajak sangat penting dalam membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Banyak kasus konsultan pajak terseret perkara pidana saat memberikan jasa profesional. Ini yang menjadi perhatian saya,” ungkapnya.
Ia menilai, tanpa perlindungan hukum yang jelas, profesi konsultan pajak berpotensi terus menjadi pihak yang paling rentan disalahkan dalam berbagai sengketa perpajakan.
Padahal, dalam praktiknya, konsultan pajak memiliki peran strategis sebagai jembatan antara otoritas pajak dan wajib pajak. Mereka tidak hanya membantu menghitung kewajiban pajak, tetapi juga memberikan pendampingan dalam proses administrasi hingga penyelesaian sengketa.
Dalam konteks yang lebih luas, keberadaan payung hukum juga diyakini dapat meningkatkan kualitas layanan konsultan pajak sekaligus memperkuat kepatuhan perpajakan nasional. Dengan adanya regulasi yang jelas, standar profesi dapat ditegakkan secara lebih tegas dan terukur.
Sejumlah pihak bahkan menilai bahwa penguatan regulasi profesi konsultan pajak merupakan bagian penting dari reformasi sistem perpajakan di Indonesia. Tanpa dasar hukum yang kuat, profesi ini akan terus berada di “wilayah abu-abu” baik dari sisi kewenangan, perlindungan, maupun pengawasan.
Di sisi lain, dorongan pembentukan undang-undang konsultan pajak sebenarnya bukan hal baru. Wacana ini telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir, namun belum mencapai tahap realisasi karena berbagai dinamika legislasi.
Meski demikian, IKPI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses tersebut. Organisasi ini berharap pemerintah dan DPR dapat segera memberikan perhatian serius terhadap kebutuhan akan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi profesi konsultan pajak.
Dengan semakin kompleksnya sistem perpajakan dan meningkatnya tuntutan kepatuhan, keberadaan konsultan pajak yang profesional dan terlindungi secara hukum menjadi semakin krusial. Tanpa itu, upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dikhawatirkan tidak akan berjalan optimal.
Ke depan, pembentukan undang-undang konsultan pajak diharapkan tidak hanya melindungi profesi, tetapi juga memperkuat sistem perpajakan nasional secara menyeluruh. Regulasi yang jelas akan menciptakan keseimbangan antara perlindungan profesi, kepentingan wajib pajak, dan kebutuhan negara dalam menghimpun penerimaan. (R-03)

