Jangan Kasih KTP Saat Check-in Hotel! Dirjen Dukcapil Sarankan Pakai Kartu Sakti Ini
Ilustrasi KTP elektronik. (ist)
JAKARTA, SabangMerauke News - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan imbauan keras terkait penggunaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Masyarakat tidak harus menyerahkan dokumen fisik tersebut saat melakukan check-in di hotel. Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan data pribadi yang tersimpan dalam identitas kependudukan digital.
Praktik penggandaan dokumen identitas justru dianggap sangat rentan memicu pelanggaran privasi individu. KTP elektronik sebenarnya sudah dibekali teknologi chip canggih untuk verifikasi data secara otomatis. Lembaga pelayanan publik seharusnya mulai beralih menggunakan perangkat pembaca kartu elektronik atau digital.
Pemerintah menegaskan aturan larangan fotokopi identitas sudah berlaku sejak tahun 2013. Sayangnya, banyak instansi masih terjebak pada sistem administrasi manual serta pengarsipan fisik kuno. Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan semangat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang sangat ketat.
"KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP," ujar Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Rabu, 6 Mei 2026. Teguh menyarankan warga menggunakan kartu identitas lain jika hanya butuh verifikasi nama saja.
Kasus penyalahgunaan data pribadi kini terancam hukuman pidana penjara maksimal selama lima tahun. Pelaku yang sengaja mengumpulkan data milik orang lain juga dikenakan denda miliaran rupiah. Aturan hukum tersebut tertuang jelas dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.
Lembaga besar yang butuh keamanan tinggi wajib memakai teknologi pemindai wajah atau IKD. Identitas kependudukan digital dianggap jauh lebih aman daripada sekadar lembaran kertas fotokopi biasa. Verifikasi elektronik memastikan data hanya terbaca oleh sistem tanpa perlu menyimpan salinan fisik.
"Saya tidak selalu menyerahkan KTP-el, bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain," tambah Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Kamis, 7 Mei 2026. Teguh menilai cukup melihat foto serta nama saja untuk kebutuhan pendaftaran layanan ringan.
Integrasi data antarlembaga menjadi pekerjaan rumah besar bagi seluruh pemangku kepentingan saat ini. Banyak kementerian belum terhubung maksimal dengan sistem verifikasi elektronik milik dinas kependudukan setempat. Transformasi digital nasional sedang digenjot melalui komite khusus bentukan pemerintah pusat tahun ini.
Regulasi lama di berbagai instansi pemerintah juga perlu segera dikaji ulang secara menyeluruh. Syarat lampiran fotokopi dokumen fisik harus dihapuskan demi mendukung sistem perlindungan data pribadi. Masyarakat memiliki peran sangat penting dalam menjaga kerahasiaan identitas mereka dari pihak asing.
Penyimpanan arsip fisik tanpa pengamanan memadai berisiko besar memicu aksi kejahatan siber internasional. Oknum tidak bertanggung jawab bisa memanfaatkan salinan KTP untuk kepentingan pinjaman online ilegal. Kesadaran kolektif mengenai pentingnya privasi digital harus terus dibangun melalui sosialisasi yang masif.
Card reader serta web portal menjadi solusi paling tepat bagi lembaga pengguna data kependudukan. Identitas kependudukan digital atau IKD juga memberikan kemudahan akses tanpa perlu membawa dompet. Transformasi menuju masyarakat digital yang aman membutuhkan sinergi kuat dari semua elemen bangsa.
Mendagri periode sebelumnya bahkan pernah mengingatkan bahwa plastik KTP bisa rusak jika difotokopi. Suhu panas mesin fotokopi berpotensi merusak komponen chip elektronik yang berada di dalamnya. Jangan lagi menstaples kartu identitas karena bisa memutus sirkuit data pada bagian dalam kartu.
Mari dukung upaya perlindungan data pribadi dengan menolak permintaan fotokopi identitas yang tidak perlu. Masa depan keamanan informasi masyarakat bergantung pada kedisiplinan penggunaan teknologi digital secara bijak. Kedaulatan data pribadi adalah hak setiap warga negara yang wajib dilindungi oleh hukum nasional. R-02

