26 Perusahaan Minyak Sawit Disebut Lakukan Praktik Underinvoicing, Ada Modus Pengaburan CPO Jadi POME
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperketat pengawasan terhadap sektor kelapa sawit nasional setelah menemukan praktik manipulasi nilai ekspor atau underinvoicing crude palm oil (CPO) yang diduga dilakukan ratusan wajib pajak. Langkah tegas pun mulai diambil. Sebanyak 26 wajib pajak kini telah masuk tahap pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah karena praktik tersebut dinilai bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di industri sawit nasional.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, sebagian eksportir sawit diduga sengaja mendeklarasikan produk CPO sebagai produk lain yang memiliki pungutan lebih rendah. Modus ini dilakukan untuk mengurangi kewajiban pajak dan pungutan ekspor.
“Ada beberapa memang yang sudah memulihkan pendapatan negara. Mereka membetulkan SPT-nya secara sukarela sebelum kami melakukan penegakan hukum,” ujar Bimo dalam keterangannya.
Meski demikian, DJP memastikan pengawasan dan penindakan tetap berjalan terhadap wajib pajak lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.
Dalam temuan DJP, terdapat 463 wajib pajak yang terindikasi melakukan misdeklarasi ekspor CPO. Produk sawit yang seharusnya dikategorikan sebagai CPO atau turunannya justru dilaporkan sebagai palm oil mill effluent (POME) maupun fatty matter.
Padahal, kedua produk tersebut memiliki nilai ekonomi dan tarif pungutan yang jauh lebih rendah dibanding CPO. Dengan memanfaatkan celah klasifikasi barang, eksportir diduga dapat mengurangi beban pungutan ekspor, kewajiban domestic market obligation (DMO), hingga pajak dalam negeri.
Dari ratusan wajib pajak yang terdeteksi, sebanyak 26 di antaranya kini telah masuk tahap pemeriksaan bukti permulaan atau bukper dan penyidikan.
Praktik underinvoicing sendiri merupakan modus pelaporan nilai transaksi lebih rendah dari nilai sebenarnya. Dalam konteks ekspor sawit, modus ini dilakukan dengan cara memanipulasi jenis barang maupun nilai ekspor sehingga kewajiban pembayaran pajak dan pungutan negara menjadi lebih kecil.
Kasus ini terungkap setelah DJP menemukan anomali pada data ekspor produk sawit. Pemerintah menduga praktik tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan melibatkan nilai transaksi yang sangat besar.
Berdasarkan hasil investigasi sebelumnya, DJP mendeteksi ratusan eksportir sawit yang menggunakan modus serupa sepanjang periode 2021 hingga 2025. Total nilai ekspor yang diduga bermasalah bahkan mencapai puluhan triliun rupiah.
Temuan tersebut kemudian mendorong pemerintah memperkuat koordinasi lintas lembaga. DJP kini bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), untuk menelusuri dugaan manipulasi ekspor tersebut.
Ketua Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri Henry Muryanto meminta seluruh pelaku usaha sawit meningkatkan kepatuhan terhadap aturan perpajakan dan kepabeanan.
Menurut Henry, manipulasi data ekspor tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha.
“Modus-modus ini bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tapi juga merusak fairness dari level playing field para pengusaha yang patuh terhadap peraturan,” katanya.
Pemerintah kini terlihat semakin agresif dalam melakukan penegakan hukum perpajakan. Selain kasus underinvoicing CPO, DJP juga tengah memburu penunggak pajak besar dan memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi.
Dalam laporan terbaru, DJP menyebut telah melakukan penagihan terhadap ratusan penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai puluhan triliun rupiah. Strategi penagihan dilakukan melalui pendekatan multidoor bersama aparat penegak hukum lainnya.
DJP juga mulai menerapkan mekanisme pemblokiran layanan publik tertentu terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepatuhan dan meningkatkan penerimaan negara.
Kasus dugaan manipulasi ekspor sawit ini pun menjadi sinyal keras bagi industri perkebunan nasional. Pemerintah ingin memastikan bahwa tingginya nilai ekspor komoditas strategis seperti sawit benar-benar memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara.
Di sisi lain, pengawasan ketat juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi pelaku usaha yang selama ini taat aturan.
Pengamat menilai praktik misinvoicing dan underinvoicing pada komoditas ekspor memang menjadi tantangan serius bagi Indonesia. Selain berpotensi mengurangi pajak, praktik tersebut juga berdampak pada devisa hasil ekspor dan akurasi data perdagangan nasional.
Dengan langkah penegakan hukum yang kini mulai dijalankan, pemerintah berharap praktik manipulasi ekspor dapat ditekan dan kepatuhan perpajakan sektor sawit semakin meningkat.
DJP pun menegaskan akan terus melanjutkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap wajib pajak yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemerintah memastikan tidak akan memberikan ruang bagi praktik penghindaran pajak yang merugikan negara. (R-03)

