Puluhan Kiai Pondok Pesantren Tertipu Program Dapur MBG Ratusan Juta, Ini Modusnya
Sebanyak 13 pengasuh pondok pesantren di Jawa Barat kini menghadapi kenyataan pahit setelah diduga menjadi korban penipuan berkedok program dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Dok SM News
JAWA BARAT, SabangMerauke News - Sebanyak 13 pengasuh pondok pesantren di Jawa Barat kini menghadapi kenyataan pahit setelah diduga menjadi korban penipuan berkedok program dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Harapan untuk ikut berkontribusi dalam program peningkatan gizi nasional justru berujung pada kerugian finansial yang tidak sedikit.
Kasus ini mencuat setelah para pengasuh pesantren tersebut mendatangi LBH GP Ansor di Jakarta pada Kamis (30/4/2026) untuk mengadukan dugaan penipuan yang mereka alami. Mereka mengaku tergiur tawaran kerja sama pembangunan dapur MBG yang diklaim sebagai bagian dari program resmi pemerintah.
Dalam pengaduannya, para korban menyebut pihak yang menawarkan program tersebut mengatasnamakan Koperasi Santri Nusantara (Kopsantara) atau Dapur Santri Nusantara (DSN). Mereka dijanjikan bisa menjadi mitra penyedia dapur untuk program MBG yang disebut-sebut berafiliasi dengan Badan Gizi Nasional.
Namun, janji manis tersebut berujung pahit. Untuk bisa bergabung, setiap pesantren diminta memenuhi sejumlah syarat, mulai dari menyediakan lahan minimal 400 meter persegi hingga membayar biaya pendaftaran sekitar Rp1,5 juta. Tidak hanya itu, mereka juga diminta menandatangani perjanjian commitment fee sebagai bentuk keseriusan mengikuti program tersebut.
Alih-alih mendapatkan keuntungan atau kerja sama resmi, para pengasuh pesantren justru mengalami kerugian yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi berbagai persyaratan awal, termasuk persiapan pembangunan dapur yang dijanjikan.
Ketua LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada para korban. Ia menilai kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan berpotensi menjadi skandal yang lebih luas di lingkungan pesantren.
“Ini persoalan serius. Bisa jadi jumlah korban jauh lebih banyak, bahkan mencapai ratusan pesantren dengan pola yang sama,” ujarnya.
LBH Ansor pun telah membentuk tim hukum khusus untuk mengawal kasus ini. Tim tersebut akan membantu para korban menempuh jalur hukum guna menuntut pertanggungjawaban pihak yang diduga melakukan penipuan.
Dugaan penipuan ini semakin menguat setelah tim hukum melakukan penelusuran terhadap legalitas Koperasi Santri Nusantara. Hasilnya, koperasi tersebut tidak ditemukan dalam data resmi Kementerian Koperasi. Artinya, entitas yang mengatasnamakan kerja sama tersebut diduga tidak memiliki badan hukum yang sah.
Koordinator Tim Hukum Korban, Afreindi Sikumbang, menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi indikasi kuat adanya praktik penipuan dengan menggunakan badan usaha fiktif.
“Secara legal standing tidak ada. Ini diduga murni penipuan dengan badan usaha palsu,” tegasnya.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari kalangan Nahdlatul Ulama. Sekretaris Rabithah Ma’ahid Islamiyah PBNU, Gus Ulun Nuha, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang menimpa pesantren tersebut. Ia menekankan pentingnya langkah hukum sekaligus koordinasi dengan instansi terkait agar kasus ini dapat ditangani secara menyeluruh.
“Kita akan melakukan pendekatan kepada institusi berwenang. Namun, upaya hukum tetap harus dilakukan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada pesantren lain yang merasa mengalami kejadian serupa untuk segera melapor. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar kasus ini bisa diusut hingga tuntas dan tidak menimbulkan korban baru.
LBH Ansor bersama RMI PBNU menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara transparan dan adil. Mereka berharap para korban dapat memperoleh keadilan sekaligus kepastian hukum atas kerugian yang dialami.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi lembaga pendidikan, khususnya pesantren, untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja sama yang mengatasnamakan program pemerintah. Verifikasi legalitas dan keabsahan pihak yang menawarkan program menjadi langkah penting untuk menghindari praktik penipuan serupa.
Di sisi lain, peristiwa ini juga menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan popularitas program pemerintah seperti MBG. Minimnya literasi hukum dan administratif di sebagian lembaga menjadi faktor yang memperbesar risiko terjadinya penipuan.
Dengan adanya pendampingan hukum dari LBH Ansor, para korban kini berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban. Lebih dari itu, mereka juga berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. (R-03)

