Kasus Korupsi Chromebook, 2 Anak Buah Mas Menteri Nadiem Dihukum 4 Tahun Penjara
Ilustrasi persidangan kasus korupsi chromebook. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum dua mantan pejabat Kemendikbudristek dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Sri Wahyuningsih divonis empat tahun penjara, sementara Mulyatsyah dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara. Putusan dibacakan ketua majelis Purwanto S. Abdullah dalam sidang terbuka.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dalam proyek pengadaan Chromebook. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan. Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sri Wahyuningsih juga dikenai denda Rp500 juta dengan subsider 120 hari kurungan penjara. Mulyatsyah mendapat denda serupa serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,28 miliar subsider dua tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman enam tahun penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor dalam menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa tersebut. Hal memberatkan mencakup kerugian negara sangat besar serta dampak terhadap pemerataan pendidikan nasional. Sementara faktor meringankan meliputi rekam jejak pengabdian panjang serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun berdasarkan audit resmi pemerintah. Kerugian berasal dari kemahalan harga Chromebook mencapai Rp1,5 triliun serta pengadaan sistem CDM tidak diperlukan. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menguatkan temuan tersebut dalam laporan resmi tahun 2025.
Perkara ini juga menyeret sejumlah pihak lain termasuk mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim dalam konstruksi perkara. Pengadilan menilai praktik tersebut menghambat program digitalisasi pendidikan nasional yang sedang berjalan. Putusan ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam penggunaan anggaran pendidikan berskala besar.(R-03)

