Hore! Dirjen Pajak Perpanjang Masa Pelaporan SPT PPh Badan Sampai 31 Mei 2026
Ilustrasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Foto: Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 31 Mei 2026. Sebelumnya, batas pelaporan SPT Tahunan PPh badan dijadwalkan berakhir pada 30 April 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para wajib pajak badan yang membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan mereka secara lebih optimal.
Perpanjangan tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, yang menyebut bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari pelaku usaha serta arahan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026), Bimo menegaskan bahwa pemerintah ingin memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi wajib pajak.
Menurutnya, permintaan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh badan datang dalam jumlah yang signifikan. Setidaknya terdapat sekitar 4.000 permohonan dari wajib pajak badan yang mengajukan perpanjangan waktu pelaporan. Tingginya angka tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam mengambil keputusan.
“Banyak sekali animo untuk permintaan perpanjangan. Ini menunjukkan bahwa wajib pajak membutuhkan waktu tambahan untuk memastikan pelaporan mereka dilakukan dengan benar dan lengkap,” ujar Bimo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perpanjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan pajak, bukan sekadar memberikan kelonggaran waktu. Dengan waktu tambahan hingga akhir Mei 2026, wajib pajak badan diharapkan mampu menyusun laporan yang lebih akurat, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini juga dinilai penting dalam menjaga kepastian administrasi perpajakan. Bimo menekankan bahwa pelaporan yang baik akan berdampak positif pada sistem perpajakan secara keseluruhan, termasuk dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas.
“Dengan adanya tambahan waktu ini, kami berharap wajib pajak bisa lebih siap dalam memenuhi seluruh persyaratan, baik dari sisi kelengkapan dokumen maupun kebenaran perhitungan pajak,” jelasnya.
Meski demikian, DJP belum memutuskan apakah relaksasi juga akan diberikan untuk kewajiban pembayaran pajak, khususnya PPh badan atau PPh Pasal 29. Saat ini, kebijakan terkait pembayaran masih dalam tahap kajian dan analisis lebih lanjut.
Bimo menegaskan bahwa setiap kebijakan relaksasi harus tetap mempertimbangkan kondisi penerimaan negara. Pemerintah tidak ingin kebijakan ini justru berdampak negatif terhadap target pendapatan negara yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Untuk perpanjangan relaksasi pembayaran, kami masih menghitung dan menganalisis dampaknya. Kami akan umumkan setelah hasil analisis tersebut final,” katanya.
Di sisi lain, kinerja penerimaan pajak hingga akhir April 2026 menunjukkan tren yang cukup menggembirakan. Hingga 29 April 2026, pertumbuhan penerimaan pajak tercatat masih berada di atas 18 persen. Angka ini menunjukkan bahwa kondisi fiskal masih dalam jalur yang positif, sehingga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan yang lebih adaptif tanpa mengganggu stabilitas penerimaan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat DJP cukup percaya diri dalam memberikan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Pemerintah menilai bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu kinerja penerimaan secara signifikan, justru berpotensi meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang.
Bagi pelaku usaha, kebijakan ini tentu memberikan kesempatan untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap laporan keuangan serta kewajiban perpajakan mereka. Proses pelaporan pajak yang seringkali kompleks membutuhkan ketelitian tinggi, terutama bagi perusahaan dengan skala besar dan transaksi yang beragam.
Dengan tambahan waktu satu bulan, diharapkan tidak ada lagi kesalahan administratif maupun kekurangan dokumen yang dapat berujung pada sanksi. Selain itu, perusahaan juga memiliki waktu lebih untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau melakukan audit internal sebelum menyampaikan laporan.
Langkah yang diambil DJP ini juga mencerminkan pendekatan yang lebih responsif terhadap kebutuhan wajib pajak. Di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang, fleksibilitas dalam kebijakan perpajakan menjadi salah satu kunci untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan dan pertumbuhan ekonomi.
Ke depan, DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam menjaga penerimaan negara. Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan ini menjadi salah satu contoh konkret bagaimana pemerintah berupaya menyesuaikan kebijakan dengan kondisi di lapangan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan proses pelaporan pajak dapat berjalan lebih optimal, tingkat kepatuhan meningkat, dan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan semakin kuat. (R-05)

