Aturan Baru Impor Pertanian Berlaku 8 Mei 2026, Ini Daftar Komoditasnya
Ilustrasi. Foto: SM News/Created by Al
JAKARTA, SabangMerauke News – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan regulasi baru terkait impor komoditas pertanian melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 dan telah diundangkan pada 24 April 2026, sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus menata ulang tata kelola impor.
Kebijakan terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026. Pemerintah menegaskan, regulasi tersebut bukan sekadar pembatasan impor, melainkan bagian dari upaya menyempurnakan kebijakan perdagangan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan dalam negeri.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa Permendag Nomor 11 Tahun 2026 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan di pasar domestik. Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk melindungi harga komoditas di tingkat produsen serta mendorong peningkatan produksi dalam negeri.
“Permendag ini menambah ruang lingkup barang yang diatur impornya. Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).
Dalam regulasi tersebut, pemerintah memasukkan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Komoditas itu meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, hingga buah pir yang masuk dalam kelompok hortikultura.
Langkah ini dinilai penting untuk mengendalikan arus impor yang selama ini dinilai berpotensi menekan harga hasil pertanian lokal. Dengan adanya pengaturan baru, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan terhadap petani domestik.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk impor. Pemerintah ingin memastikan bahwa sektor pertanian nasional mampu tumbuh lebih mandiri dan berdaya saing, sejalan dengan program swasembada pangan yang tengah digencarkan.
Importir Wajib Kantongi Persetujuan Impor
Dalam implementasinya, Kemendag menegaskan bahwa setiap importir wajib memenuhi ketentuan Persetujuan Impor (PI) sebelum memasukkan komoditas yang diatur. Proses ini tidak bisa dilakukan secara langsung, melainkan harus diawali dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
Setelah memperoleh rekomendasi tersebut, importir diwajibkan mengajukan PI secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window atau Indonesia National Single Window (SINSW).
“Importir harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi teknis, kemudian mengajukan Persetujuan Impor secara elektronik melalui SINSW sebelum melakukan kegiatan impor,” tegas Budi.
Direktur Impor Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengatur arus barang masuk, tetapi juga menjaga stabilitas harga di dalam negeri.
Menurutnya, beberapa komoditas seperti kacang hijau dan kacang tanah mengalami penurunan minat budidaya dari petani. Hal ini salah satunya dipicu oleh masuknya produk impor secara bebas tanpa pembatasan waktu maupun volume.
“Masuknya produk impor yang tidak terkendali membuat harga di tingkat petani kurang kompetitif. Dengan adanya aturan ini, diharapkan petani kembali terdorong untuk meningkatkan produksi,” jelas Gilang.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan agenda besar pemerintah dalam memperkuat kemandirian pangan nasional. Dengan pengendalian impor yang lebih terukur, ekosistem perdagangan diharapkan menjadi lebih adil bagi produsen lokal.
Persyaratan Tambahan dan Penyesuaian Sistem
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, Kemendag telah melakukan sosialisasi Permendag Nomor 11 Tahun 2026 secara daring pada 28 April 2026. Kegiatan ini melibatkan berbagai pelaku usaha, baik importir produsen maupun importir umum, guna memastikan pemahaman yang menyeluruh terhadap aturan baru tersebut.
Dalam regulasi ini, terdapat sejumlah persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi oleh importir. Misalnya, untuk impor beras pakan, importir harus melampirkan neraca komoditas sebagai bentuk transparansi kebutuhan dan penggunaan.
Sementara itu, untuk impor buah pir, importir diwajibkan memiliki fasilitas penyimpanan berpendingin atau cold storage. Bukti kepemilikan fasilitas tersebut harus disertakan dalam dokumen pengajuan impor.
Tak hanya itu, beberapa komoditas juga diwajibkan memiliki Laporan Surveyor (LS) sebagai bagian dari kelengkapan administrasi. Persyaratan ini dimaksudkan untuk memastikan kualitas dan kesesuaian barang yang diimpor dengan ketentuan yang berlaku.
Kemendag juga membuka kanal konsultasi daring bagi pelaku usaha yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait implementasi aturan ini. Langkah tersebut diambil untuk meminimalkan potensi kendala di lapangan sekaligus memastikan kebijakan berjalan efektif.
“Kami terbuka terhadap masukan maupun pertanyaan dari pelaku usaha. Hal ini penting agar implementasi kebijakan dapat berjalan optimal,” ujar Gilang.
Di sisi lain, Lembaga National Single Window (LNSW) memastikan bahwa sistem SINSW telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Dengan demikian, proses pengajuan Persetujuan Impor dapat dilakukan secara lancar sejak aturan mulai berlaku pada 8 Mei 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan tata kelola impor yang lebih transparan, terukur, dan berpihak pada kepentingan nasional. Selain menjaga stabilitas pasar, regulasi ini juga diharapkan menjadi pendorong kebangkitan sektor pertanian dalam negeri.
Ke depan, efektivitas Permendag Nomor 11 Tahun 2026 akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan petani. Jika berjalan optimal, kebijakan ini berpotensi menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan kemandirian pangan Indonesia di tengah dinamika perdagangan global. (R-05)

