IPAL Belum Memenuhi Standar, BGN Tutup Sementara SPPG Marpoyan Damai
Badan Gizi Nasional (BGN). Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Penghentian dilakukan karena Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dinilai belum memenuhi standar, sehingga berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Langkah tegas ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengkhawatirkan dampak limbah dapur terhadap lingkungan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim BGN melalui inspeksi langsung ke lokasi SPPG. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sistem pengolahan limbah yang digunakan belum memadai dan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koordinator BGN Provinsi Riau, Achmad Wardana, menjelaskan bahwa keputusan penghentian operasional merupakan bentuk tanggung jawab lembaga dalam menjaga kualitas layanan sekaligus memastikan perlindungan lingkungan. Ia menegaskan bahwa aspek kebersihan dan pengelolaan limbah menjadi bagian penting dalam operasional dapur SPPG.
“Operasional dapur SPPG kami hentikan sementara setelah ada laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan menunjukkan IPAL belum sesuai standar,” ujar Wardana, Minggu (26/4/2026).
Menurutnya, limbah yang dihasilkan dari aktivitas dapur SPPG, jika tidak dikelola dengan baik, dapat menimbulkan pencemaran lingkungan. Hal ini berisiko mengganggu kesehatan masyarakat sekitar serta merusak ekosistem di wilayah tersebut. Oleh karena itu, keberadaan IPAL yang memenuhi standar menjadi syarat mutlak bagi operasional fasilitas pelayanan gizi.
Dari hasil peninjauan lapangan, ditemukan bahwa sistem IPAL di lokasi tersebut belum mampu mengolah limbah secara optimal. Beberapa komponen pengolahan dinilai belum lengkap dan tidak memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan. Kondisi ini membuat limbah berpotensi langsung terbuang ke lingkungan tanpa melalui proses penyaringan yang memadai.
“IPAL belum memenuhi standar, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran,” jelas Wardana.
Sebagai tindak lanjut, BGN telah mengeluarkan surat resmi penghentian operasional sementara kepada pengelola SPPG. Dalam surat tersebut, pengelola diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengolahan limbah yang digunakan. Tidak hanya itu, pengelola juga diwajibkan melakukan perbaikan hingga seluruh komponen IPAL sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Wardana menegaskan bahwa penghentian ini bersifat sementara. Artinya, operasional SPPG dapat kembali berjalan apabila seluruh perbaikan telah dilakukan dan dinyatakan memenuhi ketentuan. Namun, proses pengajuan kembali operasional harus melalui tahapan verifikasi dan inspeksi ulang dari pihak BGN.
“Kami minta dihentikan sementara untuk perbaikan. Jika sudah sesuai ketentuan, operasional bisa diajukan kembali,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa langkah ini juga menjadi peringatan awal bagi seluruh pengelola SPPG, khususnya di wilayah Riau. BGN tidak akan ragu untuk memberikan sanksi lebih tegas apabila ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Ini peringatan pertama. Kalau sampai tiga kali, bisa diberhentikan permanen,” tegasnya.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen BGN dalam menjaga standar operasional yang tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga pada aspek keberlanjutan lingkungan. Program SPPG sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan dampak lingkungan agar tidak menimbulkan masalah baru.
Pengelolaan limbah dapur menjadi salah satu tantangan dalam operasional fasilitas pelayanan gizi skala besar. Limbah yang dihasilkan umumnya berupa sisa makanan, minyak, serta air bekas pencucian yang mengandung bahan organik dan kimia. Tanpa sistem pengolahan yang baik, limbah ini dapat mencemari air tanah maupun saluran air di sekitarnya.
Karena itu, keberadaan IPAL yang berfungsi optimal sangat penting. IPAL tidak hanya bertugas menyaring limbah, tetapi juga memastikan bahwa air yang dibuang ke lingkungan telah melalui proses pengolahan yang aman dan tidak membahayakan.
BGN pun menegaskan bahwa ke depan, pengawasan terhadap operasional SPPG akan semakin diperketat. Tidak hanya dari sisi kualitas makanan, tetapi juga dari aspek sanitasi, kebersihan, dan pengelolaan limbah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa program pemenuhan gizi berjalan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan. Laporan dari warga terbukti menjadi faktor penting dalam mengungkap permasalahan yang terjadi di lapangan. BGN membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau temuan terkait operasional SPPG di wilayah masing-masing.
Wardana menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan terhadap pengelola SPPG agar dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran.
“IPAL ini menjadi fokus utama, jangan sampai mencemari lingkungan,” tutupnya.
Dengan adanya penghentian sementara ini, diharapkan pengelola SPPG di Marpoyan Damai dapat segera melakukan perbaikan yang diperlukan. Langkah ini tidak hanya penting untuk kelangsungan operasional, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemenuhan gizi yang dijalankan pemerintah. (R-05)

