Jonli Dkk Batal Beri Kesaksian Kasus Suap APBD Annas Maamun, Gara-gara Hakim Dahlan Dampingi Pejabat Mahkamah Agung
SabangMerauke News, Pekanbaru - Sidang kasus dugaan suap pengesahan APBD dengan terdakwa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, Selasa (14/6/2022) terpaksa ditunda. Penyebabnya, Pengadilan Negeri Pekanbaru kedatangan pejabat dari Mahkamah Agung (MA).
Sementara, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus lawas ini yakni Dr Dahlan SH harus mendampingi Dirjen Badan Peradilan Umum MA ke PN Bangkinang. Dahlan juga merupakan Ketua PN Pekanbaru.
BERITA TERKAIT: 5 Fakta Unik Annas Maamun, Mantan Gubernur Riau Usia 80 Tahun yang Didakwa Beri Suap Anggota DPRD Rp 1 Miliar
Akibatnya, sidang dengan agenda memeriksa empat orang saksi pun ditunda hingga Kamis (16/6/2022) mendatang. Padahal, keempat saksi sudah tiba di gedung pengadilan.
Keempat saksi tersebut yakni mantan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Jonli, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail, staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, RM Eka Putra dan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abubakar.
BERITA TERKAIT: Sidang Perdana Annas Maamun Digelar 25 Mei, Inilah Daftar Pejabat yang Pernah Disebut dalam Kasus Suap APBD Riau
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis lusa," kata jaksa penuntut KPK, Yoga Pratomo di luar ruang sidang.
Dugaan Peran Serta
Berdasarkan putusan perkara yang menjerat mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, kasus suap pengesahan APBD Perubahan 2014 dan APBD Riau 2015, mengungkap peran serta sejumlah pejabat di lingkungan Provinsi Riau.
Johar merupakan narapidana dalam kasus suap ini yang sudah selesai menjalani masa hukuman. Bersamanya, dua mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 juga sudah divonis dan menyelesaikan hukuman, yakni Suparman dan Kirjuhari.
Keterlibatan sejumlah pejabat Provinsi Riau tersebut diduga berkaitan dengan proses pengumpulan uang diduga dipakai untuk menyuap para anggota Dewan. Selain suap beruap uang, diduga kuat para wakil rakyat juga dijanjikan hadiah berupa pemakaian mobil dinas dan prioritas ikut lelang mobil dinas tersebut.
Mantan Kepala Biro Keuangan dikabarkan diberi target mengumpulkan uang sebesar Rp 200 juta. Jonli kala itu dikabarkan sedang melakukan ibadah umroh. Sementara, Zaini Ismail juga diduga ikut dalam rencana pengumpulan uang tersebut.
Ketua PMI Riau, Syahril Abubakar diduga meminjamkan uang pribadi dan uang kas PMI Riau sebesar Rp 400 juta, dipakai sebagai suap yang diterima dalam bungkusan yang kemudian diserahkan kepada Kirjuhari melalui pejabat Biro Keuangan, Suwarno. Uang tersebut telah dikembalikan kepada Syahril dalam dua kali penyerahan.
Sementara, RM Eka Putra diduga diperintahkan oleh Kepala BPBD Riau, Said Saqlul Amri untuk mencairkan dana penanggulangan bencana yang dipakai sementara untuk pengumpulan uang suap.
Annas Maamun merupakan pesakitan keempat dalam kasus rasuah ini. Sebelumnya ia juga telah dijerat kasus suap proyek dan alih fungsi kawasan hutan. Pada 2020 lalu, ia menerima grasi dari Presiden Joko Widodo hingga hukumannya selama 1 tahun didiskon, lalu ia dinyatakan bebas.
Annas didakwa memberikan suap sebesar Rp 1,01 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Diduga kuat uang itu sebagai pelicin pembahasan APBD Riau kala itu. (cr1/cr2)