Nyali Ciut! Pengedar 500 Pil Ekstasi Kodok Tertangkap Basah Saat COD Tengah Malam!
MN diringkus polisi bersama 500 butir pil ekstasi di Jalan Garuda Sakti, Dumai, Jumat dini hari, 24 April 2026. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dumai sukses menggulung jaringan pengedar pil ekstasi di wilayah Dumai Selatan. Pelaku diringkus saat sedang menunggu pembeli di tepi jalan kebun sawit yang sangat sepi.
Penangkapan dramatis ini terjadi tepat pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Tersangka berinisial MN tidak berkutik saat polisi mengepung lokasi persembunyian di Jalan Garuda Sakti.
Awalnya, laporan masyarakat masuk terkait aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di sekitar kawasan tersebut. Tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam guna memantau pergerakan para pemain narkoba.
Saat melihat kedatangan petugas polisi, MN nekat membuang satu bungkusan plastik hitam ke semak. Aksi buang barang bukti ini bertujuan untuk menghilangkan jejak kejahatan di depan aparat penegak hukum.
Namun, kejelian petugas di lapangan berhasil menemukan bungkusan misterius tersebut tidak jauh dari tersangka. Plastik hitam itu ternyata berisi kotak kertas yang menyimpan dua kantong plastik bening berukuran besar.
Di dalamnya ditemukan sebanyak 500 butir pil ekstasi berwarna hijau dengan cetakan gambar merek kodok. Polisi juga menemukan sejumlah serbuk serta pecahan pil yang rencananya akan segera dijual ke pembeli.
Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang, menegaskan komitmen tinggi untuk menyapu bersih seluruh peredaran narkotika. Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memerangi zat terlarang di wilayah hukumnya.
“Ini bentuk komitmen kami, Polres Dumai perang melawan narkoba dan tidak memberi ruang bagi pelaku,”. Tegas AKBP Angga F Herlambang saat memberikan keterangan resmi kepada media massa di markas kepolisian.
Selain ratusan pil ekstasi, polisi turut menyita satu unit telepon genggam milik pemuda pengangguran tersebut. Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengantar barang haram juga ikut diangkut petugas.
Tersangka MN langsung digiring ke Mapolres Dumai guna menjalani pemeriksaan intensif terkait asal barang haram. Hasil tes urin menunjukkan bahwa pemuda berusia 26 tahun tersebut positif mengandung zat berbahaya methamphetamine.
Penyidik menduga kuat bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas wilayah di Riau. Petugas terus mendalami siapa sosok pemasok utama yang memberikan ratusan pil ekstasi merek kodok tersebut.
Pelaku kini terancam hukuman penjara yang sangat lama akibat nekat mengedarkan narkotika golongan satu itu. Jeratan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 siap menanti masa depan suram tersangka.
Polres Dumai meminta warga tidak segan memberikan informasi jika melihat transaksi mencurigakan di lingkungan sekitar. Kerja sama antara masyarakat dan polisi menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba global.
Keamanan wilayah Dumai Selatan menjadi prioritas agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam lubang hitam. Langkah tegas tanpa kompromi akan terus dilakukan demi menjaga marwah kota dari pengaruh zat mematikan.
Kini MN hanya bisa menyesali perbuatannya di balik jeruji besi sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Ratusan butir ekstasi hijau tersebut akhirnya gagal total merusak kesehatan mental para calon korbannya di Dumai. R-02

