263 Narapidana Berisiko Tinggi Digeser ke Nusakambangan, Riau Catat Rekor Terbanyak 103 Orang
Ditjenpas Kemeimipas memindahkan 263 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dari 6 wilayah ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2026). Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 263 napi berisiko tinggi ke Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pemindahan ini menjadi langkah tegas negara memutus jaringan narkoba dari dalam lapas. Instruksi datang langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk membersihkan lapas nasional. Operasi dilakukan serentak dari enam provinsi dengan pengawalan ketat aparat gabungan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan perang total melawan narkoba dalam lapas nasional. “Tidak boleh ada ruang sedikit pun untuk narkoba, setiap pelanggaran pasti diberantas tegas,” ujarnya. Pernyataan itu menegaskan komitmen zero narkoba dan ponsel di seluruh rutan serta lapas Indonesia.
Sebanyak 263 napi high risk berasal dari berbagai wilayah dengan jumlah terbesar dari Riau. Rinciannya meliputi Sumatera Utara 44 orang, Riau 103 orang, Jambi 42 orang. Kemudian Sumatera Selatan 11 orang, Lampung 18 orang, serta DKI Jakarta 45 orang.
Seluruh napi telah tiba di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan pada Kamis malam. Proses pemindahan mengikuti standar operasional ketat dengan pengamanan berlapis selama perjalanan. Setibanya di lokasi, mereka langsung ditempatkan dalam sistem pengawasan maksimum dan super maksimum.
Mashudi menyatakan langkah ini bagian strategi jangka panjang pemberantasan narkoba dalam lapas. “Siapapun terlibat pelanggaran berat akan menerima sanksi tanpa kompromi,” katanya menegaskan. Kebijakan ini telah berjalan sejak 2020 dan terus diperkuat hingga awal 2026.
Total 2.554 napi kategori high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan selama program berjalan. Langkah tersebut mencakup pendekatan represif, rehabilitatif, serta preventif untuk menjaga keamanan lapas. Fokus utama tetap pada pemutusan jaringan narkoba dan pelanggaran berat lain dalam sistem pemasyarakatan.
Selain narkoba, pemindahan juga menyasar napi dengan perilaku mengganggu keamanan dan ketertiban. “Semua kategori berisiko tinggi langsung dipindahkan sebagai tindakan tegas menjaga stabilitas lapas,” ujar Mashudi. Kebijakan ini diharapkan memberi efek jera serta mengembalikan fungsi pembinaan secara optimal.
Evaluasi perilaku dilakukan setelah enam bulan masa pembinaan di Nusakambangan. Napi yang menunjukkan perubahan positif dapat dipindahkan ke lapas dengan tingkat keamanan lebih rendah. Sejumlah kasus sebelumnya menunjukkan napi berhasil turun hingga ke Lapas Terbuka Nusakambangan.
Operasi ini melibatkan Direktorat Pengamanan dan Intelijen serta Kepatuhan Internal Ditjenpas. Aparat kepolisian dan petugas pemasyarakatan wilayah turut mendukung pengamanan selama proses berlangsung. Sinergi tersebut memperkuat kontrol negara terhadap potensi peredaran narkoba dari balik jeruji.(R-03)

