Kades Senama Nenek Lawan Negara! Nekat Klaim Lahan HGU Pakai Surat 'Sakti' Buatan Sendiri
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
RIAU, SabangMerauke News - Skandal dugaan mafia tanah yang melibatkan aparat desa di Kabupaten Kampar kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau sedang gencar mengusut klaim sepihak atas lahan negara. Kasus memanas ini menyeret nama Kepala Desa Senama Nenek yang diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Abdoel Rahman Chan selaku pimpinan desa telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik kepolisian. Penyelidikan ini berfokus pada penguasaan lahan seluas dua koma delapan hektare secara sepihak saja. Lokasi tanah tersebut ternyata berada tepat di dalam areal hak guna usaha milik BUMN.
Penyidik mencium adanya praktik administratif ilegal yang bertujuan untuk menguntungkan kepentingan pribadi sang kades. "Pemeriksaan masih berjalan dan tim sudah melakukan olah tempat kejadian perkara di lapangan," tegasnya. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan informasi pada hari Selasa, 21 April 2026.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sangat transparan guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Saksi-saksi penting dari lingkungan kantor desa segera dipanggil untuk dimintai keterangan lebih mendalam lagi. Sekretaris Desa Kurnia Sejahtera serta Kepala Urusan Pengamanan dijadwalkan hadir menemui penyidik dalam waktu dekat.
Aksi berani Rahman Chan dalam menerbitkan surat pernyataan kepemilikan lahan kini memicu gelombang protes. Surat sakti tersebut digunakan untuk mengklaim area yang sebenarnya merupakan daerah aliran sungai lindung. Berdasarkan aturan berkelanjutan, areal tersebut seharusnya menjadi zona penyangga lingkungan yang wajib dijaga ketat.
Perusahaan negara mengosongkan kawasan tersebut sebagai daerah resapan air demi keseimbangan ekosistem alam sekitar. Namun, Rahman Chan justru diduga menyerobot lahan itu dengan dalih sebagai milik pribadi individu. Tindakan sistematis ini dilaporkan telah mengganggu tata kelola lahan berkelanjutan di wilayah Tapung Hulu.
Situasi di lapangan semakin memanas seiring munculnya laporan mengenai aksi intimidasi terhadap petugas keamanan. Pengerahan massa secara terorganisir diduga dilakukan guna memperlancar upaya penguasaan lahan secara paksa tersebut. Aparat penegak hukum sedang menelusuri kaitan tindakan kekerasan ini dengan penerbitan surat pernyataan Kades.
Surat pernyataan yang diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2025 sempat viral di media sosial. Keanehan muncul karena Rahman Chan membuat pernyataan untuk dirinya sendiri menggunakan kop surat desa resmi. Dokumen tersebut kemudian dilegalisasi sendiri oleh sang kades dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik desa.
Isi surat menyebutkan bahwa nama Abdoel Rahman Chan benar memiliki kebun di areal perusahaan. Luas lahan yang diklaim mencapai dua puluh delapan ribu meter persegi lebih di Kampar. Keperluan surat tersebut dituliskan secara spesifik untuk memudahkan proses pengangkutan hasil panen kelapa sawit.
Tanda tangan kades dibubuhi materai sepuluh ribu rupiah pada kolom bagian kanan bawah dokumen itu. Ironisnya, Rahman Chan kembali menandatangani sisi kiri surat selaku Kepala Desa Senama Nenek yang sah. Praktik jeruk makan jeruk ini menjadi bahan perbincangan hangat di tengah masyarakat Riau sekarang.
Nama Rahman Chan sebelumnya juga pernah menjadi sorotan tajam publik pada awal tahun ini. Surat desa bernomor 005/SN/2026/02 yang diterbitkan Januari lalu memicu ketegangan di tengah anggota koperasi. Persoalan administratif yang terus berulang ini kian memperkeruh suasana kondusivitas di desa setempat sekarang.
Penyidik Polda Riau kini mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain yang lebih berat lagi. Dugaan pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan jabatan menjadi poin utama dalam gelar perkara tim kepolisian. Setiap alur penerbitan surat akan ditelusuri secara mendalam guna mengungkap keterlibatan pihak luar lainnya.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi penegakan hukum agraria yang melibatkan oknum pejabat desa. Tekanan publik terus meningkat agar polisi tidak gentar menghadapi pengaruh kekuasaan di tingkat lokal. Kepentingan pribadi tidak boleh merusak tatanan kepemilikan lahan negara yang sudah diatur oleh undang-undang resmi.
Masyarakat menuntut agar lahan daerah aliran sungai dikembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi lingkungan hidup. Penyerobotan lahan secara ilegal hanya akan merusak ekosistem sungai yang sangat vital bagi warga. Polda Riau berkomitmen menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang bersalah.
Kini publik menunggu hasil akhir dari drama klaim tanah negara di Desa Senama Nenek. Apakah hukum akan tegak lurus atau justru kalah oleh taktik administratif oknum aparat desa? Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan guna mencegah praktik serupa terjadi di wilayah lain. R-02

