Tajuk Redaksi
Tanda Tanya Besar Ketika PTPN IV Regional 3 Riau Diduga Biarkan Ribuan Hektare Lahannya 'Dijarah', Siapa Bermain?
Plang Gak Guna Usaha (HGU) PTPN 5 yang saat ini bernama PTPN IV Regional 3 di Seoul Pagar, Kabupaten Kampar. Foto: Istimewa
RIAU, SabangMerauke News - Gugatan Yayasan Sulusulu Pelita Negeri terhadap PT Tasma Puja di Pengadilan Negeri Bangkinang, bisa membuka tabir besar soal dugaan adanya 'permainan' terkait lahan PTPN 5 (saat ini bernama PTPN IV Regional 3 Riau). Betapa tidak, meski mengantongi izin pelepasan kawasan hutan mencapai 21.994 hektare (ha) di kawasan Sei Pagar, Kampar pada 1989 silam, namun perusahaan plat merah tersebut diduga hanya mengelola lahan sekitar 2 ribuan ha saja.
Dugaan raibnya ribuan hektare areal PTPN IV ini tak bisa dipandang sebagai urusan kecil. PTPN IV mendapat 'mandat' dari negara untuk mengelola areal yang telah dilepaskan dari kawasan hutan, menjadi perkebunan kelapa sawit.
BERITA TERKAIT: BUMN Terkesan Membiarkan! Yayasan Sulusulu Gugat PT Tasma Puja ke PN Bangkinang Diduga Ambil Lahan PTPN IV Seluas 1.925 Ha, Ada Aroma Korupsi?
Menjadi pertanyaan, mengapa dalam urusan ribuan hektare lahan, PTPN IV tidak melakukan langkah tegas untuk mengamankan aset negara yang dititipkan tersebut. Padahal, dalam banyak kasus, PTPN IV dikenal begitu agresif manakala berkonflik dengan warga dalam urusan lahan yang relatif jauh lebih kecil.
Sidang gugatan Yayasan Sulusulu melawan PT Tasma Puja baru akan digelar pekan depan. Tanpa mendahului putusan hakim, publik pantas mempertanyakan ketegasan PTPN IV dalam menjaga areal kerjanya.
Dugaan praktik pembiaran atas 'penjarahan' lahan perkebunan kelapa sawit negara merupakan urusan pelik dan serius. Di dalamnya ada irisan soal hukum: potensi kerugian negara. Hal ikhwal inilah yang dikemukakan Yayasan Sulusulu dalam dalil gugatannya.
Jika didalami, bila tudingan pembiaran atas dugaan penjarahan lahan benar-benar terjadi, maka negara mestinya menagih tanggung jawab terhadap manajemen PTPN IV Palmco. Alasan pembiaran harusnya ditelisik, apa motif dan bagaimana pola mainnya. Siapa pihak-pihak yang diuntungkan dari kondisi berlarut ini, harusnya bisa dideteksi.
Kejadian ini memang sudah berlangsung cukup lama, belasan tahun silam. Namun, bukan tak mungkin aktor-aktor yang bermain masih bisa dilacak.
Informasi yang diperoleh Yayasan Sulusulu menyebut, ada bekas orang dalam PTPN 5 yang kini mendapat posisi strategis di PT Tasma Puja. Namun, informasi ini mesti harus diverifikasi akurasi dan revelansinya. Apakah jabatan yang diperoleh oleh oknum itu, berkaitan dengan terjadinya pengambil-alihan sepihak lahan areal PTPN 5.
Hal lain, dugaan penjarahan lahan PTPN 5 juga tak hanya dilakukan oleh korporasi. Namun, sumber media ini menyebut, pengambilan sepihak areal pelepasan kawasan hutan untuk PTPN 5, juga dilakukan sejumlah individu dan kelompok lainnya.
Penelisikan atas kisruh lahan pelepasan kawasan hutan yang diperoleh PTPN 5 ini mesti dilakukan sesegera mungkin. Manajemen PTPN IV Palmco harusnya segera membentuk tim khusus yang independen dan kredibel. Aparat penegak hukum pun dipersilahkan masuk memulai pengusutan.
Tentu saja, aktivitas perkebunan kelapa sawit di areal pelepasan kawasan hutan yang diberikan kepada PTPN 5, berkait kelindan dengan kewajiban hukum lain, termasuk tanggung jawab pembayaran pajak. Pihak-pihak yang menggarap areal PTPN 5 secara tidak sah, harusnya perlu ditagih pertanggungjawabannya.
Publik akan terus memantau perkembangan gugatan Yayasan Sulusulu terhadap PT Tasma Puja. Pada saat yang berbarengan, sikap PTPN IV Palmco juga patut dipertanyakan. (R-03)

