PDIP Desak RUU Pemilu Segera Dibahas, Singgung Nasib Rakyat Banyak
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - PDI Perjuangan melontarkan tekanan politik kuat agar pembahasan RUU Pemilu segera dimulai di parlemen. Desakan itu ditegaskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan alasan pemilu menyangkut hajat hidup rakyat luas. Mandeknya agenda dinilai berpotensi mengganggu kualitas demokrasi dan kepastian tahapan pemilu mendatang.
Hasto menyatakan pemilu bukan sekadar agenda rutin lima tahunan, melainkan ruang kedaulatan rakyat menentukan arah bangsa. Karena itu, seluruh perangkat hukum harus dipersiapkan matang sejak awal melalui pembahasan undang-undang. “PDI Perjuangan mendorong kerja sama dengan fraksi-fraksi agar segera dilakukan pembahasan Undang-Undang Pemilu,” ujar Hasto di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, PDIP telah merampungkan pembahasan internal terkait isu strategis pemilu yang krusial. Isu tersebut meliputi sistem pemilu, ambang batas parlemen, hingga penguatan independensi penyelenggara. Langkah itu disebut sebagai bentuk kesiapan partai mendorong diskursus lebih luas di tingkat DPR.
Dorongan serupa datang dari Fraksi Partai Golkar yang menilai pembahasan RUU Pemilu tak boleh berlarut. Ketua Fraksi Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menegaskan revisi undang-undang sah dilakukan sepanjang bertujuan menyempurnakan sistem. “Kalau memang mau diubah, pembicaraan harus segera dimulai,” kata Sarmuji di kompleks parlemen, Kamis (16/4/2026).
Namun di sisi lain, pembahasan RUU Pemilu justru belum menunjukkan perkembangan signifikan di parlemen. Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan rapat awal yang dijadwalkan mendadak ditunda tanpa penjelasan. Rapat tersebut semula direncanakan untuk mendengar paparan Badan Keahlian Dewan terkait substansi RUU.
Doli mengaku telah meminta bahan paparan sebagai dasar pembahasan, termasuk masukan publik mengenai sistem pemilu. Ia menilai pimpinan DPR dan partai politik harus segera mengambil sikap agar pembahasan tidak terus tertunda. “Pimpinan harus serius menyikapi ini karena tahapan pemilu punya batas waktu jelas,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan regulasi saat ini, pemerintah seharusnya mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu pada Agustus atau September. Keterlambatan pembahasan RUU berpotensi membuat tahapan berjalan tanpa landasan hukum yang diperbarui. Kondisi itu dinilai berisiko terhadap kualitas dan legitimasi pemilu.
Meski demikian, DPR diingatkan tidak tergesa-gesa dalam menyusun regulasi strategis tersebut. Pembahasan yang terburu-buru dikhawatirkan menghasilkan aturan yang tidak objektif dan minim partisipasi publik. Karena itu, keseimbangan antara kecepatan dan kualitas menjadi kunci dalam merampungkan RUU Pemilu.(R-04)

