Viral Tahanan Korupsi Jalan ke Coffee Shop, Pejabat Rutan Kendari Dicopot
Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari La Ode Mustakim dinonaktifkan bersama dua pejabat struktural. Foto : Istimewa
Kendari, SABANGMERAUKE NEWS - Skandal pengawasan tahanan kembali mencuat setelah narapidana korupsi kedapatan keluar rutan dan nongkrong di coffee shop. Kepala Rutan Kendari langsung dinonaktifkan bersama dua pejabat lainnya. Pemerintah bergerak cepat menindak dugaan pelanggaran serius dalam sistem pemasyarakatan.
Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari La Ode Mustakim dinonaktifkan bersama dua pejabat struktural. Keputusan ini diambil setelah viral video narapidana korupsi Supriadi keluar rutan menuju coffee shop. Langkah ini menjadi respons cepat atas dugaan pelanggaran pengawasan tahanan.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyatakan pemeriksaan lanjutan telah dilakukan terhadap seluruh pihak terkait. Petugas pengawalan hingga pejabat rutan diperiksa secara menyeluruh. “Pemeriksaan dilakukan terhadap petugas, pejabat struktural, dan Kepala Rutan,” ujarnya, Jumat.
Seluruh pejabat yang diperiksa langsung dialihtugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah proses investigasi internal. Pemeriksaan ditangani Satuan Operasional Kepatuhan Internal Ditjenpas secara mendalam.
Kasus ini mencuat setelah video Supriadi beredar luas di media sosial. Dalam rekaman, ia terlihat berjalan dari masjid menuju coffee shop di Kendari. Narapidana tersebut didampingi petugas saat berada di luar rutan.
Pihak rutan menyebut Supriadi keluar untuk keperluan sidang peninjauan kembali. Namun, aktivitas di luar agenda resmi memicu sorotan publik. Kejadian ini dinilai mencederai integritas sistem pemasyarakatan.
Sebagai langkah tegas, Supriadi langsung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap. Ia kini ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan maksimum. Kebijakan ini diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memerintahkan penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat. Pemeriksaan mencakup kepala rutan hingga petugas pengawal. “Arahan Menteri jelas, semua pihak terkait harus diperiksa,” kata Rika.
Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi dengan vonis lima tahun penjara. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan terkait pengangkutan nikel ilegal. Kasus ini melibatkan penggunaan dokumen perusahaan untuk meloloskan aktivitas tambang ilegal.
Pemerintah menegaskan komitmen memperketat pengawasan tahanan di seluruh lembaga pemasyarakatan. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk menutup celah pelanggaran. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi sistem pemasyarakatan nasional.(R-03)

