Alarm Perlindungan Anak di Kepulauan Meranti: Guru Honorer Ditangkap Kasus Dugaan Pencabulan Siswi
A (45), yang diketahui berstatus sebagai guru honorer, diamankan oleh jajaran Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News- Suasana sore di Kota Selatpanjang mendadak terusik oleh kabar yang mengundang keprihatinan publik. Seorang pria yang selama ini dikenal sebagai tenaga pendidik justru harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur yang pernah menjadi siswanya sendiri.
Pelaku berinisial A (45), yang diketahui berstatus sebagai guru honorer, diamankan oleh jajaran Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim Roemin Putra membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Budaya Gang Nurul Iman, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi. Ironisnya, ia berprofesi sebagai tenaga pendidik—sebuah profesi yang selama ini identik dengan kepercayaan, tanggung jawab moral, dan perlindungan terhadap masa depan generasi muda.
Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran), yang sebelumnya pernah menjadi siswa pelaku saat masih duduk di bangku kelas 6 di salah satu sekolah dasar di Selatpanjang. Hubungan antara guru dan murid yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak justru berubah menjadi pengalaman traumatis yang menyisakan luka mendalam.
Kasus ini tidak hanya mengguncang keluarga korban, tetapi juga memantik perhatian masyarakat luas. Sebab, peristiwa tersebut terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara serius melalui Unit IV PPA Satreskrim, yang memang memiliki kewenangan khusus dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak seperti orang tua, tenaga pendidik, dan masyarakat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Lingkungan sekolah bukan hanya tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang yang harus dijaga dari segala bentuk kekerasan dan penyimpangan perilaku.
Peristiwa yang selama ini tersimpan rapat akhirnya terungkap setelah keberanian seorang anak membuka suara kepada ibunya. Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru honorer di Selatpanjang mulai terkuak setelah ibu korban berinisial S (49) melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa dugaan pencabulan itu diketahui terjadi pada Selasa, 18 April 2023, sekitar pukul 09.00 WIB di ruang kelas 6B salah satu sekolah dasar di Selatpanjang. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 6 dan berada dalam lingkungan yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar dan berkembang.
Kasus tersebut baru terungkap hampir tiga tahun kemudian, tepatnya pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelapor. Malam itu menjadi titik balik bagi keluarga korban. Sang anak tiba-tiba menangis sambil memeluk ibunya. Setelah ditenangkan dan ditanya perlahan, korban akhirnya mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendapatkan perlakuan cabul dari wali kelasnya saat masih duduk di kelas 6 sekolah dasar.
Dalam pengakuannya, korban menyebutkan bahwa perbuatan tersebut terjadi sebanyak enam kali di dalam ruang kelas. Lebih menyedihkan lagi, korban juga mengaku sempat mengalami tekanan psikologis karena ejekan dari salah satu temannya yang mengetahui peristiwa tersebut. Situasi itu membuat korban menyimpan rasa takut dan trauma dalam waktu yang cukup lama sebelum akhirnya berani berbicara kepada orang tuanya.
Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu tidak tinggal diam. Ia segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan sekaligus keadilan.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Opsnal Satreskrim bersama Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Meranti langsung melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran mengarah pada keberadaan terduga pelaku di kediamannya di Jalan Budaya Gang Nurul Iman, Selatpanjang.
Atas perintah Kasat Reskrim Roemin Putra, tim segera bergerak menuju lokasi. Pada Kamis (15/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai kemeja lengan panjang seragam SD warna putih, satu helai rok panjang warna merah, serta satu helai jilbab milik korban. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang kini sedang berjalan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) jo Pasal 416 KUHP Baru, yang mengatur tindak pidana terkait kekerasan seksual terhadap anak.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan yang selama ini dianggap sebagai ruang aman. Polisi menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana terhadap anak harus segera dilaporkan agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa keberanian korban untuk berbicara merupakan langkah awal menuju perlindungan dan keadilan. Di sisi lain, dukungan keluarga dan respons cepat aparat penegak hukum menjadi faktor utama dalam memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan terlindungi. (R-01)

