Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Diborgol Jadi Tersangka Kejagung, Ini Kasusnya
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka dan menahannya atas dugaan korupsi besar dalam tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025, Kamis (16/4/2026). Foto: Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Dunia penegakan hukum Indonesia diguncang kabar mengejutkan. Sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawas pelayanan publik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, justru kini diborgol. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Hery sebagai tersangka dan menahannya atas dugaan korupsi besar dalam tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Momen dramatis terekam di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026) siang. Hery Susanto yang baru saja dilantik sebagai pimpinan tertinggi Ombudsman periode 2026-2031 pada 10 April lalu, tampak keluar dengan tangan terborgol. Mengenakan rompi tahanan merah muda khas Kejagung, ia hanya tertunduk lesu dan memilih bungkam seribu bahasa saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat, termasuk hasil penggeledahan sebelumnya.
"Hari ini Kamis 16 April tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025," tegas Syarief dalam konferensi pers di Kejagung.
Diduga Modus 'Jual Beli' Kewenangan
Skandal ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan yang membelit PT TSHI. Alih-alih mengikuti aturan, direktur perusahaan tersebut berinisial LKM diduga mencari "jalan pintas" melalui Hery Susanto.
Hery diduga menggunakan pengaruhnya di Ombudsman untuk mengintervensi surat dari Kemenhut. Melalui perintahnya, Ombudsman mengeluarkan koreksi yang memungkinkan PT TSHI melakukan penghitungan beban PNBP sendiri, sebuah langkah yang sangat menguntungkan pihak swasta namun berisiko merugikan negara.
Sebagai imbalan atas 'jasa' tersebut, aliran dana segar mengalir ke kantong sang pengawas.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI kurang lebih yang sudah bisa diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," ungkap Syarief lebih lanjut.
Sebelum pengumuman resmi ini dilakukan, suasana di Kejagung sempat tegang saat awak media mencoba mengonfirmasi penangkapan tersebut. Kapuspenkum Kejagung Anang Suprianta sempat meminta waktu sebelum akhirnya merilis rincian perkara.
"Sebentar lagi mohon tunggu," ujarnya singkat kala itu.
Kini, Hery Susanto yang sebelumnya merupakan Anggota Ombudsman dan baru saja naik takhta menjadi Ketua, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini menjadi alarm keras bagi lembaga pengawas di Indonesia bahwa integritas tidak bisa ditawar, meski oleh pimpinan tertinggi sekalipun.
Baru Dilantik 6 Hari Lalu
Diketahui, Hery Susanto baru saja resmi menjadi Ketua Ombudsman periode 2026-2031. Proses pembacaan sumpah Hery dan jajaran Ombudsman lainnya ini disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).
Adapun pengangkatan sembilan anggota Ombudsman RI ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia.
Dilihat dari situs resmi Ombudsman, Hery sebelumnya merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026 lalu. (R-03)

