SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      22/07/2026  ❘  20:01 WIB
    • Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September

      Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September

      22/07/2026  ❘  19:59 WIB
    • Sepiring Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa : Saat Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Merawat Sinergi Penegakan Hukum 

      Sepiring Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa : Saat Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Merawat Sinergi Penegakan Hukum 

      22/07/2026  ❘  19:56 WIB
    • Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      22/07/2026  ❘  19:17 WIB
  • Nasional
    • Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      22/07/2026  ❘  18:08 WIB
    • Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      22/07/2026  ❘  14:05 WIB
    • Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      22/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      22/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Ekonomi
    • BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  17:59 WIB
    • Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      22/07/2026  ❘  17:43 WIB
    • IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      22/07/2026  ❘  17:29 WIB
    • BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  16:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam

      HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam

      22/07/2026  ❘  19:42 WIB
    • Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      22/07/2026  ❘  18:39 WIB
    • Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      22/07/2026  ❘  18:22 WIB
    • Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      22/07/2026  ❘  16:14 WIB
  • Umum
    • Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      22/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
  • Riau
    • Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restorasi Istana

      Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restorasi Istana

      22/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      22/07/2026  ❘  15:37 WIB
    • Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      22/07/2026  ❘  15:23 WIB
    • Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      22/07/2026  ❘  13:57 WIB
  • Sport
    • Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026

      Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026

      22/07/2026  ❘  20:33 WIB
    • Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      22/07/2026  ❘  06:53 WIB
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Sempat Kabur Ke Riau, Pelaku Pembacokan di Silinda Akhirnya Peragakan 10 Adegan Maut

16/04/2026  ❘  08:23 WIB • Daerah
Bagikan :
Sempat Kabur Ke Riau, Pelaku Pembacokan di Silinda Akhirnya Peragakan 10 Adegan Maut

Tersangka S memperagakan salah satu adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Irfan Barus, Rabu, 15 April 2026. (ist)

SUMUT, SabangMerauke News - Kasus pembunuhan sadis akibat pencurian sawit di Serdang Bedagai mencapai titik terang benderang. Polisi menggelar rekonstruksi maut guna memperjelas rangkaian peristiwa yang menewaskan Irfan Barus. Proses reka adegan ini berlangsung lancar pada Rabu, 15 April 2026.

Tersangka S memeragakan sepuluh adegan utama dalam agenda penting. Adegan demi adegan menggambarkan dengan jelas cara pelaku menghabisi nyawa pria berusia tiga puluh satu tahun. Lokasi kejadian berada di Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, memimpin langsung jalannya rekonstruksi di lapangan hijau. Sosok perwira tersebut mengatakan rekonstruksi diperagakan dengan empat orang pemeran pengganti yang turut dihadirkan demi melengkapi berkas perkara milik penyidik kepolisian.

"Tujuan rekonstruksi hari ini untuk melengkapi berkas perkara sekaligus membuat kasus ini terang benderang," ujar Binrod Situngkir. Dia menegaskan seluruh adegan disusun berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan keterangan para saksi ahli.

Kepastian kronologi sangat penting untuk mencocokkan fakta lapangan dengan pengakuan tersangka saat pemeriksaan awal. Bukti kuat akan mempermudah jaksa penuntut umum dalam menyusun dakwaan di meja hijau nanti.

Peristiwa berdarah ini bermula pada Minggu, 15 Februari 2026, lalu. Saat itu, tersangka merasa emosi karena buah sawit di kebun miliknya sering hilang diambil orang asing. Korban Irfan Barus dituduh sebagai pelaku pencurian. 

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, LB Manulang, memberikan rincian awal mula pertikaian maut tersebut terjadi. Awalnya, tersangka sedang berada di lokasi pembuatan parang bersama beberapa warga desa setempat lainnya.

Tiba-tiba korban datang bersama seorang rekan bernama Dedek untuk menemui tersangka. S berumur empat puluh lima itu langsung menuduh korban mencuri sawit di kebunnya. "(Korban dituduh) mencuri sawit milik tersangka," kata Manulang.

Tersangka langsung mengusir rekan korban sembari mencabut sebilah pisau tajam dari pinggangnya. Melihat senjata tajam sepanjang 30 cm itu, Dedek langsung lari ketakutan. Tinggallah tersangka dan korban di lokasi kejadian. Keduanya terlibat cekcok mulut yang hebat. 

Emosi tersangka semakin memuncak saat menuding korban sebagai pelaku pencurian hasil bumi di kebun. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung menghujamkan pisau ke arah dada bagian kiri milik korban Irfan. Tikaman pertama mengenai sasaran telak hingga merobek rongga dada yang berisi organ vital manusia.

Tersangka kembali mengayunkan pisaunya, namun sempat mendapat tangkisan dari tangan kiri pria malang tersebut. Akibatnya, luka robek juga mengenai bagian pundak kiri korban yang mulai bersimbah darah segar. Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke dalam area perkebunan milik PT Cinta Raja.

Pendarahan hebat terjadi pada rongga dada dan perut akibat luka tusukan yang mengenai jantung. Paru-paru korban juga tertembus ujung pisau tajam yang dibawa tersangka dari rumahnya. Nyawa Irfan Barus tidak tertolong lagi akibat luka dalam yang sangat parah dan mematikan itu.

Usai melakukan aksi keji tersebut, tersangka sempat menemui warga di sekitar area kolam ikan. Tersangka menceritakan perbuatannya, bahkan menunjukkan pisau yang masih berlumuran darah kepada orang-orang di sana. Warga menyarankan agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat, namun tersangka memilih kabur.

Pelaku sempat melarikan diri menuju wilayah Provinsi Riau guna menghindari kejaran tim gabungan kepolisian. Namun, persembunyian pria paruh baya ini terendus polisi saat bergeser ke wilayah Kabupaten Asahan.

Tim Satreskrim akhirnya berhasil membekuk tersangka pada 18 Februari 2026 tanpa perlawanan berarti. "Pelaku sempat melarikan diri ke Riau, namun berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Asahan," ungkap Binrod Situngkir.

Penyidik mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang tiga puluh sentimeter. Pakaian korban yang penuh bercak darah serta celana panjang juga turut disita sebagai alat bukti. Seluruh barang bukti tersebut diperlihatkan kembali dalam proses rekonstruksi maut di Mapolres Sergai kemarin.

Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sergai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia.

Ancaman hukuman yang menanti sangat berat bagi pelaku penghilangan nyawa secara sengaja dan terencana. "Ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal 20 tahun penjara," tegas AKP Binrod Situngkir dengan nada suara serius.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang RI. Aturan baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 menjadi dasar penuntutan pidana bagi tersangka S. Penegakan hukum ini diharapkan memberi rasa keadilan bagi keluarga besar korban yang ditinggalkan selamanya.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional hingga berkas dikirim ke Kejaksaan Negeri. Rekonstruksi ini menutup celah keraguan mengenai siapa pelaku utama di balik tewasnya korban Irfan Barus. Penjara selama dua dekade kini menjadi masa depan suram bagi pria yang gelap mata tersebut. R-02

Editor: Krisman
Tags :PembunuhanPencuri SawitPolres SergaiRekonstruksi

BERITA TERKAIT :

  • Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Pembunuhan Sadis Toke Karet di Bengkalis, Pelaku Anak Angkat Korban

    Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Pembunuhan Sadis Toke Karet di Bengkalis, Pelaku Anak Angkat Korban

    Hukrim •
    12/04/2026 ❘ 11:45 WIB
  • Tragedi Berdarah di Bengkalis: Pedagang Karet Ditemukan Tewas Bersujud di Dapur!

    Tragedi Berdarah di Bengkalis: Pedagang Karet Ditemukan Tewas Bersujud di Dapur!

    Hukrim •
    09/04/2026 ❘ 18:17 WIB
  • Kronologi Pembunuhan Ayah Kandung di Bengkalis oleh Anak Usia 19 Tahun

    Kronologi Pembunuhan Ayah Kandung di Bengkalis oleh Anak Usia 19 Tahun

    Hukrim •
    09/04/2026 ❘ 10:37 WIB
  • Tak Tahan Ibu Sering Dipukul, Pemuda Bengkalis Ini Gorok Leher Sang Ayah Sampai Tewas

    Tak Tahan Ibu Sering Dipukul, Pemuda Bengkalis Ini Gorok Leher Sang Ayah Sampai Tewas

    Hukrim •
    08/04/2026 ❘ 08:34 WIB
  • Minta

    Minta 'Jatah' Ditolak, Suami Kalap Bekap Istri Pakai Bantal Hingga Tewas

    Daerah •
    06/04/2026 ❘ 20:59 WIB
HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan