Sempat Kabur Ke Riau, Pelaku Pembacokan di Silinda Akhirnya Peragakan 10 Adegan Maut
Tersangka S memperagakan salah satu adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Irfan Barus, Rabu, 15 April 2026. (ist)
SUMUT, SabangMerauke News - Kasus pembunuhan sadis akibat pencurian sawit di Serdang Bedagai mencapai titik terang benderang. Polisi menggelar rekonstruksi maut guna memperjelas rangkaian peristiwa yang menewaskan Irfan Barus. Proses reka adegan ini berlangsung lancar pada Rabu, 15 April 2026.
Tersangka S memeragakan sepuluh adegan utama dalam agenda penting. Adegan demi adegan menggambarkan dengan jelas cara pelaku menghabisi nyawa pria berusia tiga puluh satu tahun. Lokasi kejadian berada di Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, memimpin langsung jalannya rekonstruksi di lapangan hijau. Sosok perwira tersebut mengatakan rekonstruksi diperagakan dengan empat orang pemeran pengganti yang turut dihadirkan demi melengkapi berkas perkara milik penyidik kepolisian.
"Tujuan rekonstruksi hari ini untuk melengkapi berkas perkara sekaligus membuat kasus ini terang benderang," ujar Binrod Situngkir. Dia menegaskan seluruh adegan disusun berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan keterangan para saksi ahli.
Kepastian kronologi sangat penting untuk mencocokkan fakta lapangan dengan pengakuan tersangka saat pemeriksaan awal. Bukti kuat akan mempermudah jaksa penuntut umum dalam menyusun dakwaan di meja hijau nanti.
Peristiwa berdarah ini bermula pada Minggu, 15 Februari 2026, lalu. Saat itu, tersangka merasa emosi karena buah sawit di kebun miliknya sering hilang diambil orang asing. Korban Irfan Barus dituduh sebagai pelaku pencurian.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, LB Manulang, memberikan rincian awal mula pertikaian maut tersebut terjadi. Awalnya, tersangka sedang berada di lokasi pembuatan parang bersama beberapa warga desa setempat lainnya.
Tiba-tiba korban datang bersama seorang rekan bernama Dedek untuk menemui tersangka. S berumur empat puluh lima itu langsung menuduh korban mencuri sawit di kebunnya. "(Korban dituduh) mencuri sawit milik tersangka," kata Manulang.
Tersangka langsung mengusir rekan korban sembari mencabut sebilah pisau tajam dari pinggangnya. Melihat senjata tajam sepanjang 30 cm itu, Dedek langsung lari ketakutan. Tinggallah tersangka dan korban di lokasi kejadian. Keduanya terlibat cekcok mulut yang hebat.
Emosi tersangka semakin memuncak saat menuding korban sebagai pelaku pencurian hasil bumi di kebun. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung menghujamkan pisau ke arah dada bagian kiri milik korban Irfan. Tikaman pertama mengenai sasaran telak hingga merobek rongga dada yang berisi organ vital manusia.
Tersangka kembali mengayunkan pisaunya, namun sempat mendapat tangkisan dari tangan kiri pria malang tersebut. Akibatnya, luka robek juga mengenai bagian pundak kiri korban yang mulai bersimbah darah segar. Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke dalam area perkebunan milik PT Cinta Raja.
Pendarahan hebat terjadi pada rongga dada dan perut akibat luka tusukan yang mengenai jantung. Paru-paru korban juga tertembus ujung pisau tajam yang dibawa tersangka dari rumahnya. Nyawa Irfan Barus tidak tertolong lagi akibat luka dalam yang sangat parah dan mematikan itu.
Usai melakukan aksi keji tersebut, tersangka sempat menemui warga di sekitar area kolam ikan. Tersangka menceritakan perbuatannya, bahkan menunjukkan pisau yang masih berlumuran darah kepada orang-orang di sana. Warga menyarankan agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat, namun tersangka memilih kabur.
Pelaku sempat melarikan diri menuju wilayah Provinsi Riau guna menghindari kejaran tim gabungan kepolisian. Namun, persembunyian pria paruh baya ini terendus polisi saat bergeser ke wilayah Kabupaten Asahan.
Tim Satreskrim akhirnya berhasil membekuk tersangka pada 18 Februari 2026 tanpa perlawanan berarti. "Pelaku sempat melarikan diri ke Riau, namun berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Asahan," ungkap Binrod Situngkir.
Penyidik mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang tiga puluh sentimeter. Pakaian korban yang penuh bercak darah serta celana panjang juga turut disita sebagai alat bukti. Seluruh barang bukti tersebut diperlihatkan kembali dalam proses rekonstruksi maut di Mapolres Sergai kemarin.
Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sergai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia.
Ancaman hukuman yang menanti sangat berat bagi pelaku penghilangan nyawa secara sengaja dan terencana. "Ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal 20 tahun penjara," tegas AKP Binrod Situngkir dengan nada suara serius.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang RI. Aturan baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 menjadi dasar penuntutan pidana bagi tersangka S. Penegakan hukum ini diharapkan memberi rasa keadilan bagi keluarga besar korban yang ditinggalkan selamanya.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional hingga berkas dikirim ke Kejaksaan Negeri. Rekonstruksi ini menutup celah keraguan mengenai siapa pelaku utama di balik tewasnya korban Irfan Barus. Penjara selama dua dekade kini menjadi masa depan suram bagi pria yang gelap mata tersebut. R-02

