Minta 'Jatah' Ditolak, Suami Kalap Bekap Istri Pakai Bantal Hingga Tewas
Ilustrasi dan infografis pembunuhan istri oleh suaminya karena ditolak berhubungan intim. Foto: SM News/Created by AI
Sumut, SABANGMERAUKE NEWS - Seorang pria bernama Asrizal tega menghabisi nyawa istrinya, Nur Sri Wulandari, secara sadis dalam kamar tidur mereka sendiri. Peristiwa berdarah ini disidangkan di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin sore, 6 April 2026.
Jaksa Penuntut Umum, AP Frianto Naibaho, memaparkan kronologi kejadian tersebut. Insiden bermula pada Kamis malam, 30 Oktober 2025, saat terdakwa baru pulang kerja dari depot air minum. Situasi rumah tangga awalnya terlihat biasa sebelum berubah menjadi tragedi.
“Setibanya di rumah, terdakwa meminta korban memijat tubuhnya dan permintaan itu dipenuhi,” ujar Frianto dalam persidangan. Setelah itu, korban masuk kamar untuk beristirahat. Terdakwa kemudian makan dan menghitung hasil kerja sebelum tertidur di ruang tamu.
Sekitar pukul 03.00 WIB, suasana berubah tegang saat terdakwa masuk ke kamar. Ia membangunkan istrinya dengan maksud mengajak berhubungan intim. Permintaan tersebut ditolak karena korban merasa kelelahan setelah aktivitas seharian.
Penolakan itu memicu pertengkaran yang semakin memanas. Jaksa menjelaskan terjadi tarik-menarik pakaian di antara keduanya. Situasi sempat mereda ketika korban pergi ke kamar mandi untuk mengganti pakaian.
“Korban juga merendam baju terdakwa yang robek akibat pertengkaran sebelumnya,” kata Frianto. Namun, ketegangan tidak benar-benar berakhir. Terdakwa kembali mendatangi korban sekitar pukul 03.30 WIB.
Pada saat itu, terdakwa kembali mengajak korban berhubungan intim. Permintaan kedua kembali ditolak dengan alasan kelelahan. Penolakan berulang ini memicu emosi terdakwa hingga kehilangan kendali.
Jaksa mengungkap terdakwa kemudian mengambil bantal yang berada di kamar. Bantal tersebut digunakan untuk membekap wajah korban. Aksi ini menjadi titik fatal yang mengakhiri nyawa korban.
Korban sempat melakukan perlawanan saat pembekapan berlangsung. Ia mencakar tubuh terdakwa hingga menimbulkan luka lecet. Meski demikian, terdakwa tetap menekan bantal hingga korban lemas.
“Terdakwa mengira korban hanya pingsan setelah peristiwa itu terjadi,” ujar Frianto. Setelah itu, terdakwa meletakkan bantal di bawah kepala korban. Ia kemudian tidur di samping tubuh istrinya.
Pagi harinya sekitar pukul 07.45 WIB, terdakwa terbangun dan menyadari kondisi korban tidak berubah. Korban tidak merespons dan tidak menunjukkan tanda kehidupan. Kepanikan mulai muncul setelah menyadari situasi tersebut.
Terdakwa kemudian menghubungi keluarga, termasuk mertua korban. Keluarga datang ke rumah dan mendapati korban telah meninggal dunia. Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Proses autopsi dilakukan di RS Bhayangkara Medan atas permintaan keluarga korban. Hasil visum et repertum mengungkap adanya luka lecet dan memar di wajah korban. Temuan ini memperkuat dugaan kekerasan sebelum kematian.
Dokter menyimpulkan penyebab kematian korban akibat tertutupnya hidung dan mulut. Kondisi tersebut mengganggu pernapasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Hasil ini menjadi bukti penting dalam persidangan.
Jaksa menjerat terdakwa dengan sejumlah pasal berlapis dalam KUHP terbaru. Pasal utama yang dikenakan adalah Pasal 459 terkait pembunuhan. Selain itu, terdapat alternatif pasal lain yang memperkuat dakwaan.
Alternatif dakwaan mencakup Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Terdakwa juga dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ketentuan tambahan dari undang-undang penyesuaian pidana turut memperberat ancaman hukuman.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Evelyne Napitupulu. Setelah pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Proses hukum masih berjalan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi sorotan karena dipicu konflik domestik sederhana. Penolakan hubungan intim berubah menjadi pemicu kekerasan fatal. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia.
Pengadilan akan menentukan nasib terdakwa berdasarkan fakta persidangan. Sementara keluarga korban masih berduka atas kehilangan yang tragis. Peristiwa ini menjadi pengingat penting tentang pengendalian emosi dalam hubungan rumah tangga.R-02

