Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 15 April 2026, Naik Jadi Rp2.893.000 per Gram
Ilustrasi harga emas pada Rabu, 15 April 2026. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News - Daftar harga emas hari ini kembali menjadi sorotan investor dan masyarakat pada Rabu, 15 April 2026. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau melonjak signifikan, melanjutkan tren kenaikan dalam dua hari terakhir yang cukup tajam.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia yang dipantau pada pukul 09.10 WIB, harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp30.000 per gram. Kini, harga emas dibanderol Rp2.893.000 per gram, meningkat dari posisi sebelumnya Rp2.863.000 per gram. Kenaikan ini menambah penguatan yang sudah terjadi sehari sebelumnya, di mana pada Selasa (14/4), harga emas juga sempat melonjak Rp45.000 dari Rp2.818.000 menjadi Rp2.863.000 per gram.
Lonjakan harga ini menunjukkan bahwa emas masih menjadi instrumen investasi yang diminati, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Kenaikan berturut-turut ini juga mengindikasikan adanya peningkatan permintaan atau sentimen positif terhadap aset safe haven tersebut.
Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.674.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp2.639.000 per gram. Kenaikan buyback ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emasnya, karena nilai yang diterima juga ikut meningkat.
Namun, perlu diingat bahwa harga emas bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global maupun nilai tukar rupiah. Oleh karena itu, investor disarankan untuk terus memantau perkembangan harga sebelum mengambil keputusan transaksi.
Selain itu, transaksi jual beli emas juga dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak resmi.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan per Rabu, 15 April 2026:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.496.500
Harga emas 1 gram: Rp2.893.000
Harga emas 2 gram: Rp5.726.000
Harga emas 3 gram: Rp8.564.000
Harga emas 5 gram: Rp14.240.000
Harga emas 10 gram: Rp28.425.000
Harga emas 25 gram: Rp70.937.000
Harga emas 50 gram: Rp141.795.000
Harga emas 100 gram: Rp283.512.000
Harga emas 250 gram: Rp708.515.000
Harga emas 500 gram: Rp1.416.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.833.600.000
Jika dilihat dari daftar tersebut, harga emas untuk semua ukuran mengalami penyesuaian mengikuti kenaikan harga per gram. Kenaikan ini tentu berdampak pada investor besar maupun kecil, baik yang membeli dalam jumlah kecil seperti 0,5 gram maupun dalam jumlah besar hingga 1 kilogram.
Tren kenaikan harga emas ini juga kerap dikaitkan dengan kondisi ekonomi global, termasuk inflasi, suku bunga, hingga ketegangan geopolitik. Dalam situasi tidak menentu, emas cenderung menjadi pilihan utama karena dinilai lebih stabil dibandingkan instrumen investasi lainnya.
Di sisi lain, bagi masyarakat yang ingin mulai berinvestasi emas, momentum kenaikan ini bisa menjadi pertimbangan penting. Meski harga sedang naik, emas tetap dianggap sebagai investasi jangka panjang yang relatif aman.
Sebagai catatan, investor sebaiknya tidak hanya melihat tren harian, tetapi juga mempertimbangkan tujuan investasi, jangka waktu, serta kondisi keuangan pribadi sebelum membeli atau menjual emas.
Dengan kenaikan yang terjadi hari ini, banyak pihak memperkirakan harga emas masih berpotensi bergerak dinamis dalam beberapa waktu ke depan. Oleh sebab itu, pemantauan rutin terhadap harga emas menjadi langkah penting bagi para pelaku pasar maupun masyarakat umum. (R-05)

