Tak Disangka Gaji Perwira Polisi Cuma Segini, Tunjangan Jabatan Kapolri Lumayan Gede: Ini Daftar Lengkapnya
SabangMerauke News - Perwira polisi merupakan anggota polisi dengan pangkat inspektur polisi dua hingga jenderal. Selain ingin “mengabdikan diri kepada negara”, salah satu pertimbangan seseorang ingin menjadi polisi adalah karena nominal gajinya. Lalu, berapa sebenarnya besaran gaji perwira polisi beserta tunjangannya?
Gaji perwira polisi di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Besaran gaji pokok hingga tunjangan yang diterima perwira polisi tergantung dari pangkatnya. Struktur kepangkatan tertinggi di kepolisian yaitu perwira pertama, perwira menengah, kemudian perwira tinggi.
Gaji perwira polisi terbagi dalam tiga kelompok, yakni perwira pertama, perwira menengah, kemudian perwira tinggi. Adapun gaji perwira pertama masuk Golongan III dengan besaran mulai Rp 2.735.300 hingga Rp 4.780.600. Sedangkan gaji perwira menengah dan perwira tinggi masuk Golongan IV. Gaji perwira menengah mulai Rp 3.000.100 hingga Rp 5.243.4000. Sementara gaji perwira tinggi Rp 3.290.500 hingga Rp 5.930.800.
Untuk lebih jelasnya, berikut perincian gaji perwira polisi dikutip dari lampiran PP Nomor 17 tahun 2019:
Gaji Perwira Pertama
• Inspektur Polisi Dua atau Ipda mulai Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200
• Inspektur Polisi Satu atau Iptu mulai Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
• Ajun Komisaris Polisi atau AKP mulai Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600
Gaji Perwira Menengah
• Komisaris Polisi atau Kompol mulai Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100
• Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP mulai Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300
• Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol mulai Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400
Gaji Perwira Tinggi
• Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Pol mulai Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400
• Inspektur Jenderal Polisi atau Irjen Pol mulai Rp 3.393.400 hingga Rp 5.576.500
• Komisaris Jenderal Polisi atau Komjen Pol mulai Rp 5.079.300 hingga Rp 5.750.900
• Jenderal Polisi mulai Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800
Besaran Tunjangan Perwira Polisi
Selain gaji, anggota polisi juga akan mendapat sejumlah tunjangan atas kinerja mereka. Tunjangan kinerja polisi diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tunjangan dikelompokkan berdasarkan kelas jabatan.
Adapun tunjangan tersebut di antaranya tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, tunjangan pangan atau beras, tunjangan umum, hingga tunjangan jabatan struktural atau fungsional. Ada juga tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, serta tunjangan lainnya.
Berikut perincian tunjangan Perwira Polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018 tersebut:
• Kelas jabatan 1, Rp 1.968.000
• Kelas jabatan 2, Rp 2.089.000
• Kelas jabatan 3, Rp 2.216.000
• Kelas jabatan 4, Rp 2.350.000
• Kelas jabatan 5, Rp 2.493.000
• Kelas jabatan 6, Rp 2.702.000
• Kelas jabatan 7, Rp 2.928.000
• Kelas jabatan 8, Rp 3.319.000
• Kelas jabatan 9, Rp 3.781.000
• Kelas jabatan 10, Rp 4.551.000
• Kelas jabatan 11, Rp 5.183.000
• Kelas jabatan 12, Rp 7.271.000
• Kelas jabatan 13, Rp 8.562.000
• Kelas jabatan 14, Rp 11.670.000
• Kelas jabatan 15, Rp 14.721.000
• Kelas jabatan 16, Rp 20.695.000
• Kelas jabatan 17, Rp 29.085.000
• Kelas jabatan 18 (untuk Wakil Kepala Polri atau Wakapolri), Rp 34.902.000
• Kepala Polri atau Kapolri, tunjangan kinerja diberikan sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan Polri. (*)