KPK Bongkar Peran Ajudan Abdul Wahid: Marjani Jadi Kunci Aliran Duit Korupsi Riau
Marjani, Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 April 2026. (antarafoto)
JAKARTA, SabangMerauke News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan Marjani ke jeruji besi usai mengungkap perannya sebagai tangan kanan pengumpul "jatah preman" Gubernur Riau, Abdul Wahid. Ajudan setia ini diduga menjadi mesin pengumpul uang haram dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Riau.
Lembaga antirasuah menetapkan Marjani sebagai tersangka krusial dalam pusaran kasus pemerasan yang menjerat atasannya, Abdul Wahid. Peran sang ajudan terdeteksi sangat vital karena bertindak selaku representasi fisik gubernur untuk menagih komitmen fee proyek.
Penyidik KPK menemukan bukti kuat mengenai keterlibatan aktif Marjani dalam mengelola uang hasil keringat para pejabat daerah tersebut. Tidak hanya menampung dana, ia juga mengatur penggunaan uang hasil pemerasan untuk memenuhi segala keperluan pribadi Abdul Wahid. Kasus ini bermula dari kenaikan anggaran infrastruktur yang mendadak dijadikan ladang bancakan oleh para petinggi di Bumi Lancang Kuning.
"Tersangka MJN selaku ajudan memiliki peran sangat krusial dalam pengumpulan uang masing-masing kepala UPT," tegas Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 April 2026. Marjani kini harus mendekam di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung ACLC selama dua puluh hari pertama.
Kasus ini memuncak saat kenaikan anggaran sebesar Rp 106 miliar di Dinas PUPR Riau justru melahirkan istilah "jatah preman". Abdul Wahid melalui perantaranya meminta jatah sebesar lima persen dari total anggaran tambahan tersebut kepada bawahannya. Ancaman mutasi dan pencopotan jabatan membayangi siapa saja yang berani menolak perintah setoran uang milaran rupiah tersebut.
Marjani diduga menerima aliran dana bertahap mulai dari Rp 950 juta hingga ratusan juta rupiah lainnya secara paralel. Kode rahasia "7 batang" sempat digunakan para pejabat untuk melaporkan kesiapan uang setoran sebesar Rp 7 miliar. Meskipun bukti sudah di depan mata, sang ajudan tetap bersikeras melakukan pembelaan diri dengan mengajukan gugatan hukum.
Saat digiring petugas menuju mobil tahanan, Marjani terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan yang terikat erat oleh borgol besi. Ia sempat berteriak kepada wartawan bahwa dirinya hanyalah korban pencatutan nama oleh pihak lain dalam perkara ini. "Tidak ada, nama saya dicatut," teriak Marjani sesaat sebelum pintu mobil tahanan KPK tertutup rapat.
Penyidik masih terus mendalami aliran uang lain yang mungkin disembunyikan melalui jaringan kepercayaan sang gubernur nonaktif tersebut. KPK juga mengamankan pecahan uang asing senilai Rp 800 juta dari hasil penggeledahan di rumah pribadi Abdul Wahid. Praktik korupsi dengan modus representasi ajudan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik di Indonesia.
Total uang yang berhasil diamankan dari rangkaian operasi senyap ini telah mencapai angka satu koma enam miliar rupiah. Marjani dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara yang sangat lama. Publik kini menanti keberanian hakim untuk membongkar tuntas siapa saja penikmat jatah preman di tanah Riau.
KPK menegaskan bahwa penahanan ini merupakan langkah penting untuk mencegah hilangnya barang bukti serta mempercepat proses penyidikan ke persidangan. Upaya perlawanan hukum berupa gugatan perdata sebesar Rp 11 miliar dari pihak Marjani dianggap tidak akan menghentikan proses pidana. Fokus utama lembaga antirasuah tetap pada pemulihan kerugian keuangan negara akibat praktik pemerasan birokrasi yang sangat masif. R-02

