Sikat Petugas Lapas Main Mata dengan Narkoba, Menteri Imipas: Tak Ada Toleransi!
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan komitmen kuat kementeriannya dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), melalui langkah tegas, terukur, dan kolaboratif lintas lembaga.
Penegasan ini disampaikan Agus di Jakarta, Jumat, sebagai respons atas masih adanya celah peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan yang kerap menjadi sorotan publik. Ia menegaskan bahwa perang terhadap narkotika di lingkungan pemasyarakatan tidak bisa ditawar lagi, termasuk terhadap oknum petugas yang terbukti terlibat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” tegas Agus.
Langkah konkret yang dilakukan Kementerian Imipas tidak hanya sebatas pernyataan, melainkan diwujudkan melalui penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi. Salah satunya adalah pemasangan kamera pengawas (CCTV) yang terintegrasi di berbagai titik strategis di lapas dan rutan. Sistem ini diharapkan mampu meminimalisir ruang gerak pelaku penyelundupan dan transaksi narkotika di balik jeruji.
Selain itu, intensitas razia juga ditingkatkan secara signifikan, baik yang bersifat rutin maupun insidentil. Razia tersebut tidak dilakukan secara sendiri, melainkan melibatkan sinergi dengan aparat penegak hukum seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan TNI. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus mempersempit peluang terjadinya praktik ilegal.
Di sisi internal, Agus menekankan bahwa integritas petugas menjadi kunci utama keberhasilan pemberantasan narkotika. Ia memastikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum petugas akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Penegakan disiplin tidak boleh setengah-setengah. Kami sudah menjatuhkan sanksi berat, termasuk pemecatan terhadap oknum yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika,” ungkapnya.
Tak hanya menyasar petugas, langkah tegas juga diterapkan terhadap warga binaan yang terindikasi sebagai bandar atau memiliki risiko tinggi (high risk). Salah satu kebijakan strategis yang dilakukan adalah pemindahan mereka ke Lapas Nusakambangan, yang dikenal memiliki tingkat pengamanan tinggi.
Agus mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 2.284 warga binaan kategori bandar dan high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan. Kebijakan ini bukan sekadar pemindahan lokasi, melainkan bagian dari strategi besar untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di lapas dan rutan.
Menurutnya, pemindahan tersebut memiliki dua tujuan utama. Pertama, mengisolasi “biang kerok” peredaran narkotika agar tidak lagi mengendalikan jaringan dari dalam lapas. Kedua, sebagai bagian dari upaya pembinaan yang lebih intensif bagi warga binaan berisiko tinggi.
“Ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga rehabilitatif. Kami ingin mereka menyadari kesalahan dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” jelas Agus.
Program pembinaan menjadi aspek penting dalam strategi pemberantasan narkotika. Kementerian Imipas terus memperkuat berbagai program rehabilitasi dan pembinaan kepribadian bagi warga binaan. Tujuannya adalah agar mereka tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika setelah bebas nanti.
Dalam pelaksanaannya, kementerian juga menggandeng berbagai pihak, baik dari instansi pemerintah maupun organisasi nonpemerintah (NGO). Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan pendekatan yang lebih komprehensif dalam proses pemulihan dan reintegrasi sosial warga binaan.
Agus mengakui bahwa permasalahan peredaran narkotika di lapas dan rutan merupakan isu kompleks yang tidak bisa diselesaikan secara parsial. Dibutuhkan pendekatan menyeluruh yang mencakup aspek pengawasan, penindakan, hingga pembinaan.
Karena itu, ia membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan dan kritik konstruktif. Menurutnya, keterlibatan publik dan pemangku kepentingan sangat penting untuk memperkuat sistem pemasyarakatan yang bersih dari narkotika.
“Kami sangat terbuka terhadap masukan. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi dan pembenahan secara berkelanjutan. Target utamanya adalah menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tidak hanya bebas dari narkotika, tetapi juga mampu mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan secara optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Agus turut mengapresiasi perhatian dan pengawasan yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terhadap sistem pemasyarakatan. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika.
“Kami memandang ini sebagai sinergi yang positif. Pengawasan dari DPR menjadi dorongan bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kinerja,” katanya.
Menutup pernyataannya, Agus kembali menegaskan bahwa segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi.
Dengan berbagai langkah strategis yang telah dan terus dilakukan, Kementerian Imipas optimistis mampu menekan bahkan menghapus peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan. Upaya ini diharapkan tidak hanya menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih, tetapi juga memberikan harapan baru bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. (R-03)

