Ancaman “Minum Darah” Gegerkan Medan, Polisi Segera Periksa Jaksa
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan (ist)
Sumut, SABANGMERAUKE NEWS - Kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata api yang melibatkan oknum jaksa di Medan memasuki fase baru setelah polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor. Peristiwa yang terjadi di kawasan pergudangan Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, pada Minggu 15 Maret 2026 ini memicu keresahan luas. Kronologi kejadian mengungkap rangkaian intimidasi yang terus berlanjut bahkan setelah laporan resmi masuk ke kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari lokasi kejadian serta pelapor. “Terlapor akan dipanggil bersama satu saksi lagi, sementara saksi lain sudah diperiksa,” kata Ferry pada Kamis, 9 April 2026.
Peristiwa bermula pada Minggu siang, 15 Maret 2026, saat seorang satpam bernama Ayatullah Komeni Pulungan bertugas di kompleks pergudangan. Situasi mendadak berubah tegang ketika seorang pria yang diduga jaksa berinisial EMN datang dengan sikap agresif. Ketegangan meningkat saat senjata api diduga ditodongkan dalam interaksi tersebut.
Insiden ini meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan rekan kerja di lokasi. Informasi awal menyebut aksi tersebut dipicu oleh persoalan sepele yang berkembang menjadi konfrontasi serius. Sejak saat itu, rasa aman di lingkungan kerja mulai terganggu.
Manajer Operasi PT Gelegar Gagah Gemilang, Arif Fianto, mengungkap kondisi psikologis korban pascakejadian. “Rekan kami merasa terancam dan ketakutan setelah insiden tersebut,” ujar Arif. Ia menilai tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi dalam lingkungan kerja.
Kasus ini tidak berhenti pada insiden awal, melainkan berkembang menjadi rangkaian intimidasi. Korban mengaku menerima tekanan agar mencabut laporan yang telah diajukan ke kepolisian. Ancaman disebut berlangsung secara langsung maupun tidak langsung.
Ayatullah mengungkap ancaman yang diterimanya dalam bentuk kalimat mengerikan. “Jangan sempat kuminum darah kalian,” ujar Ayatullah menirukan ucapan terlapor. Kalimat tersebut memperkuat dugaan adanya tekanan serius terhadap korban.
Tekanan juga dirasakan oleh saksi lain, Tri Ariyanta Ginting, yang ikut terlibat dalam laporan. Pada Minggu, 22 Maret 2026, atau hari kedua Lebaran, terlapor mendatangi rumah orang tua Tri. Kunjungan tersebut tidak sekadar silaturahmi, melainkan membawa dokumen perdamaian.
Dalam situasi tertekan, Tri menandatangani dokumen tersebut yang berisi kesepakatan pencabutan laporan. Ia kemudian dibawa menuju kantor polisi untuk memproses surat damai tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai tekanan yang terjadi saat proses berlangsung.
“Siap, Pak, siap, Pak,” ujar Tri menirukan respons petugas saat menerima komunikasi tertentu. Surat perdamaian sempat diproses meski tanpa kehadiran kuasa hukum korban. Namun, keesokan harinya, Tri mencabut kembali dokumen tersebut setelah menyadari situasi sebenarnya.
Kasus ini kemudian menarik perhatian internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pemeriksaan terhadap jaksa berinisial EMN dimulai pada Selasa, 31 Maret 2026. Langkah ini dilakukan melalui bidang pengawasan sebagai respons atas laporan masyarakat.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan proses pemeriksaan masih berlangsung. “Pemeriksaan terhadap jaksa masih berjalan; setelah itu, saksi dan korban akan dimintai keterangan,” ujarnya. Proses ini bertujuan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik.
Di sisi lain, desakan publik terhadap penegakan hukum semakin menguat. Kuasa hukum korban, Risnawati Nasution, meminta aparat segera mengambil langkah tegas. Ia menilai dugaan penggunaan senjata api masuk kategori pelanggaran serius.
“Tolong segera tangkap agar tidak ada korban lain,” ujar Ayatullah, menyampaikan harapan melalui kuasa hukum. Permintaan ini mencerminkan kekhawatiran korban terhadap keselamatan pribadi. Tekanan psikologis masih dirasakan hingga saat ini.
Polda Sumut menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional. Proses penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Penjadwalan pemeriksaan terlapor menjadi langkah penting dalam mengungkap fakta.
Kasus ini membuka kembali diskusi publik mengenai integritas aparat penegak hukum. Sorotan muncul karena dugaan pelanggaran dilakukan oleh sosok yang seharusnya menegakkan hukum. Kepercayaan publik menjadi taruhan dalam penanganan kasus ini. R-02

