Nekat Panjat Plafon! Siregar Pengedar Sabu di Inhu Gagal Kabur dari Sergapan Polisi
SAR alias Siregar, 32 tahun, terduga pengedar sabu di Kelayang, Indragiri Hulu. (ist)
Riau, SABANGMERAUKE NEWS - Seorang pria nekat memanjat plafon rumah saat hendak ditangkap polisi di Indragiri Hulu. Peristiwa dramatis ini terjadi pada Rabu, 1 April 2026, dini hari di Kecamatan Kelayang. Kasus ini langsung menyedot perhatian karena aksi pelarian tergolong tidak biasa.
Tersangka berinisial SAR alias Siregar, 32 tahun, mencoba menghindari penangkapan. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Aksi nekat itu terjadi saat polisi melakukan penggerebekan di kediamannya.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, menjelaskan kronologi penangkapan melalui jajarannya. Keterangan disampaikan Kasi Humas, Misran, kepada awak media, Selasa, 7 April 2026. “Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka,” ujar Misran.
Tim Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu langsung bergerak setelah menerima laporan tersebut. Penyelidikan dilakukan hingga keberadaan tersangka berhasil diketahui secara pasti. Langkah cepat ini menjadi kunci keberhasilan operasi penangkapan dini hari tersebut.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB saat tersangka berada di dalam kamar rumah. Situasi berubah tegang ketika tersangka panik melihat kehadiran aparat kepolisian. Ia langsung berusaha kabur dengan cara memanjat plafon rumah untuk bersembunyi.
Aksi itu sempat membuat petugas harus bergerak cepat mengantisipasi pelarian tersangka. “Upaya melarikan diri gagal, tersangka berhasil diamankan sebelum keluar dari lokasi,” ujar Misran. Petugas memastikan tersangka tidak memiliki kesempatan meloloskan diri lebih jauh.
Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di lokasi kejadian secara menyeluruh. Hasilnya, ditemukan lima paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,99 gram. Barang lain berupa kaca pirex, dompet kain, serta handphone turut diamankan petugas.
Barang bukti tersebut menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka. Temuan ini memperlihatkan pola peredaran skala kecil yang menyasar lingkungan sekitar. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif amphetamine. Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan dalam penggunaan sekaligus peredaran narkotika. Status tersebut menjadi salah satu dasar penetapan tersangka dalam perkara ini.
Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pasal tersebut mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat. Proses hukum akan terus berjalan sambil menunggu hasil pengembangan kasus lanjutan.
Misran menegaskan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Pengembangan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang terlibat,” ujar Misran. Langkah ini penting untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasus ini menunjukkan peran penting masyarakat dalam membantu pengungkapan tindak kriminal. Laporan cepat dari warga menjadi awal terbongkarnya aktivitas ilegal yang meresahkan lingkungan. Kolaborasi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam menjaga keamanan wilayah. R-02

