Bau Tanah Tapi Nekat Jualan Sabu, Kakek Efi di Inhu Tak Berkutik Digerebek Polisi!
ES alias Efi (76 tahun) ditangkap polisi karena terlibat peredaran sabu di Rengat, Indragiri Hulu. (ist)
Riau, SABANGMERAUKE NEWS - Sosok kakek berusia 76 tahun berinisial ES alias Efi mendadak jadi buah bibir warga. Lansia ini terlibat dalam jaringan peredaran sabu saat suasana libur panjang. Tim Satresnarkoba Polres Inhu meringkus tersangka di rumah kediamannya di wilayah Kelurahan Sekip Hulu, Rengat.
Aksi penggerebekan berlangsung dramatis pada Minggu, 5 April 2026, dini hari. Polisi bergerak cepat mengepung lokasi setelah menerima laporan akurat mengenai aktivitas transaksi mencurigakan tersebut. Efi tidak berkutik saat petugas menemukan enam paket sabu siap edar di atas kasur.
Barang haram seberat 1,05 gram itu tersimpan rapi dalam sebuah kotak plastik kecil sekali. Polisi juga menyita uang tunai serta telepon genggam yang digunakan untuk melancarkan bisnis gelap. Penyelidikan investigatif mengungkap bahwa kakek renta ini diduga kuat menjadi motor penggerak peredaran lokal.
"Tim langsung bergerak melakukan penggerebekan setelah informasi dari masyarakat dinyatakan sangat akurat," ujar Aiptu Misran, Kasi Humas Polres Inhu. Pernyataan tersebut disampaikan secara resmi kepada awak media pada hari Senin, 6 April 2026. Beliau menegaskan pengawasan terhadap peredaran narkoba tetap menjadi prioritas utama meski momen liburan.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung zat narkotika aktif dalam tubuh rentanya. Fakta tersebut semakin menguatkan dugaan polisi bahwa Efi merupakan pengguna sekaligus pengedar aktif sabu. Kini kakek tersebut harus menjalani pemeriksaan intensif di balik jeruji besi sel tahanan Polres.
Petugas juga mengamankan plastik pembungkus yang diduga kuat sebagai alat penunjang transaksi narkoba tersebut. Penangkapan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Indragiri Hulu. Polisi memastikan tidak ada toleransi bagi siapa saja yang berani merusak masa depan generasi bangsa.
"Tersangka mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya saat dilakukan interogasi awal di lapangan," jelas Aiptu Misran, Kasi Humas Polres Inhu. Pengawasan ketat terus ditingkatkan guna mempersempit ruang gerak para pengedar barang haram di Riau. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk melaporkan setiap gerak-gerik mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Tersangka kini terancam hukuman berat sesuai aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Masa tua Efi kemungkinan besar akan habis dihabiskan dalam penjara akibat pilihan hidup yang salah. Penegakan hukum tetap berjalan lurus tanpa melihat faktor usia pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Fenomena lansia yang terlibat dalam narkoba saat musim libur panjang menjadi catatan serius bagi jajaran kepolisian. Tekanan ekonomi atau rasa sepi sering kali menjadi alasan klasik di balik tindakan nekat. Namun, polisi tetap bertindak tegas demi menjaga kondusivitas wilayah hukum Indragiri Hulu tetap aman.
Masyarakat diimbau menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika karena dampaknya sangat merusak kesehatan serta masa depan. Kerja sama antara warga serta aparat kepolisian menjadi kunci utama dalam memberantas jaringan barang haram. R-02

