Polri Susun Kurikulum Anti-Hedonisme Agar Polisi Tak Lagi Pamer dan Arogan
Ilustrasi dua sikap polisi yang berbeda dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Foto: SM News/Created by Al
JAKARTA, SabangMerauke News - Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian RI atau Lemdiklat Polri menyoroti fenomena hedonisme di kalangan personel Polri sebagai tantangan serius dalam membentuk aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas. Sorotan ini mencuat dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Kamis, 2 April 2026, yang membahas evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan kepolisian.
Pelaksana Tugas Kepala Lemdiklat Polri, Inspektur Jenderal Andi Rian R. Djajadi, menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat kurikulum pendidikan dengan materi anti-hedonisme. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran meningkatnya gaya hidup berlebihan yang dinilai berpotensi merusak integritas dan profesionalitas anggota Polri.
“Bagaimana menghindari hedonisme, bagaimana menghindari arogansi, ini sudah masuk dalam kurikulum, namun akan kami lakukan perbaikan,” ujar Andi dalam rapat tersebut. Ia menekankan bahwa pendidikan kepolisian tidak hanya berfokus pada aspek teknis dan fisik, tetapi juga pembentukan karakter yang kuat dan berlandaskan etika.
Fenomena hedonisme di lingkungan aparat penegak hukum dinilai menjadi ancaman serius, terutama karena dapat memicu perilaku menyimpang, penyalahgunaan wewenang, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, Lemdiklat Polri berkomitmen melakukan pembenahan dari hulu, yakni melalui sistem pendidikan dan pelatihan.
Dalam evaluasi yang dilakukan, Andi mengungkapkan sejumlah temuan yang cukup memprihatinkan. Sebanyak 57 peserta didik diketahui mendapat sanksi penurunan nilai karena terbukti melakukan manipulasi nilai ujian. Selain itu, satu taruna Akademi Kepolisian (Akpol) terpaksa dikeluarkan akibat perilaku menyimpang.
Tak hanya itu, terdapat empat peserta yang terindikasi mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Kasus lain yang juga mencoreng dunia pendidikan kepolisian adalah penggunaan joki dalam ujian oleh empat peserta didik. Di Pusdik Brimob, bahkan ditemukan kasus pencurian dan penyalahgunaan narkoba yang berujung pada pemberhentian peserta.
Serangkaian pelanggaran tersebut menjadi alarm keras bagi institusi pendidikan Polri untuk segera berbenah. Menurut Andi, permasalahan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukuman semata, tetapi perlu pembenahan sistemik yang menyentuh akar persoalan.
Di sisi lain, Lemdiklat Polri juga mencatat adanya kasus kekerasan dalam lingkungan pendidikan. Sepanjang tahun 2025, terdapat empat kasus kekerasan di Akpol. Meski para pelaku telah dijatuhi sanksi berupa penurunan tingkat, hal ini tetap menjadi perhatian serius karena mencerminkan adanya budaya yang perlu diubah.
Andi mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama siklus kekerasan di pendidikan kepolisian adalah masih kuatnya pengaruh budaya militeristis. Karakter pendidikan yang terlalu menekankan aspek fisik dinilai berkontribusi terhadap munculnya praktik kekerasan yang kerap dibungkus dengan dalih pembinaan disiplin.
“Lemdiklat tidak hanya menghukum, tapi membedah siklus kekerasan berulang. Akar masalah ditopang residu kurikulum militeristis yang terlalu dominan fisik,” jelasnya.
Selain itu, praktik senioritas yang kaku juga menjadi faktor pemicu. Budaya “code of silence” atau kode bungkam membuat banyak pelanggaran tidak terungkap karena adanya tekanan untuk menjaga solidaritas kelompok. Kondisi ini diperparah dengan minimnya pelatihan anti-kekerasan bagi para pengasuh atau instruktur pendidikan.
Sebagai solusi, Lemdiklat Polri tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kurikulum pendidikan, termasuk memasukkan materi pencegahan kekerasan dan penguatan pendidikan Hak Asasi Manusia (HAM). Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih humanis dan berorientasi pada nilai-nilai profesionalisme.
Tak hanya itu, pembelajaran tentang etika, integritas, dan gaya hidup sederhana juga akan diperkuat sebagai bagian dari upaya menekan budaya hedonisme. Lemdiklat Polri ingin memastikan bahwa setiap lulusan tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan bertanggung jawab.
Namun, upaya pembenahan ini tidak lepas dari tantangan, terutama terkait keterbatasan anggaran. Andi mengungkapkan bahwa pagu anggaran untuk program pendidikan dan pelatihan Polri pada tahun 2026 hanya sebesar Rp1,26 triliun, atau sekitar 0,86 persen dari total anggaran Polri.
Menurutnya, angka tersebut masih jauh dari ideal, mengingat besarnya tanggung jawab Lemdiklat Polri dalam mencetak seluruh sumber daya manusia kepolisian di Indonesia. Ia berharap adanya dukungan tambahan anggaran agar program pembenahan dapat berjalan lebih optimal.
“Angka ini tentu sangat tidak proporsional mengingat beban kami mencetak seluruh sumber daya manusia kepolisian,” tegas Andi.
Ke depan, Lemdiklat Polri menargetkan terciptanya sistem pendidikan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel. Reformasi ini diharapkan mampu menghasilkan anggota Polri yang tidak hanya profesional, tetapi juga memiliki integritas tinggi dan bebas dari perilaku menyimpang.
Sorotan terhadap hedonisme ini menjadi pengingat bahwa tantangan institusi kepolisian tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam. Dengan pembenahan yang serius dan berkelanjutan, diharapkan Polri dapat terus meningkatkan kualitasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (R-05)

