SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  18:21 WIB
    • Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      19/07/2026  ❘  18:07 WIB
  • Nasional
    • Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      19/07/2026  ❘  19:49 WIB
    • Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      19/07/2026  ❘  19:37 WIB
    • PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      19/07/2026  ❘  17:40 WIB
    • Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      19/07/2026  ❘  12:38 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      19/07/2026  ❘  13:56 WIB
    • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      19/07/2026  ❘  09:34 WIB
    • Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      18/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      18/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  09:47 WIB
    • CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      19/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      19/07/2026  ❘  20:24 WIB
    • Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      19/07/2026  ❘  17:49 WIB
    • Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      19/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      19/07/2026  ❘  15:39 WIB
  • Sport
    • Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      19/07/2026  ❘  16:33 WIB
    • Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      19/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      19/07/2026  ❘  07:07 WIB
    • Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      19/07/2026  ❘  06:16 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
    • Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      18/07/2026  ❘  10:43 WIB
    • AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      17/07/2026  ❘  20:49 WIB
    • Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      17/07/2026  ❘  17:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Gubri Abdul Wahid Sebut Para Kepala UPT dan Sekretaris Dinas PUPR Riau Punya Niat Jahat

30/03/2026  ❘  21:44 WIB • Hukrim
Bagikan :
Gubri Abdul Wahid Sebut Para Kepala UPT dan Sekretaris Dinas PUPR Riau Punya Niat Jahat

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi terdakw dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Senin (30/3/2026). Foto: SM News/ Adri

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengklaim dirinya telah menerima tuduhan tak berdasar yang menjurus fitnah. Ia menyebut dakwaan jaksa penuntut KPK telah didramatisir. 

Abdul Wahid juga melontarkan bahwa para Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Riau dan Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunandi memiliki niat jahat atau mens rea. 

"Kepala-kepala UPT dan Ferry (Sekretaris Dinas PUPR Riau) inilah yang punya niat jahat sebenarnya. Bukan saya sebagai gubernur. Saya gak pernah memerintah mereka," kata Abdul Wahid usai sidang pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Senin (30/3/2026). 

Abdul Wahid menjadi terdakwa korupsi pemerasan terhadap para Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR Riau. Jaksa KPK dalam dakwaannya menjerat Abdul Wahid dengan pasal korupsi pemerasan dan gratifikasi. 

Surat dakwaan KPK mengungkap adanya setoran dari para Kepala UPT sebesar 5 persen dari pagu anggaran kegiatan proyek. KPK mencatat telah terjadinya penyerahan uang mencapai Rp 3,55 miliar yang dikumpulkan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda dari 5 Kepala UPT. Status hukum Ferry saat ini masih sebagai saksi. Pengumpulan uang dilakukan secara bertahap sejak Juni hingga November tahun 2025 lalu.

Menurut Abdul Wahid, dakwaan KPK yang menyebut adanya ancaman pencopotan jabatan terhadap para Kepala UPT di Dinas PUPR Riau jika tidak tunduk pada 'matahari satu', tidak benar sama sekali. Ia beralasan, evaluasi jabatan merupakan hal wajar dilakukan terhadap para pejabat eselon 3 dan eselon 4 oleh kepala dinas. Evaluasi itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala BKN. 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini justru heran, ketika para Kepala UPT mengalami ketakutan dievaluasi. 

"Mengapa Kepala UPT harus takut, emang ada jabatan apa di situ yang enak-enak sehingga gak mau digeser? Artinya memang mereka punya mens rea, punya niat jahat di situ. Kepala-kepala UPT dan Ferry inilah yang punya niat jahat sebenarnya," kata Abdul Wahid. 

Dalam pernyataannya, Abdul Wahid juga merespon soal dakwaan KPK yang menyebut dirinya mengumpulkan seluruh telepon seluler (HP) para pejabat Dinas PUPR Riau saat rapat di kediaman Gubernur Riau. Ia membantah memerintahkan pengumpulan ponsel terhadap peserta tapat. 

"Rapat di kediaman (Gubernur) biasa saja, tak pernah ada HP dikumpulkan. Saya hanya memberikan arahan, bahwa pemerintah Provinsi Riau ini tidak ada matahari satu atau matahari  dua. Hanya satu yakni Pemprov Riau," katanya. 

"Jadi yang saya sampaikan hal yang biasa, mengapa didramatisir, tidak ada saya mengancam, apalagi meminta uang, tak ada sama sekali," tegasnya. 

Abdul Wahid juga melontarnya kalimat bersayap, meminta wartawan memahami siapa sebenarnya pejabat di Dinas PUPR Riau. 

"Kalian (wartawan) tahulah siapa Kepala UPT sesungguhnya. Siapa Dinas PU sesungguhnya, kalian tahulah. Kalian baca dan bisa lihat sendiri," terang Abdul Wahid. 

Mantan anggota DPR RI ini lagi-lagi membantah dirinya pernah meminta uang dari Kepala UPT di Dinas PUPR Riau. 

"Saya gak pernah meminta uang. Tanya kepala UPT, tanya kepala Dinas PUPR. Tuduhan-tuduhan yang disampaikan ke saya adalah fitnah," bantahnya. 

Meski demikian, Abdul Wahid menegaskan dirinya harus bertanggung jawab atas keadaan yang terjadi saat ini. Ia juga memohon doa dari masyarakat Riau agar kuat menghadapi sengkarut hukum. 

"Sebagai pemimpin saya harus bertanggung jawab. Saya mohon maaf atas peristiwa ini, mohon doa agar saya kuat menghadapi cobaan-cobaan ini. Insyallah, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri," pungkasnya. 

Minta Hakim Batalkan Dakwaan KPK

Dalam sidang pembacaan nota perlawanan pada Senin (30/3/2026) pagi tadi, Gubernur Riau Abdul Wahid melawan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi PKB tersebut menyatakan seluruh surat dakwaan jaksa yang menuduhnya korupsi tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. 

"Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo," kata Kemal Sahab selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid dalam sidang pembacaan nota perlawanan di PN Pekanbaru, Senin (30/3/2026). 

Menurut Kemal, perkara yang menjerat kliennya tidak berada dalam yurisdiksi pengadilan tipikor, melainkan ranah hukum administrasi negara. Ia beralibi, kasus yang dituduhkan kepada Abdul Wahid bermula dari penerbitan Peraturan Gubernur Riau tentang APBD Provinsi Riau tahun 2025.

"Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima," kata Kemal. 

"Menyatakan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Abdul Wahid tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya. Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika putusan sela dibacakan," demikian nota perlawanan Abdul Wahid. 

Sidang dengan agenda pembacaan perlawanan terdakwa Abdul Wahid ini berlangsung di tengah euforia para pendukungnya. Sejumlah emak-emak terlihat menyambut kedatangan Abdul Wahid, begitu turun dari kendaraan tahanan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama. 

Matahari Adalah Satu

Diwartakan sebelumnya, Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, resmi duduk di kursi pesakitan pada Kamis, 26 Maret 2026. Sidang perdana ini digelar meriah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum KPK mengungkap istilah kiasan "matahari adalah satu" dalam pertemuan di rumah dinas pada 7 April 2025. Kalimat ini bermakna teguran agar jajaran tunduk pada satu komando tunggal. Pejabat yang membangkang diancam dengan evaluasi hingga pencopotan dari jabatan strategis.

"Terdakwa (Abdul Wahid) memberikan arahan semua ASN di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau patuh kepada Terdakwa (Arief) dengan menyampaikan "matahari hanya satu", ujar JPU KPK Mayer Simanjuntak.

Menurut KPK, pernyataan itu menekankan hanya boleh mengikuti perintah dan permintaan terdakwa. 

"Semua harus ikut perintah Kepala Dinas. Ikut kata Kadis, Kadis bilang ganti, saya akan ganti. Apabila tidak mengikuti perintah kepala dinas saya evaluasi. Apabila Pak Kadis melaporkan kepada saya tidak ikut perintahnya langsung saya ganti," demikian surat dakwaan KPK. 

Tekanan psikologis ini menjadi modal awal praktik pemaksaan terhadap para kepala UPT. Suasana birokrasi pun berubah menjadi sangat mencekam akibat perintah satu pintu tersebut.

Dugaan Lingkaran Setan Setoran Proyek

Dakwaan KPK mengungkap Abdul Wahid tidak sendirian dalam menjalankan roda kekuasaan yang diduga melenceng ini. JPU turut mendakwa M. Arief Setiawan dan tenaga ahli Dani M. Nursalam. Mereka disebut sebagai perpanjangan tangan gubernur untuk menyampaikan permintaan uang haram.

 

Rantai komando ini diduga bertugas memeras para kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau. Modusnya memanfaatkan kebijakan pergeseran anggaran daerah yang meningkatkan alokasi dana infrastruktur. Alokasi dana yang bertambah ratusan miliar rupiah diduga justru menjadi ladang pungutan liar.

"Peran terdakwa menyalahgunakan kekuasaan sebagai gubernur untuk memerintahkan ASN menyerahkan uang," tegas Jaksa KPK, Mayer Simanjuntak.

Dakwaan Tarif Paksa Lima Persen

Awalnya para Kepala UPT hanya sanggup memberikan setoran sekitar 2,5 persen. Namun, jumlah tersebut dianggap receh oleh para terdakwa dalam perkara ini. Permintaan pun diduga dinaikkan paksa menjadi 5 persen atau total sekitar Rp7 miliar. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. Status hukum Ferry saat ini masih sebagai saksi. 

Ada ancaman bahwa dokumen anggaran tidak akan ditandatangani jika uang tidak cair. Hingga saat ini, total uang yang sudah dihimpun mencapai Rp3,55 miliar. Pengumpulan dana dilakukan secara bertahap sejak Juni hingga November tahun 2025 lalu.

"Pada tahap awal hanya sanggup 2,5 persen, tapi permintaan dinaikkan jadi 5 persen," jelas jaksa dalam persidangan.

Uang tersebut terkumpul dari enam kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Penyerahan dilakukan secara terorganisasi melalui ajudan maupun pihak penghubung lainnya.

Aliran Dana Nonkedinasan

Uang miliaran tersebut tidak masuk ke kas daerah melalui mekanisme resmi. Dana mengalir melalui orang kepercayaan terdakwa untuk kepentingan pribadi yang tak jelas. Jaksa menyebut uang digunakan untuk berbagai kegiatan di luar anggaran resmi pemerintah.

JPU menyoroti mekanisme pertemuan di rumah dinas yang melompati jenjang struktur birokrasi. Terdakwa langsung mengumpulkan pejabat yang levelnya jauh di bawah secara tidak lazim.

"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pemerasan karena penyalahgunaan kekuasaan terhadap bawahan," kata JPU dalam dakwaannya. 

Jeratan Pasal Tipikor

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini mengatur soal pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri. Ancaman hukuman berat kini membayangi masa depan karier politik Abdul Wahid.

KPK menegaskan bahwa perkara ini tetap sah meskipun tidak melalui OTT. Fokus utama adalah pembuktian apakah unsur pidana dalam pasal tersebut terpenuhi. Bukti surat dan keterangan saksi akan menjadi senjata utama jaksa di pengadilan. (R-03/R-04/Adri) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Abdul WahidKorupsiKPKDinas PUPR RiauSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Tragis! Seluruh Kawanan Serigala di Inggris Disuntik Mati, Ini Penyebab Mengejutkannya

    Tragis! Seluruh Kawanan Serigala di Inggris Disuntik Mati, Ini Penyebab Mengejutkannya

    Internasional •
    30/03/2026 ❘ 19:38 WIB
  • Skandal Kuota Haji Meledak! KPK Bongkar Peran Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri, Uang Miliaran Mengalir

    Skandal Kuota Haji Meledak! KPK Bongkar Peran Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri, Uang Miliaran Mengalir

    Nasional •
    30/03/2026 ❘ 20:02 WIB
  • Bupati Afni Jadi Pembina Upacara di Sekolah Lama, Bagikan Kisah Masa Kecil  

    Bupati Afni Jadi Pembina Upacara di Sekolah Lama, Bagikan Kisah Masa Kecil  

    Riau •
    30/03/2026 ❘ 15:47 WIB
  • Gubernur Riau Abdul Wahid Melawan KPK, Minta Hakim Batalkan Surat Dakwaan Korupsi

    Gubernur Riau Abdul Wahid Melawan KPK, Minta Hakim Batalkan Surat Dakwaan Korupsi

    Hukrim •
    30/03/2026 ❘ 14:10 WIB
  • Sidang Kedua: Gubernur Riau Nonaktif Bakal Telanjangi Dakwaan Jaksa KPK

    Sidang Kedua: Gubernur Riau Nonaktif Bakal Telanjangi Dakwaan Jaksa KPK

    Hukrim •
    30/03/2026 ❘ 10:43 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Polisi Sita Brangkas dari Cafe de

    Polisi Sita Brangkas dari Cafe de'Clan Signature, Tentara Bersenjata Kawal Rumah Jampidsus

    08/07/2026  ❘  19:56 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan