Gubri Abdul Wahid Sebut Para Kepala UPT dan Sekretaris Dinas PUPR Riau Punya Niat Jahat
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi terdakw dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Senin (30/3/2026). Foto: SM News/ Adri
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengklaim dirinya telah menerima tuduhan tak berdasar yang menjurus fitnah. Ia menyebut dakwaan jaksa penuntut KPK telah didramatisir.
Abdul Wahid juga melontarkan bahwa para Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Riau dan Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunandi memiliki niat jahat atau mens rea.
"Kepala-kepala UPT dan Ferry (Sekretaris Dinas PUPR Riau) inilah yang punya niat jahat sebenarnya. Bukan saya sebagai gubernur. Saya gak pernah memerintah mereka," kata Abdul Wahid usai sidang pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Senin (30/3/2026).
Abdul Wahid menjadi terdakwa korupsi pemerasan terhadap para Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR Riau. Jaksa KPK dalam dakwaannya menjerat Abdul Wahid dengan pasal korupsi pemerasan dan gratifikasi.
Surat dakwaan KPK mengungkap adanya setoran dari para Kepala UPT sebesar 5 persen dari pagu anggaran kegiatan proyek. KPK mencatat telah terjadinya penyerahan uang mencapai Rp 3,55 miliar yang dikumpulkan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda dari 5 Kepala UPT. Status hukum Ferry saat ini masih sebagai saksi. Pengumpulan uang dilakukan secara bertahap sejak Juni hingga November tahun 2025 lalu.
Menurut Abdul Wahid, dakwaan KPK yang menyebut adanya ancaman pencopotan jabatan terhadap para Kepala UPT di Dinas PUPR Riau jika tidak tunduk pada 'matahari satu', tidak benar sama sekali. Ia beralasan, evaluasi jabatan merupakan hal wajar dilakukan terhadap para pejabat eselon 3 dan eselon 4 oleh kepala dinas. Evaluasi itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala BKN.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini justru heran, ketika para Kepala UPT mengalami ketakutan dievaluasi.
"Mengapa Kepala UPT harus takut, emang ada jabatan apa di situ yang enak-enak sehingga gak mau digeser? Artinya memang mereka punya mens rea, punya niat jahat di situ. Kepala-kepala UPT dan Ferry inilah yang punya niat jahat sebenarnya," kata Abdul Wahid.
Dalam pernyataannya, Abdul Wahid juga merespon soal dakwaan KPK yang menyebut dirinya mengumpulkan seluruh telepon seluler (HP) para pejabat Dinas PUPR Riau saat rapat di kediaman Gubernur Riau. Ia membantah memerintahkan pengumpulan ponsel terhadap peserta tapat.
"Rapat di kediaman (Gubernur) biasa saja, tak pernah ada HP dikumpulkan. Saya hanya memberikan arahan, bahwa pemerintah Provinsi Riau ini tidak ada matahari satu atau matahari dua. Hanya satu yakni Pemprov Riau," katanya.
"Jadi yang saya sampaikan hal yang biasa, mengapa didramatisir, tidak ada saya mengancam, apalagi meminta uang, tak ada sama sekali," tegasnya.
Abdul Wahid juga melontarnya kalimat bersayap, meminta wartawan memahami siapa sebenarnya pejabat di Dinas PUPR Riau.
"Kalian (wartawan) tahulah siapa Kepala UPT sesungguhnya. Siapa Dinas PU sesungguhnya, kalian tahulah. Kalian baca dan bisa lihat sendiri," terang Abdul Wahid.
Mantan anggota DPR RI ini lagi-lagi membantah dirinya pernah meminta uang dari Kepala UPT di Dinas PUPR Riau.
"Saya gak pernah meminta uang. Tanya kepala UPT, tanya kepala Dinas PUPR. Tuduhan-tuduhan yang disampaikan ke saya adalah fitnah," bantahnya.
Meski demikian, Abdul Wahid menegaskan dirinya harus bertanggung jawab atas keadaan yang terjadi saat ini. Ia juga memohon doa dari masyarakat Riau agar kuat menghadapi sengkarut hukum.
"Sebagai pemimpin saya harus bertanggung jawab. Saya mohon maaf atas peristiwa ini, mohon doa agar saya kuat menghadapi cobaan-cobaan ini. Insyallah, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri," pungkasnya.
Minta Hakim Batalkan Dakwaan KPK
Dalam sidang pembacaan nota perlawanan pada Senin (30/3/2026) pagi tadi, Gubernur Riau Abdul Wahid melawan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi PKB tersebut menyatakan seluruh surat dakwaan jaksa yang menuduhnya korupsi tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
"Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo," kata Kemal Sahab selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid dalam sidang pembacaan nota perlawanan di PN Pekanbaru, Senin (30/3/2026).
Menurut Kemal, perkara yang menjerat kliennya tidak berada dalam yurisdiksi pengadilan tipikor, melainkan ranah hukum administrasi negara. Ia beralibi, kasus yang dituduhkan kepada Abdul Wahid bermula dari penerbitan Peraturan Gubernur Riau tentang APBD Provinsi Riau tahun 2025.
"Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima," kata Kemal.
"Menyatakan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Abdul Wahid tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya. Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika putusan sela dibacakan," demikian nota perlawanan Abdul Wahid.
Sidang dengan agenda pembacaan perlawanan terdakwa Abdul Wahid ini berlangsung di tengah euforia para pendukungnya. Sejumlah emak-emak terlihat menyambut kedatangan Abdul Wahid, begitu turun dari kendaraan tahanan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.
Matahari Adalah Satu
Diwartakan sebelumnya, Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, resmi duduk di kursi pesakitan pada Kamis, 26 Maret 2026. Sidang perdana ini digelar meriah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum KPK mengungkap istilah kiasan "matahari adalah satu" dalam pertemuan di rumah dinas pada 7 April 2025. Kalimat ini bermakna teguran agar jajaran tunduk pada satu komando tunggal. Pejabat yang membangkang diancam dengan evaluasi hingga pencopotan dari jabatan strategis.
"Terdakwa (Abdul Wahid) memberikan arahan semua ASN di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau patuh kepada Terdakwa (Arief) dengan menyampaikan "matahari hanya satu", ujar JPU KPK Mayer Simanjuntak.
Menurut KPK, pernyataan itu menekankan hanya boleh mengikuti perintah dan permintaan terdakwa.
"Semua harus ikut perintah Kepala Dinas. Ikut kata Kadis, Kadis bilang ganti, saya akan ganti. Apabila tidak mengikuti perintah kepala dinas saya evaluasi. Apabila Pak Kadis melaporkan kepada saya tidak ikut perintahnya langsung saya ganti," demikian surat dakwaan KPK.
Tekanan psikologis ini menjadi modal awal praktik pemaksaan terhadap para kepala UPT. Suasana birokrasi pun berubah menjadi sangat mencekam akibat perintah satu pintu tersebut.
Dugaan Lingkaran Setan Setoran Proyek
Dakwaan KPK mengungkap Abdul Wahid tidak sendirian dalam menjalankan roda kekuasaan yang diduga melenceng ini. JPU turut mendakwa M. Arief Setiawan dan tenaga ahli Dani M. Nursalam. Mereka disebut sebagai perpanjangan tangan gubernur untuk menyampaikan permintaan uang haram.
Rantai komando ini diduga bertugas memeras para kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau. Modusnya memanfaatkan kebijakan pergeseran anggaran daerah yang meningkatkan alokasi dana infrastruktur. Alokasi dana yang bertambah ratusan miliar rupiah diduga justru menjadi ladang pungutan liar.
"Peran terdakwa menyalahgunakan kekuasaan sebagai gubernur untuk memerintahkan ASN menyerahkan uang," tegas Jaksa KPK, Mayer Simanjuntak.
Dakwaan Tarif Paksa Lima Persen
Awalnya para Kepala UPT hanya sanggup memberikan setoran sekitar 2,5 persen. Namun, jumlah tersebut dianggap receh oleh para terdakwa dalam perkara ini. Permintaan pun diduga dinaikkan paksa menjadi 5 persen atau total sekitar Rp7 miliar. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. Status hukum Ferry saat ini masih sebagai saksi.
Ada ancaman bahwa dokumen anggaran tidak akan ditandatangani jika uang tidak cair. Hingga saat ini, total uang yang sudah dihimpun mencapai Rp3,55 miliar. Pengumpulan dana dilakukan secara bertahap sejak Juni hingga November tahun 2025 lalu.
"Pada tahap awal hanya sanggup 2,5 persen, tapi permintaan dinaikkan jadi 5 persen," jelas jaksa dalam persidangan.
Uang tersebut terkumpul dari enam kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Penyerahan dilakukan secara terorganisasi melalui ajudan maupun pihak penghubung lainnya.
Aliran Dana Nonkedinasan
Uang miliaran tersebut tidak masuk ke kas daerah melalui mekanisme resmi. Dana mengalir melalui orang kepercayaan terdakwa untuk kepentingan pribadi yang tak jelas. Jaksa menyebut uang digunakan untuk berbagai kegiatan di luar anggaran resmi pemerintah.
JPU menyoroti mekanisme pertemuan di rumah dinas yang melompati jenjang struktur birokrasi. Terdakwa langsung mengumpulkan pejabat yang levelnya jauh di bawah secara tidak lazim.
"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pemerasan karena penyalahgunaan kekuasaan terhadap bawahan," kata JPU dalam dakwaannya.
Jeratan Pasal Tipikor
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini mengatur soal pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri. Ancaman hukuman berat kini membayangi masa depan karier politik Abdul Wahid.
KPK menegaskan bahwa perkara ini tetap sah meskipun tidak melalui OTT. Fokus utama adalah pembuktian apakah unsur pidana dalam pasal tersebut terpenuhi. Bukti surat dan keterangan saksi akan menjadi senjata utama jaksa di pengadilan. (R-03/R-04/Adri)

