Skandal Kuota Haji Meledak! KPK Bongkar Peran Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri, Uang Miliaran Mengalir
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Langkah ini dinilai sebagai upaya langkah tegas lembaga antirasuah dalam membongkar praktik kotor yang merugikan publik dan mencederai penyelenggaraan ibadah.
Dua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR). Keduanya diduga memainkan peran kunci dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang melanggar ketentuan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kedua tersangka bersama pihak lain, termasuk Fuad Hasan Mashyur, aktif melakukan lobi kepada pejabat Kementerian Agama untuk menambah kuota haji khusus di luar batas yang diatur.
“Para tersangka melakukan pertemuan dengan pihak terkait untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana aturan. Dalam prosesnya, kuota dibagi dengan skema 50 persen reguler dan 50 persen khusus,” ujar Asep dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026).
Dalam praktiknya, KPK menemukan adanya pengaturan sistematis dalam pengisian kuota tambahan, termasuk pemberian jatah khusus kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour. Skema ini juga mencakup percepatan keberangkatan atau dikenal dengan istilah T0.
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat negara. Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar USD 30 ribu kepada Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menteri Agama saat itu. Selain itu, uang juga mengalir kepada Hilman Latief sebesar USD 5.000 dan 16.000 riyal Saudi.
Dari praktik tersebut, PT Maktour diduga meraup keuntungan tidak sah mencapai sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan dana jauh lebih besar, yakni USD 406 ribu kepada Ishfah Abidal Aziz. Imbalannya, perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya mendapatkan keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar.
KPK juga menduga bahwa penerimaan uang oleh para pejabat tersebut merupakan representasi dari eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang saat itu memiliki kewenangan dalam kebijakan kuota haji.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya bersih dari praktik korupsi. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.(R-04)

