Dramatis! Bandar Sabu di Kampar Todong Polisi Pakai Senpi, Begini Akhirnya
Ilustrasi Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang melibatkan kepemilikan senjata api ilegal di kawasan Perkebunan Gambir, Dusun IV Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Foto: SM News/Created by Al
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang melibatkan kepemilikan senjata api ilegal di kawasan Perkebunan Gambir, Dusun IV Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Pengungkapan ini tidak hanya membongkar jaringan peredaran narkoba, tetapi juga mengungkap potensi ancaman serius terhadap keamanan masyarakat akibat kepemilikan senjata api rakitan oleh para pelaku.
Operasi yang digelar pada Rabu dini hari, 25 Maret 2026 tersebut berlangsung menegangkan. Aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial MF, AZ, dan seorang perempuan berinisial YS. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menyeret tersangka berinisial ZA, yang lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, AKP Markus T. Sinaga, memimpin langsung operasi penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa tim telah melakukan pemantauan intensif sebelum akhirnya melakukan penyergapan terhadap MF yang diketahui berada di sebuah pondok kebun miliknya di kawasan perkebunan gambir.
Situasi sempat memanas saat petugas hendak melakukan penangkapan. MF berusaha melawan dengan mengambil senjata api rakitan laras panjang yang sudah dalam kondisi siap tembak. Aksi tersebut sempat membuat suasana mencekam, karena tersangka diduga akan melepaskan tembakan ke arah petugas.
Namun berkat kesigapan dan strategi yang matang, tim berhasil melumpuhkan MF sebelum sempat menarik pelatuk. Penangkapan berlangsung cepat dan terkendali tanpa adanya korban jiwa di pihak aparat maupun masyarakat sekitar.
Setelah tersangka berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan di pondok tersebut. Hasilnya cukup mengejutkan. Polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang lengkap dengan amunisi aktif. Senjata tersebut diduga telah disiapkan untuk melindungi aktivitas ilegal yang dijalankan oleh pelaku.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penyisiran ke bagian atas pondok. Di lokasi tersebut kembali ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis FN laras pendek, lengkap dengan magazen dan amunisi kaliber 6 mm. Temuan ini semakin memperkuat indikasi bahwa kelompok ini memiliki kesiapan untuk melakukan perlawanan bersenjata.
Selain dua senjata api, polisi juga menyita sebanyak 58 butir amunisi kaliber 5,56x45 mm yang tersimpan dalam tiga kotak. Jumlah amunisi ini dinilai cukup besar dan berpotensi menimbulkan ancaman serius jika digunakan untuk tindakan kriminal.
Dalam proses interogasi awal di lokasi kejadian, tersangka MF mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkotika. Ia juga mengungkap bahwa barang bukti sabu telah diserahkan kepada rekannya berinisial AZ.
Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Tak jauh dari lokasi pertama, tepatnya di sebuah pondok persinggahan pekerja kayu akasia, petugas berhasil menemukan AZ yang saat itu tengah bersama seorang perempuan berinisial YS.
Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan berarti. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan mereka. Dari sebuah tas berwarna pink milik YS, petugas menemukan 13 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan.
Setelah dilakukan penimbangan, total berat kotor sabu tersebut mencapai 106,14 gram. Jumlah ini tergolong besar dan diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kampar dan sekitarnya.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu unit timbangan digital, satu ball plastik klip kosong, sendok sabu yang terbuat dari pipet, serta satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Seluruh tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.
AKP Markus T. Sinaga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap pemasok utama maupun jaringan distribusi narkotika tersebut.
Terkait kepemilikan senjata api ilegal, penanganan perkara akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kampar. Hal ini dilakukan mengingat ancaman hukum terhadap kepemilikan senjata api ilegal tergolong sangat berat.
“Tersangka MF akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati,” tegas Markus.
Sementara itu, untuk kasus narkotika, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Riau, khususnya di Kabupaten Kampar. Keberhasilan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun kepemilikan senjata ilegal di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban. (R-05)

