Sembunyi di Ventilasi Pintu! Akal Bulus Bandar Sabu Siak Berakhir di Tangan Polisi
Pengedar sabu DK alias Kifli (35) beserta barang bukti ditangkap polisi di Lubuk Dalam, Siak. (ist)
SABANGMERAUKE NEWS, Siak - Malam minggu atau Sabtu tengah malam, 28 Maret 2026, menjadi sangat mencekam luar biasa bagi Kifli (35). Warga Kampung Rawang Kao, Lubuk Dalam, tidak menyangka rumahnya dikepung tim buser. Penangkapan dramatis ini terjadi saat warga sedang beristirahat tenang.
DK alias Kifli diduga kuat merupakan bandar narkotika jenis sabu yang sangat meresahkan warga. Lokasi persembunyiannya berada di AFD 2 Blok A, RT 012 RW 003, Kecamatan Lubuk Dalam. Tim Reskrim Polsek Lubuk Dalam bergerak sangat lincah melakukan pengintaian sejak pukul delapan malam.
Target operasi kali ini memang tergolong sangat licin dalam menjalankan bisnis haram di Siak. Namun, strategi matang dari kepolisian berhasil mengunci semua akses pelarian bagi pria berinisial DK. Suasana penggerebekan berlangsung sangat cepat sehingga pelaku tidak sempat membuang barang bukti miliknya.
Sembunyikan Sabu di Kusen Pintu
Petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan secara teliti sesaat setelah mengamankan tersangka di rumah. Hasilnya, tujuh paket plastik klip bening berisi sabu ditemukan terselip di dalam saku celana. Kifli hanya bisa tertunduk lesu saat serbuk kristal haram tersebut ditarik keluar oleh petugas.
Penyisiran di area rumah berlanjut karena polisi menduga masih ada barang bukti yang disembunyikan. Benar saja, tersangka akhirnya menyerah dan menunjukkan tempat penyimpanan rahasia yang sangat amat tidak terduga. Dua paket sabu tambahan ditemukan petugas tersimpan rapi di atas ventilasi pintu depan rumah.
"Dua paket sabu tambahan yang ditemukan petugas disimpan di atas ventilasi pintu depan rumah tersangka," ujar AKP Marhengky. Kapolsek Lubuk Dalam tersebut memimpin langsung operasi lapangan demi memastikan bandar besar ini tertangkap. Penemuan di lokasi ventilasi membuktikan betapa cerdiknya tersangka berusaha mengelabui pandangan tajam para petugas.
Kini total sembilan paket sabu dengan berat kotor dua gram lebih telah diamankan polisi. Berat kotor barang bukti tersebut mencapai angka 2,02 gram yang siap untuk diedarkan bebas. Selain sabu, polisi juga menemukan lima belas plastik klip kosong untuk membungkus paket-paket baru.
Tes Urine: Positif Methamphetamine
Polisi juga menyita satu unit ponsel merek OPPO A3 warna hitam milik tersangka di lokasi. Benda tersebut diduga kuat menjadi alat komunikasi utama untuk melakukan transaksi jual beli narkoba. Uang tunai senilai sembilan ratus lima puluh ribu rupiah turut disita sebagai hasil penjualan haram.
Alat hisap sabu atau bong lengkap dengan kaca pirex ditemukan di sudut ruangan rumah tersangka. Keberadaan alat-alat ini memperkuat dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan secara rutin di sana. Pipet modifikasi juga menjadi barang bukti pelengkap yang menunjukkan tersangka merupakan pengguna aktif barang tersebut.
"Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka DK juga menunjukkan hasil positif methamphetamine saat diperiksa," tambahnya. Fakta medis ini semakin menyulitkan posisi tersangka untuk mengelak dari jeratan hukum yang sangat berat. Kifli kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan penyidik Mapolsek Lubuk Dalam dengan bukti otentik.
Status sebagai pengguna sekaligus pengedar membuat hukuman yang menanti tersangka menjadi sangat amat serius. Polisi tidak akan memberikan toleransi bagi siapa saja yang merusak generasi muda melalui narkotika. Pemeriksaan intensif terus dilakukan guna mengungkap jaringan pemasok sabu di atas tingkatan Kifli tersebut.
Ancaman Penjara Belasan Tahun
Atas perbuatan nekatnya tersebut, Kifli kini dijerat menggunakan pasal berlapis terkait undang-undang Narkotika Nasional. Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 menjadi senjata utama bagi penyidik. Selain itu, KUHP baru Pasal 609 ayat 1 huruf A juga ikut disematkan kepada petugas.
Langkah tegas ini merupakan respon cepat kepolisian atas laporan keresahan masyarakat di wilayah Lubuk Dalam. Penangkapan bandar seperti DK diharapkan mampu menekan angka peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Siak. Keamanan lingkungan dari pengaruh serbuk putih menjadi prioritas utama bagi jajaran Polsek Lubuk Dalam.
"Tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti yang ada," tegas IPTU Marhengky. Komitmen Polri dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya terus digalakkan tanpa memandang bulu sedikit pun. Kesadaran warga memberikan informasi menjadi kunci sukses dalam setiap operasi penggerebekan di lapangan hijau.
Kini DK alias Kifli harus meratapi nasib di balik jeruji besi yang sangat amat dingin. Keinginan mendapatkan uang cepat secara haram justru berbuah pahit berupa ancaman hukuman penjara belasan tahun. Masyarakat diimbau untuk menjauhi narkotika agar tidak berakhir mengenaskan seperti kisah bandar dari Rawang Kao. R-02

