Kemnaker Kebanjiran 1.461 Aduan THR, Negara Turun Tangan Perusahaan Siap-Siap!
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat lonjakan signifikan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 yang mencapai 1.461 kasus dan masih dalam proses penanganan. Di tengah tekanan tersebut, pemerintah mengambil langkah cepat yang dinilai bernuansa populis dengan mengerahkan pengawasan langsung hingga ke daerah.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa setiap aduan pekerja tidak boleh berhenti di meja administrasi. Ia bahkan memerintahkan para gubernur untuk segera menurunkan pengawas ketenagakerjaan guna memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.
“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2026).
Berdasarkan data per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, pemerintah telah menerbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi. Sementara itu, 173 kasus telah dinyatakan selesai.
Langkah agresif ini mencerminkan upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya—faktor penting dalam menjaga stabilitas konsumsi domestik, yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi.
Meski demikian, tingginya jumlah aduan menunjukkan masih adanya persoalan kepatuhan di tingkat perusahaan. Pemerintah pun menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan, tetapi harus berujung pada penyelesaian konkret.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menyatakan bahwa proses tindak lanjut terus berjalan dan meminta perusahaan segera membayar THR tanpa menunggu teguran.
Ia menekankan bahwa kepatuhan pembayaran THR tepat waktu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab korporasi terhadap pekerja.
“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” ujarnya.
Dengan jumlah aduan yang masih tinggi, efektivitas langkah cepat pemerintah ini akan menjadi kunci. Pasar tenaga kerja dan dunia usaha kini menanti apakah pendekatan tegas ini mampu mendorong kepatuhan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi menjelang periode konsumsi puncak.(R-03)

