Kontroversi Memuncak! KPK Kembali Tahan Yaqut, Publik Pertanyakan Transparansi
Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. Proses pengalihan status ini menjadi perhatian publik karena dinilai tidak lazim dan menuai beragam kritik, terutama terkait transparansi dan konsistensi penegakan hukum.
Pengalihan kembali status penahanan tersebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (23/3/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya telah memproses perubahan jenis penahanan dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan terhadap tersangka berinisial YCQ.
“Hari ini, KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan rutan KPK,” ujar Budi dalam keterangannya.
Namun, saat pengumuman tersebut disampaikan, Yaqut belum langsung dipindahkan ke rutan. Ia masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Jakarta Timur. KPK menegaskan bahwa prosedur medis menjadi bagian penting sebelum proses pemindahan dilakukan.
Perjalanan Status Penahanan
Kasus ini bermula ketika Yaqut resmi ditahan oleh KPK pada Kamis (12/3/2026) terkait dugaan korupsi kuota haji. Namun, hanya dalam waktu satu minggu, tepatnya Kamis (19/3/2026), status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan pihak keluarga.
Pengalihan tersebut baru diumumkan ke publik pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan dengan momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Keterlambatan pengumuman ini memicu spekulasi dan kritik dari berbagai pihak, terutama karena informasi awal justru muncul dari pihak luar.
Kabar Yaqut tidak lagi berada di rutan pertama kali diungkap oleh Silvia, istri dari Immanuel Ebenezer alias Noel, yang saat itu sedang membesuk suaminya. Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi oleh KPK.
Kritik Keras soal Transparansi
Keputusan pengalihan tahanan ini menuai kritik dari kalangan legislatif hingga pegiat antikorupsi. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mempertanyakan konsistensi KPK dalam menangani perkara ini.
Menurutnya, jika sejak awal Yaqut hanya akan ditahan sebentar, maka penahanan di rutan seharusnya tidak perlu dilakukan.
“Kenapa tidak dari awal tidak ditahan saja? Ketimbang ditahan seminggu lalu dialihkan secara diam-diam seperti itu,” ujarnya.
Rudianto juga menyoroti minimnya transparansi dalam proses pengalihan tersebut. Ia membandingkan dengan proses penetapan tersangka yang diumumkan secara terbuka, sementara pengalihan penahanan justru dilakukan tanpa publikasi memadai.
Dinilai Diskriminatif
Kritik serupa datang dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap tahanan KPK lainnya.
Menurut Boyamin, Yaqut menjadi tahanan pertama KPK yang mendapatkan pengalihan status menjadi tahanan rumah tanpa alasan medis yang jelas.
“Ini berpotensi diskriminatif. Tahanan lain tetap ditahan, sementara Yaqut dialihkan, apalagi menjelang Lebaran,” ujarnya.
Ia pun mendorong agar Yaqut kembali ditahan di rutan demi menjaga prinsip keadilan.
Preseden Buruk Penegakan Hukum
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menyebut langkah tersebut sebagai preseden yang berbahaya dalam penegakan hukum kasus korupsi.
Menurutnya, praktik pengalihan tahanan tanpa standar yang jelas dapat membuka ruang abu-abu dalam sistem hukum. Ia juga mengingatkan potensi pelanggaran asas equality before the law jika perlakuan serupa tidak diberikan kepada tersangka lain.
Selain itu, status tahanan rumah dinilai memberikan celah bagi tersangka untuk melakukan intervensi atau mengatur strategi di luar pengawasan ketat aparat.
Sikap Tim Kuasa Hukum
Di sisi lain, tim kuasa hukum Yaqut belum memberikan tanggapan terbaru terkait pengalihan kembali status penahanan ini. Sebelumnya, pengacara Yaqut, Dodi Abdulkadir, menyatakan bahwa kliennya akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Gus Yaqut selalu kooperatif dan akan menjalankan semua kewajiban hukum yang ditetapkan,” ujarnya.
Peran dalam Kasus Kuota Haji
Dalam perkara ini, Yaqut diduga melakukan pengondisian terhadap pembagian kuota haji tahun 2023–2024. Ia disebut mengubah proporsi pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Selain itu, Yaqut diduga terlibat dalam praktik pengumpulan dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk percepatan keberangkatan jemaah. Pada 2023, jemaah diminta membayar fee sebesar 5.000 dolar AS, sementara pada 2024 sebesar 2.400 dolar AS.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sorotan Publik Belum Mereda
Pengalihan kembali status penahanan Yaqut ke rutan menjadi langkah penting yang kini diawasi publik. KPK dituntut untuk lebih transparan dan konsisten dalam menangani perkara besar, terutama yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Ke depan, keputusan-keputusan serupa diharapkan memiliki dasar yang jelas dan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. (R-05)

