SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Kontroversi Memuncak! KPK Kembali Tahan Yaqut, Publik Pertanyakan Transparansi

24/03/2026  ❘  07:53 WIB • Nasional
Bagikan :
Kontroversi Memuncak! KPK Kembali Tahan Yaqut, Publik Pertanyakan Transparansi

Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. Proses pengalihan status ini menjadi perhatian publik karena dinilai tidak lazim dan menuai beragam kritik, terutama terkait transparansi dan konsistensi penegakan hukum.

Pengalihan kembali status penahanan tersebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (23/3/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya telah memproses perubahan jenis penahanan dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan terhadap tersangka berinisial YCQ.

“Hari ini, KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan rutan KPK,” ujar Budi dalam keterangannya.

Namun, saat pengumuman tersebut disampaikan, Yaqut belum langsung dipindahkan ke rutan. Ia masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Jakarta Timur. KPK menegaskan bahwa prosedur medis menjadi bagian penting sebelum proses pemindahan dilakukan.

Perjalanan Status Penahanan

Kasus ini bermula ketika Yaqut resmi ditahan oleh KPK pada Kamis (12/3/2026) terkait dugaan korupsi kuota haji. Namun, hanya dalam waktu satu minggu, tepatnya Kamis (19/3/2026), status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan pihak keluarga.

Pengalihan tersebut baru diumumkan ke publik pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan dengan momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Keterlambatan pengumuman ini memicu spekulasi dan kritik dari berbagai pihak, terutama karena informasi awal justru muncul dari pihak luar.

Kabar Yaqut tidak lagi berada di rutan pertama kali diungkap oleh Silvia, istri dari Immanuel Ebenezer alias Noel, yang saat itu sedang membesuk suaminya. Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi oleh KPK.

Kritik Keras soal Transparansi

Keputusan pengalihan tahanan ini menuai kritik dari kalangan legislatif hingga pegiat antikorupsi. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mempertanyakan konsistensi KPK dalam menangani perkara ini.

Menurutnya, jika sejak awal Yaqut hanya akan ditahan sebentar, maka penahanan di rutan seharusnya tidak perlu dilakukan.

“Kenapa tidak dari awal tidak ditahan saja? Ketimbang ditahan seminggu lalu dialihkan secara diam-diam seperti itu,” ujarnya.

Rudianto juga menyoroti minimnya transparansi dalam proses pengalihan tersebut. Ia membandingkan dengan proses penetapan tersangka yang diumumkan secara terbuka, sementara pengalihan penahanan justru dilakukan tanpa publikasi memadai.

Dinilai Diskriminatif

Kritik serupa datang dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap tahanan KPK lainnya.

Menurut Boyamin, Yaqut menjadi tahanan pertama KPK yang mendapatkan pengalihan status menjadi tahanan rumah tanpa alasan medis yang jelas.

“Ini berpotensi diskriminatif. Tahanan lain tetap ditahan, sementara Yaqut dialihkan, apalagi menjelang Lebaran,” ujarnya.

Ia pun mendorong agar Yaqut kembali ditahan di rutan demi menjaga prinsip keadilan.

Preseden Buruk Penegakan Hukum

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menyebut langkah tersebut sebagai preseden yang berbahaya dalam penegakan hukum kasus korupsi.

Menurutnya, praktik pengalihan tahanan tanpa standar yang jelas dapat membuka ruang abu-abu dalam sistem hukum. Ia juga mengingatkan potensi pelanggaran asas equality before the law jika perlakuan serupa tidak diberikan kepada tersangka lain.

Selain itu, status tahanan rumah dinilai memberikan celah bagi tersangka untuk melakukan intervensi atau mengatur strategi di luar pengawasan ketat aparat.

Sikap Tim Kuasa Hukum

Di sisi lain, tim kuasa hukum Yaqut belum memberikan tanggapan terbaru terkait pengalihan kembali status penahanan ini. Sebelumnya, pengacara Yaqut, Dodi Abdulkadir, menyatakan bahwa kliennya akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

“Gus Yaqut selalu kooperatif dan akan menjalankan semua kewajiban hukum yang ditetapkan,” ujarnya.

Peran dalam Kasus Kuota Haji

Dalam perkara ini, Yaqut diduga melakukan pengondisian terhadap pembagian kuota haji tahun 2023–2024. Ia disebut mengubah proporsi pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Selain itu, Yaqut diduga terlibat dalam praktik pengumpulan dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk percepatan keberangkatan jemaah. Pada 2023, jemaah diminta membayar fee sebesar 5.000 dolar AS, sementara pada 2024 sebesar 2.400 dolar AS.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sorotan Publik Belum Mereda

Pengalihan kembali status penahanan Yaqut ke rutan menjadi langkah penting yang kini diawasi publik. KPK dituntut untuk lebih transparan dan konsisten dalam menangani perkara besar, terutama yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Ke depan, keputusan-keputusan serupa diharapkan memiliki dasar yang jelas dan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. (R-05)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Yaqut Cholil Qoumas rutan KPKpengalihan tahanan Yaqut 2026kasus korupsi kuota haji KPKSabangmerau

BERITA TERKAIT :

  • Tiga Minggu Menuju Damai? Trump Klaim AS–Iran Hampir Akhiri Perang Timur Tengah

    Tiga Minggu Menuju Damai? Trump Klaim AS–Iran Hampir Akhiri Perang Timur Tengah

    Internasional •
    24/03/2026 ❘ 07:16 WIB
  • Aktivitas Penyebaran Roro Dumai-Rupat Ramai, Masyarakat Diimbau Berhati-hati  

    Aktivitas Penyebaran Roro Dumai-Rupat Ramai, Masyarakat Diimbau Berhati-hati  

    Riau •
    24/03/2026 ❘ 07:04 WIB
  • Musibah Sore Hari! Markas Tentara di Mempura Terbakar, Warga Bantu Padamkan Secara Manual!

    Musibah Sore Hari! Markas Tentara di Mempura Terbakar, Warga Bantu Padamkan Secara Manual!

    Riau •
    23/03/2026 ❘ 18:55 WIB
  • Riau

    Riau 'Meledak' Pasca Lebaran! Dari Danau Raja Hingga Selat Baru, Semua Spot Wisata Penuh Sesak!

    Riau •
    23/03/2026 ❘ 18:41 WIB
  • Cemburu Buta Membawa Maut! WNA Irak Habisi Cucu Mpok Nori Lalu Kabur ke Tol Merak!

    Cemburu Buta Membawa Maut! WNA Irak Habisi Cucu Mpok Nori Lalu Kabur ke Tol Merak!

    Hukrim •
    23/03/2026 ❘ 18:22 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan