SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
    • Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      21/07/2026  ❘  06:34 WIB
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Berbekal Video Viral Narkoba di Penjara, Polisi Jebak Oknum Wartawan Peras Kalapas Pekanbaru

20/03/2026  ❘  19:40 WIB • Hukrim
Bagikan :
Berbekal Video Viral Narkoba di Penjara, Polisi Jebak Oknum Wartawan Peras Kalapas Pekanbaru

Ilustrasi penangkapan oknum wartawan ketika memeras petugas Lapas Pekanbaru. Foto: SM News/Created by AI

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Nasib apes menimpa pria berinisial KS yang mendadak pucat pasi saat polisi mengepungnya. Pria yang mengaku sebagai wartawan ini tertangkap basah sedang melakukan transaksi haram di sebuah kafe. Tim Polsek Bukit Raya berhasil membekuknya saat sedang menerima uang hasil pemerasan dari pejabat Lapas.

Penangkapan ini terjadi di Kafe Zaki, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru pada Kamis 19 Maret 2026 malam. Sekitar pukul 21.00 WIB, suasana santai kafe berubah tegang saat polisi menyergap tersangka tanpa perlawanan berarti. KS diduga mengancam Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, dengan dalih pemberitaan negatif.

Polisi menemukan amplop cokelat berisi uang tunai sebesar Rp5 juta sebagai barang bukti awal di lokasi. Tersangka menggunakan modus hapus berita demi menguras kantong korban hingga belasan juta rupiah. 

"Pelaku ditangkap saat menerima uang," tegas Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Muhammad Zamhur. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan profesi buat menakut-nakuti orang. 

Video Narkoba di Lapas 

Drama kriminal ini bermula saat sebuah video mengenai dugaan jaringan narkoba di dalam lapas Pekanbaru yang mendadak viral. KS melihat celah ini sebagai ladang cuan pribadi. Dia langsung menghubungi Kalapas Yuniarto melalui pesan singkat WhatsApp untuk menanyakan isu setoran dari warga binaan.

Bukannya melakukan konfirmasi jurnalistik yang benar, tersangka justru menawarkan jasa penghapusan konten video tersebut. Tapi syaratnya sangat berat. Yuniarto diminta menyetor sejumlah uang yang diklaim sebagai jatah untuk rekan media lainnya. Tersangka menyebut uang tersebut sebagai biaya "terima kasih" agar isu sensitif itu tidak makin melebar.

Permintaan uang ini tentu bikin gerah korban yang merasa sedang ditekan secara mental dan profesional. Kesepakatan awal pun dibuat agar tersangka mau menurunkan berita yang dinilai tidak benar tersebut dari peredaran. Namun, korban yang sudah muak memilih melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

"Tersangka meminta imbalan uang dengan dalih terima kasih," tambah Zamhur saat menjelaskan kronologi kejadian di Mapolsek Bukit Raya. Tindakan ini jelas melanggar kode etik dan murni masuk dalam ranah pidana umum pemerasan. KS pun terjebak dalam permainan yang dia buat sendiri saat polisi mulai mengintai pertemuannya.

Uang Panas di Amplop Cokelat

Pertemuan di Kafe Zaki sebenarnya hanyalah umpan bagi KS untuk masuk ke dalam lubang persembunyian polisi. Dalam obrolan terakhir, pelapor menyerahkan uang muka sebesar Rp5 juta kepada tersangka sebagai tanda jadi penghapusan berita. Tersangka dijanjikan bakal mendapat tambahan Rp10 juta lagi kalau semua berita negatif sudah bersih total.

Begitu tangan tersangka menggenggam amplop cokelat berisi uang, polisi yang sudah menyamar langsung bergerak cepat menyergap. Satu unit ponsel yang berisi bukti percakapan ancaman juga ikut disita sebagai penguat bukti di pengadilan nanti. KS tidak bisa berkutik lagi karena tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana yang sangat nyata.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo, memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia terkait aksi premanisme berkedok media. Masyarakat pun dihimbau agar tidak takut melapor jika menemui modus serupa yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

"Tersangka dijerat Pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP," tegas Zamhur menutup penjelasan mengenai nasib malang KS. Pasal tersebut mengatur tentang pemerasan dan pengancaman yang ancaman pidananya tidak main-main bagi pelakunya. R-02

Editor: Krisman
Tags :PemerasanPolsek Bukit RayaBerita Kriminal RiauSabangMerauke NewsVideo Narkoba di Penjara

BERITA TERKAIT :

  • 26 Ribu Pemudik Masuk Selatpanjang, Pelabuhan Tanjung Harapan Terpadat ke-9 di Indonesia

    26 Ribu Pemudik Masuk Selatpanjang, Pelabuhan Tanjung Harapan Terpadat ke-9 di Indonesia

    Daerah •
    20/03/2026 ❘ 19:22 WIB
  • ASN dan Pegawai Swasta Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Kerja dari Rumah yang Bikin Heboh

    ASN dan Pegawai Swasta Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Kerja dari Rumah yang Bikin Heboh

    Nasional •
    20/03/2026 ❘ 19:21 WIB
  • Dompet Tipis Tapi Hati Berlapis? Ini Alasan Gila Indonesia Juara 1 Negara Paling Bahagia Dunia!
    Hari Kebahagiaan Internasional

    Dompet Tipis Tapi Hati Berlapis? Ini Alasan Gila Indonesia Juara 1 Negara Paling Bahagia Dunia!

    Umum •
    20/03/2026 ❘ 18:50 WIB
  • Uang Mengalir ke Daerah: Program MBG Disebut Gerakkan Ekonomi hingga Rp12 Triliun

    Uang Mengalir ke Daerah: Program MBG Disebut Gerakkan Ekonomi hingga Rp12 Triliun

    Nasional •
    20/03/2026 ❘ 12:33 WIB
  • Dilarang Keras! Inggris Keluarkan Travel Warning Level Tertinggi ke 14 Negara Konflik

    Dilarang Keras! Inggris Keluarkan Travel Warning Level Tertinggi ke 14 Negara Konflik

    Internasional •
    20/03/2026 ❘ 12:16 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan