Berbekal Video Viral Narkoba di Penjara, Polisi Jebak Oknum Wartawan Peras Kalapas Pekanbaru
Ilustrasi penangkapan oknum wartawan ketika memeras petugas Lapas Pekanbaru. Foto: SM News/Created by AI
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Nasib apes menimpa pria berinisial KS yang mendadak pucat pasi saat polisi mengepungnya. Pria yang mengaku sebagai wartawan ini tertangkap basah sedang melakukan transaksi haram di sebuah kafe. Tim Polsek Bukit Raya berhasil membekuknya saat sedang menerima uang hasil pemerasan dari pejabat Lapas.
Penangkapan ini terjadi di Kafe Zaki, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru pada Kamis 19 Maret 2026 malam. Sekitar pukul 21.00 WIB, suasana santai kafe berubah tegang saat polisi menyergap tersangka tanpa perlawanan berarti. KS diduga mengancam Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, dengan dalih pemberitaan negatif.
Polisi menemukan amplop cokelat berisi uang tunai sebesar Rp5 juta sebagai barang bukti awal di lokasi. Tersangka menggunakan modus hapus berita demi menguras kantong korban hingga belasan juta rupiah.
"Pelaku ditangkap saat menerima uang," tegas Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Muhammad Zamhur. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan profesi buat menakut-nakuti orang.
Video Narkoba di Lapas
Drama kriminal ini bermula saat sebuah video mengenai dugaan jaringan narkoba di dalam lapas Pekanbaru yang mendadak viral. KS melihat celah ini sebagai ladang cuan pribadi. Dia langsung menghubungi Kalapas Yuniarto melalui pesan singkat WhatsApp untuk menanyakan isu setoran dari warga binaan.
Bukannya melakukan konfirmasi jurnalistik yang benar, tersangka justru menawarkan jasa penghapusan konten video tersebut. Tapi syaratnya sangat berat. Yuniarto diminta menyetor sejumlah uang yang diklaim sebagai jatah untuk rekan media lainnya. Tersangka menyebut uang tersebut sebagai biaya "terima kasih" agar isu sensitif itu tidak makin melebar.
Permintaan uang ini tentu bikin gerah korban yang merasa sedang ditekan secara mental dan profesional. Kesepakatan awal pun dibuat agar tersangka mau menurunkan berita yang dinilai tidak benar tersebut dari peredaran. Namun, korban yang sudah muak memilih melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
"Tersangka meminta imbalan uang dengan dalih terima kasih," tambah Zamhur saat menjelaskan kronologi kejadian di Mapolsek Bukit Raya. Tindakan ini jelas melanggar kode etik dan murni masuk dalam ranah pidana umum pemerasan. KS pun terjebak dalam permainan yang dia buat sendiri saat polisi mulai mengintai pertemuannya.
Uang Panas di Amplop Cokelat
Pertemuan di Kafe Zaki sebenarnya hanyalah umpan bagi KS untuk masuk ke dalam lubang persembunyian polisi. Dalam obrolan terakhir, pelapor menyerahkan uang muka sebesar Rp5 juta kepada tersangka sebagai tanda jadi penghapusan berita. Tersangka dijanjikan bakal mendapat tambahan Rp10 juta lagi kalau semua berita negatif sudah bersih total.
Begitu tangan tersangka menggenggam amplop cokelat berisi uang, polisi yang sudah menyamar langsung bergerak cepat menyergap. Satu unit ponsel yang berisi bukti percakapan ancaman juga ikut disita sebagai penguat bukti di pengadilan nanti. KS tidak bisa berkutik lagi karena tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana yang sangat nyata.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo, memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia terkait aksi premanisme berkedok media. Masyarakat pun dihimbau agar tidak takut melapor jika menemui modus serupa yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.
"Tersangka dijerat Pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP," tegas Zamhur menutup penjelasan mengenai nasib malang KS. Pasal tersebut mengatur tentang pemerasan dan pengancaman yang ancaman pidananya tidak main-main bagi pelakunya. R-02
BERITA TERKAIT :
-
Hari Kebahagiaan Internasional
Dompet Tipis Tapi Hati Berlapis? Ini Alasan Gila Indonesia Juara 1 Negara Paling Bahagia Dunia!

