Vonis 3 Tahun 4 Bulan, Muslim Akhirnya Bayar Mahal Korupsi Hotel Kuansing
Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Ketua DPRD Kuansing dalam kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing, Kamis, 12 Maret 2026. (ist)
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 4 bulan kepada Muslim, Kamis, 12 Maret 2026. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi itu terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang merugikan negara hingga Rp22,6 miliar.
Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama membacakan vonis kepada Muslim. Selain hukuman penjara, Muslim juga wajib membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, kurungan penjara bertambah 40 hari. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. "Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan," tegas hakim Delta.
Muslim langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Jaksa Rahmat Taufiq Hidayat juga mengambil sikap serupa. Keduanya masih punya waktu tujuh hari untuk menimbang langkah hukum.
Kasus ini bermula dari kebijakan Bupati Kuansing di tahun 2014. Lokasi proyek hotel dipindahkan ke kawasan Ruang Terbuka Hijau. Proyek dilakukan tanpa perencanaan matang maupun kajian kelayakan memadai. Pemerintah daerah nekat menggelontorkan dana APBD hingga puluhan miliar rupiah.
Total anggaran pembebasan lahan mencapai angka Rp5,3 miliar. Biaya pembangunan fisik hotel bahkan mencapai Rp47,7 miliar. Muslim berperan aktif menyetujui anggaran proyek tersebut saat menjabat. Ia mengesahkan usulan dana meski tanpa dasar aturan hukum sah.
Rekayasa administrasi mewarnai seluruh proses pembangunan hotel tersebut. PT Waskita Karya mengerjakan proyek dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar. Hotel megah itu rampung berdiri pada bulan April 2015. Namun, bangunan itu tidak pernah dimanfaatkan sama sekali sejak selesai.
Penyebabnya sederhana namun fatal yakni ketiadaan aturan hukum pengelolaan. Perda penyertaan modal tidak ada sejak awal perencanaan. Pembentukan BUMD pengelola hotel pun tidak pernah dilakukan. Hotel kini terbengkalai dengan kerusakan fisik mencapai 56,32 persen.
Hasil audit BPKP menunjukkan kerugian negara yang sangat fantastis. Nilai kerugian mencapai Rp22,6 miliar akibat penyimpangan proyek tersebut. Selain Muslim, ada nama besar lain yang terseret kasus ini. Mantan Bupati Kuansing, H Sukarmis, sudah lebih dulu diadili.
Selain itu, mantan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub juga terjerat. Kepala Bagian Pertanahan Suhasman pun ikut merasakan dinginnya jeruji besi. Mereka semua dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek hotel. Proyek ini meninggalkan sejarah kelam bagi pembangunan di Kabupaten Kuansing.
Bangunan hotel kini berdiri layaknya monumen keserakahan yang sia-sia. Dinding megah itu hancur dimakan usia dan kurang perawatan. Uang rakyat puluhan miliar hilang begitu saja tanpa manfaat. Harapan warga akan kemajuan daerah pupus akibat tindak korupsi.
Kisah hotel mangkrak ini harus menjadi pelajaran berharga bagi daerah. Perencanaan anggaran tidak boleh dilakukan secara asal-asalan lagi. Setiap sen uang negara wajib dipertanggungjawabkan untuk kepentingan publik. Jangan sampai proyek strategis berubah menjadi ajang bagi-bagi jabatan.
Proses hukum ini membuktikan bahwa korupsi selalu meninggalkan jejak kehancuran. Muslim kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji penjara. Warga Kuansing tentu berharap keadilan tegak sepenuhnya untuk negara. Semoga tidak ada lagi proyek fiktif yang merugikan rakyat kecil. R-02

