Ini Profil Trio Hakim yang Adili Gubernur Riau Abdul Wahid, Ada 'Wakil Tuhan' Kelahiran Siak
Trio hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menunjuk trio hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 26 Maret 2026 mendatang.
Adapun ketiga 'wakil Tuhan' yang akan mengadili perkara tersebut, terdiri atas dua hakim karir dan satu hakim adhoc Tipikor.
Juru Bicara PN Pekanbaru Jonson Parancis mengatakan, susunan majelis hakim dengan terdakwa Abdul Wahid terdiri dari Delta Tamtama sebagai ketua majelis didampingi Aziz Muslim dan Edy Darma Putra masing-masing sebagai anggota majelis hakim.
Berikut profil trio majelis hakim yang akan menyidangkan terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid:
1. Delta Tamtama
Delta Tamtama ditunjuk sebagai ketua majelis hakim perkara terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid. Ia merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak 1 November 2024 lalu.
Hakim karir kelahiran Jember ini kerap mengadili sejumlah kasus-kasus penting di PN Pekanbaru. Salah satunya yakni menjadi ketua majelis hakim saat menyidangkan perkara korupsi Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Ketukan palunya menetapkan vonis 5,5 tahun penjara kepada pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.
Karirnya diawali menjadi staf di Pengadilan Negeri Wonosari pada Maret 2000 silam. Dari tangga bawah ini ditugaskan sebagai hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Kandangan dan PN Lubuk Basung.
Sebelum menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, ia bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Jakarta Selatan. Ia juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah pada 29 Oktober 2018 lalu.
2. Aziz Muslim
Hakim Aziz Muslim ditunjuk sebagai anggota majelis hakim untuk menyidangkan terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid. Aziz mengawali karirnya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Kalianda pada Desember 2002 lalu.
Bagi pria kelahiran Musi Rawas ini, sebenarnya wilayah hukum Riau tak asing lagi. Pada Juni 2006, ia diangkat sebagai hakim tingkat pertama di PN Pelalawan. Kemudian ia mutasi menjadi hakim tingkat pertama pada PN Dumai di tahun 2014.
Sebelum bertugas di PN Pekanbaru, Aziz merupakan hakim tingkat pertama di PN Sleman pada Maret 2020.
3. Edy Darma Putra
Edy Darma merupakan hakim adhoc Tipikor yang ditunjuk sebagai anggota majelis hakim perkara korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid.
Edy lahir di Siak, Riau yang mengawali karirnya sebagai hakim adhoc Tipikor sejak Februari 2018 di PN Manado, Sulawesi Utara.
Pada Maret 2022, Edy mendapat penugasan sebagai hakim adhoc Tipikor di PN Semarang. Ia bertugas selama tiga tahun di kota tersebut, sebelum mendapat penugasan baru sebagai hakim adhoc Tipikor di PN Pekanbaru sejak 12 Juni 2025 lalu. (R-03)

