Gagal Trik Kotak Rokok, Petani di Siak Ini Harus Menginap di Balik Jeruji
Seorang petani, AS (32), ditangkap polisi karena kedapatan menyembunyikan sabu. (ist)
SABANGMERAUKE NEWS, Minas - Nasib buruk memang tidak bisa ditebak, apalagi jika sedang melakukan pekerjaan yang melanggar hukum. Seorang petani berinisial AS (32) harus menelan pil pahit saat petugas kepolisian menggerebek rumahnya yang tersembunyi di kawasan kebun sawit, Jalan Minas-Perawang Km 06, Dusun Lukut, Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Selasa malam, 10 Maret 2026. Penggerebekan ini berujung pada penangkapan dirinya karena kedapatan menyimpan barang haram berupa sabu dengan berat 1,40 gram.
Semuanya bermula dari bisik-bisik warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di area perkebunan tersebut. Informasi berharga itu kemudian diolah tim Reskrim Polsek Minas di bawah komando Kanit Reskrim AKP Hendra Gunawan. Gerak cepat aparat membuahkan hasil nyata ketika tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Siak dan Polsek Minas mengepung lokasi sasaran tepat pada pukul 18.30 WIB.
Petugas menemukan AS sedang santai bersama seorang rekannya di rumah kebun yang cukup sunyi. Melihat kedatangan petugas yang tak diundang, AS panik dan mencoba membuang kotak rokok dari saku celananya ke tanah. Sayangnya, refleks aparat lebih tajam dari upayanya untuk menghilangkan jejak kejahatan tersebut.
"Pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang kotak rokok. Namun tindakan tersebut terlihat langsung petugas sehingga barang bukti berhasil diamankan," ujar Kapolsek Minas Kompol Syahrizal, Rabu, 11 Maret 2026.
Kotak rokok yang sempat melayang ke tanah itu pun diminta kembali untuk dibuka di depan mata. Benar saja, di dalamnya tersimpan satu paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga keras merupakan sabu. Selain kotak rokok "maut" tersebut, polisi juga menyita kotak bungkus minuman berenergi, ponsel Vivo Y35s warna biru, serta barang bukti terkait lainnya.
Interogasi singkat di lokasi memberikan petunjuk baru bagi kepolisian mengenai asal-usul barang haram tersebut. AS mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial P yang kini sudah masuk dalam daftar buronan atau DPO. Petualangan AS berakhir dengan tes urine yang menunjukkan hasil positif mengandung zat Methamphetamine, sehingga ia tidak bisa mengelak lagi dari jeratan hukum yang menanti.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar memberikan apresiasi tinggi bagi tim di lapangan yang bekerja tanpa lelah menjaga wilayah hukum Siak dari peredaran narkotika. Kinerja cepat dan sigap ini membuktikan bahwa tidak ada tempat aman bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba. Komitmen pemberantasan barang terlarang ini terus digelorakan tanpa pandang bulu di seluruh penjuru Kabupaten Siak.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba," tegas Syahrizal.
Saat ini, AS harus merasakan dinginnya lantai jeruji besi di Mapolsek Minas sembari menunggu proses penyidikan berjalan lebih dalam. Kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk melacak keberadaan P yang melarikan diri dari kejaran petugas. Masyarakat diharapkan terus menjaga kewaspadaan dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak masa depan generasi muda di sekitar lingkungan tempat tinggal.
Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pekebun atau siapa pun di pelosok daerah agar tidak mencoba mencari "sampingan" dengan cara berbisnis narkoba. Jalan pintas menuju keuntungan instan justru membawa petaka yang berujung pada kehancuran hidup dan karier. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari jeratan narkotika agar Siak tetap menjadi tempat yang nyaman dan aman untuk ditinggali. R-02

