Kisah Pilu Remaja 16 Tahun di Kandis: Terungkap Setelah Berbulan-bulan Ditutupi
JFS (35), pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur diperiksa petugas di Mapolsek Kandis. (ist)
SABANGMERAUKE NEWS, Kandis - Suasana pasar di Jalan Raya Pekanbaru–Duri KM 79 mendadak riuh pada dini hari. Bukan karena tawar-menawar harga sayuran yang sengit, melainkan adanya operasi senyap Unit Opsnal Reskrim Polsek Kandis. Petugas berhasil menyergap seorang pria berinisial JFS (35) yang sedang beraktivitas santai, seolah tidak terjadi apa-apa di balik punggungnya.
Pria ini diseret ke Mapolsek Kandis atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang baru berusia 16 tahun. Tragedi ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya perbuatan tidak senonoh di sebuah rumah kawasan Kelurahan Kandis Kota. Laporan masuk ke meja kepolisian pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, memicu reaksi cepat aparat untuk segera melakukan tindakan.
Kompol Herman Pelani, Kapolsek Kandis yang mewakili Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses hukum berjalan setelah bukti-bukti awal memperkuat dugaan tindak asusila yang dilakukan berulang kali.
"Terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kandis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Herman saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu, 11 Maret 2026.
Investigasi menunjukkan perilaku menyimpang ini diduga sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak Desember 2025 hingga Maret 2026. Korban yang masih remaja harus menanggung beban traumatis akibat tindakan bejat pelaku yang tidak bertanggung jawab. Unit Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Putra Amor bekerja sigap memetakan keberadaan pelaku hingga akhirnya menemukan target di kawasan pasar.
Penyidik kini bekerja ekstra keras merangkai kepingan bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan korban menjadi fondasi utama dalam memperkuat dakwaan di persidangan nanti. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk mengelak dari jeratan hukum yang mengancamnya.
Pelaku harus menghadapi konsekuensi berat karena tindakan ini melanggar norma hukum dan kemanusiaan. Pasal 473 huruf b KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi ancaman nyata. Hukuman penjara menanti bagi siapa saja yang berani mencederai hak serta masa depan anak-anak di Indonesia.
"Polsek Kandis menangani perkara ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku serta memastikan proses penyidikan berjalan maksimal," tegas Herman menutup pembicaraan.
Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Kejahatan seksual terhadap anak sering kali terjadi di tempat yang dianggap aman, bahkan dilakukan oleh orang yang dikenal korban. Perlindungan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat agar tidak ada lagi korban di masa depan.
Sistem hukum di Indonesia sudah memberikan aturan tegas bagi para predator anak agar jera. Proses penyidikan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi pemulihan kondisi psikologis korban yang mengalami trauma mendalam. Kepolisian berjanji untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau demi keadilan yang berpihak pada korban. R-02

