Ketum HIPMI Mardani Maming Diperiksa KPK Diduga Terkait Korupsi Pertambangan
SabangMerauke News, Kalsel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming, Kamis, 2 Juni 2022. Pemeriksaan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Informasi yang kami peroleh, benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkatnya.
Ali belum mau memerinci kasus yang sedang diusut tim penyelidik dan membutuhkan keterangan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut. Ia berdalih karena kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan," kata Ali.
KPK meminta masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan. KPK berjanji akan membeberkan kasus yang sedang ditangani pada saatnya nanti.
Dugaan kasus
Nama Mardani Maming sempat terseret dalam perkara dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima uang Rp 89 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Christian Soetio, adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat, 13 Mei 2022.
Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
"Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?" tanya hakim Ahmad Gawi kepada Christian. "Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP," kata Christian.
Christian saat ini menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang meninggal dunia pada Juni 2021.
Christian mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan Whatsapp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani melalui PT PAR dan TSP.
Ada berapa kali perintah itu?” tanya hakim Ahmad Gawi lagi.
"Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia," kata Christian.
Ahmad Gawi kemudian meminta Christian menjabarkan detail uang yang diterima Mardani.
"Berapa totalnya?" tanya Ahmad Gawi.
"Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia," jawab Christian.
"Jadi total Rp 89 miliar untuk TSP dan PAR?. (Sejak tahun) 2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani," kata Christian menambahkan.
"Memang tidak langsung ke Mardani dari Resi itu?“ tanya hakim Ahmad Gawi.
"Siap yang mulia," kata Christian. (*)