Dugaan Korupsi Keuangan Kampus, Eks Ketua Senat UIN Suska Riau Diperiksa Kejati Riau
SabangMerauke News, Pekanbaru - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau terus digeber oleh Kejati Riau. Hari ini, Kamis (2/6/2022), tim penyidik pidana khusus memeriksa dua orang saksi yang merupakan bekas pejabat di kampus tersebut.
Pemeriksaan dilakukan terhadap AS selaku Ketua Prodi Ilmu Komunikasi dan inisial I yang pernah menjabat Ketua Senat UIN Suska Riau, masing-masing pada tahun 2019 silam.
"Keduanya diperiksa tim penyidik pidana khusus Kejati Riau sebagai saksi terkait mekanisme permintaan pembayaran keuangan ke bendahara pengeluaran serta realisasi anggaran UIN Suska Riau tahun 2019," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto kepada SabangMerauke News, Kamis sore tadi.
BERITA TERKAIT: Kabag Keuangan dan Bendahara UIN Suska Riau Diperiksa Kejati, Penyidikan Dugaan Korupsi Kampus Berlanjut
Bambang menyebut pemeriksaan kedua saksi untuk kepentingan penyidikan yang bertujuan mengumpulkan alat bukti perkara tersebut. Serta memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Sultan Syarif Kasim Riau tahun 2019 bersumber dari APBN.
Dalam perkara ini, penyidik pidsus Kejati Riau setidaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi yang berasal dari internal kampus tersebut.
Pada Selasa (31/5/2022) lalu, Kejati telah memeriksa saksi inisial LK dalam kapasitas sebagai Kabag Umum Universitas tahun 2019. Juga meminta keterangan MS, Kepala Pusat Pengembangan Bahasa tahun 2019. Serta memeriksa inisial DK yang merupakan Kabag Organisasi Kepegawaian UIN Suska Riau tahun 2019
Kejati Riau sebelumnya juga sudah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain terkait penanganan perkara ini. Yakni inisial B, A, S dan RY.
Saksi B dipanggil dalam kapasitas sebagai Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau 2019. Saksi A selaku Ketua Unit ISAIS UIN Suska Riau. Saksi S yang diperiksa selaku Ketua Senat UIN Suska Riau 2019 dan saksi RY selaku Kabag Akademik UIN Suska Riau 2019.
Pada tahun 2019 lalu, UIN Suska Riau saat Rektor dijabat oleh Prof Dr Ahmad Mujahiddin, menerima dana BLU bersumber dari APBN sebesar Rp 129,6 miliar. Diduga dalam proses pemanfaatannya terjadi penyimpangan dan penggunaan uang negara secara menyimpang. (cr1)