Tukar Tambah Maut: Jual Motor Curian Rp5 Juta Plus Supra, Eh Malah Kompak Masuk Penjara
Ilustrasi penangkapan pencuri sepeda motor di Peranap, Indragiri Hulu
SABANGMERAUKE NEWS, Inhu - Nasib apes menimpa seorang pria berinisial FAY alias Fery yang menyangka persembunyiannya di dalam pondok Dusun Pedan Jaya sudah sangat aman dari jangkauan hukum. Pada Rabu, 11 Maret 2026, jagat media sosial di Indragiri Hulu gempar dengan keberhasilan Polsek Peranap membongkar jaringan pencurian motor trail yang meresahkan. Aksi penangkapan ini menjadi kado pahit bagi para pelaku yang mengira jejak digital maupun manual mereka telah hilang ditelan bumi.
Kejadian ini bermula dari hilangnya satu unit Kawasaki KLX 150M warna hijau mentereng milik seorang karyawan di Mess PT Era Perkasa Mining. Korban yang baru saja pulang banting tulang pada Minggu, 15 Februari 2026, mendadak lemas melihat parkiran samping mess sudah kosong melongpong. Padahal motor tersebut merupakan tunggangan andalannya untuk menembus medan berat jalanan Padat Karya, Kelurahan Peranap.
Upaya pencarian mandiri dengan menanyakan petugas keamanan perusahaan nihil hasil, sehingga laporan resmi pun mendarat di meja penyidik. Polisi bergerak senyap melakukan penyelidikan mendalam hingga mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan sang eksekutor utama. Tim Reskrim yang sudah haus akan penangkapan mulai menyusun strategi pengintaian di titik koordinat yang dicurigai sebagai sarang penyamun.
Tepat pada Sabtu malam menuju Minggu dini hari, suasana sunyi di sekitar Baturijal Hilir mendadak tegang luar biasa. Polisi melihat dua pria mencurigakan keluar dari pondok menggunakan motor trail yang sangat mirip dengan ciri-ciri kendaraan milik korban. Meski dua pria itu sempat tancap gas melarikan diri, petugas tidak kehilangan akal dan langsung mendobrak pintu pondok kayu tersebut.
"Polisi kemudian mendobrak pintu pondok dan menemukan FAY di dalamnya tanpa perlawanan berarti," ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mewakili Kapolres AKBP Eka Ariandy Putra. Di dalam bangunan sempit itu, Fery akhirnya mengakui semua perbuatan jahatnya yang dilakukan bersama rekan duetnya, SST alias Usi. Nyanyian Fery di hadapan penyidik inilah yang menjadi kunci pembuka kotak pandora jaringan penadah lintas kabupaten.
Fery membeberkan motor hasil keringat orang lain itu sudah laku terjual seharga Rp5 juta kepada seorang pria bernama Yono di Kabupaten Pelalawan. Uniknya, transaksi ini bukan sekadar uang tunai, melainkan ada skema tukar tambah yang cukup nyeleneh. Pelaku mendapatkan satu unit motor Honda Supra butut sebagai bagian dari kesepakatan jual beli barang haram tersebut.
Tak mau membuang waktu, tim buser Polsek Peranap langsung tancap gas melakukan ekspedisi pengejaran menuju Desa Merbau, Kecamatan Bunut. Berkoordinasi dengan personel Polsek Bunut, petugas mengepung Barak CV Batam yang menjadi tempat persembunyian para penadah. Di lokasi ini, SRN alias Yono bersama rekannya SK alias Monang hanya bisa pasrah saat borgol besi melingkar di pergelangan tangan mereka.
Barang bukti motor KLX hijau yang sempat berganti tangan itu ditemukan masih dalam kondisi utuh di tangan sang penadah. Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti yang membuktikan profesionalitas pelaku dalam beraksi, termasuk sebuah mata obeng yang telah dikikir tajam. Alat modifikasi ini digunakan khusus untuk merusak kunci kontak motor sasaran hanya dalam hitungan detik saja.
Pengejaran belum berhenti sampai di situ karena salah satu eksekutor lapangan berinisial Usi masih berkeliaran bebas di luar sana. Tim kembali melakukan manuver ke Kecamatan Sorek dan berhasil meringkus Usi tanpa sempat memberikan perlawanan yang berarti kepada petugas. Kini, empat sekawan yang terlibat dalam rantai kriminalitas ini harus mendekam di sel pengap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Misran menjelaskan para pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana yang ancamannya tidak main-main. Sementara itu, para penadah yang mencoba mencari untung dari barang curian juga ikut terseret pasal 591 karena dianggap menampung hasil kejahatan. Ketegasan polisi dalam kasus ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku curanmor lainnya agar tidak coba-coba beraksi di wilayah hukum Inhu.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan di tempat-tempat yang rawan. Kasus ini membuktikan bahwa motor trail kelas premium tetap menjadi incaran utama karena nilai jual kembalinya yang cukup tinggi di pasar gelap. Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi luas dari warga Peranap yang sempat merasa waswas dengan keamanan kendaraan mereka.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti berupa dua unit motor, STNK, serta alat bantu pencurian telah diamankan di markas komando. Proses penyidikan terus berlanjut untuk menggali kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang pernah disatroni oleh komplotan ini. Polisi juga terus mendalami apakah ada aktor intelektual lain yang mendanai aksi pencurian lintas kabupaten yang cukup terorganisir tersebut.
Kisah penangkapan Fery dan kawan-kawan ini menjadi pengingat bahwa sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga ke tangan tim Reskrim. Jangan pernah tergiur membeli motor murah tanpa surat-surat lengkap karena status penadah bisa membuat Anda berakhir di balik jeruji besi. Tetap waspada dan pastikan keamanan kendaraan menjadi prioritas utama di mana pun Anda berada.
Apakah menurut Anda hukuman bagi penadah motor curian sudah cukup berat untuk memberikan efek jera bagi maraknya pasar gelap kendaraan bodong? R-02
BERITA TERKAIT :
-
Liga Champions 2025/2026
Skor Imbang Rasa Kalah! Newcastle United vs Barcelona Berakhir Tragis di Injury Time
-
Liga Champions 2025/2026
Nasib Apes Mohamed Salah, Diganti Menit 60 Saat Liverpool Dipermalukan Galatasaray
-
Liga Champions 2025/2026
Tragedi Bergamo: Tanpa Harry Kane, Die Roten Tetap Bantai Atalanta Tanpa Ampun
-
Liga Champions 2025/2026
Skor Diluar Nalar! Atletico Madrid Bantai Tottenham, Tiket Perempat Final Sudah di Tangan?

