Hakim Bengkalis Bikin Geger! Terdakwa Kasus Kekerasan Anak Divonis Bersalah Tapi Dibebaskan
Persidangan kasus kekerasan anak di PN Bengkalis yang memutuskan terdakwa bersalah namun dibebaskan. (ist)
Siapa sangka ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkalis bisa menjadi panggung bagi keputusan yang begitu tidak lazim sekaligus mengharukan? Eva Sari, seorang perempuan yang duduk di kursi pesakitan dinyatakan terbukti melakukan kekerasan pada seorang anak, namun justru mendapatkan "keajaiban" hukum. Hakim mengetuk palu tanpa menjatuhkan hukuman penjara sedikitpun.
Persidangan dengan keputusan unik yang menyita perhatian banyak orang itu berlangsung Selasa, 10 Maret 2026. Kasus yang menyeret Eva Sari ini sebenarnya bermula dari peristiwa sederhana namun berujung pelik pada 31 Juli 2025 di Dusun Sungai Daud, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis. Semua drama ini bermula saat korban bersama teman-temannya sedang asyik bermain dan kebetulan mengganggu kenyamanan seorang anak yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kisah berawal ketika korban melintas di depan rumah Eva Sari menggunakan sepeda motor setelah pulang sekolah. Merasa perlu menegur karena perilaku bermain korban dianggap mengganggu Faro yang tengah berpuasa, Eva Sari akhirnya memanggil anak tersebut. Percakapan pun terjadi, namun situasi memanas dan berujung pada aksi nekat Eva Sari yang mengambil ranting kayu lalu memukul tangan kiri korban.
Akibat dari pukulan tersebut, korban mengalami luka memar serta lecet pada siku kiri yang tergolong ringan menurut hasil visum et repertum. Sebenarnya, pihak keluarga telah mencoba menempuh jalur perdamaian menyelesaikan masalah ini di luar jalur hukum. Namun, takdir berkata lain. Ibu korban bersikeras melanjutkan perkara ini hingga ke meja hijau.
Majelis hakim yang dipimpin Mas Toha Wiku Aji, dengan anggota Muhamad Chozin Abu Sait dan Tri Rahmi Khairunnisa, harus bekerja ekstra keras menggali fakta di balik kejadian ini. Mereka tidak hanya melihat sisi hukum, tetapi juga menelisik lebih dalam mengenai kondisi pribadi si terdakwa. Persidangan pun mengungkap sisi lain dari Eva Sari yang selama ini tidak banyak diketahui orang awam.
Hasil pemeriksaan psikologis menjadi kunci penting dalam jalannya persidangan kasus ini. Terungkap fakta mengejutkan soal keterbatasan cara berpikir, kesulitan dalam mengendalikan emosi, serta hambatan komunikasi yang dialami Eva Sari. Kondisi tersebut bahkan terlihat nyata dan konsisten selama persidangan berlangsung di hadapan para hakim.
Konsep Pemaafan Hakim dan Sisi Kemanusiaan
Setelah menimbang berbagai aspek, majelis hakim akhirnya mengambil keputusan yang cukup revolusioner dengan menerapkan konsep Rechterlijk Pardon atau pemaafan hakim. Konsep ini memberikan kewenangan bagi hakim untuk menyatakan seseorang bersalah tanpa perlu menjatuhkan sanksi pidana jika perbuatan dinilai ringan dan kondisi pribadi pelaku menjadi poin utama. Pertimbangan hakim pun sangat logis dan berdasar pada realita yang ada di ruang sidang.
Selain melihat kondisi fisik Eva Sari yang relatif kecil, hakim juga menyoroti fakta bahwa luka korban tergolong sangat minim. Sesuai dengan pertimbangan majelis hakim, "Selama syarat berupa ringannya perbuatan dan kondisi pribadi pelaku terpenuhi, hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana." Kalimat ini menjadi penanda kuat mengapa hukum tidak harus selalu berakhir dengan jeruji besi bagi setiap pelaku tindak pidana.
Keputusan ini sekaligus mematahkan stigma yang selama ini berkembang di masyarakat soal keadilan. Banyak orang mengira bahwa pemaafan hakim wajib didasarkan pada adanya perdamaian antara korban dan pelaku. Padahal, majelis hakim menegaskan hal sebaliknya, yakni kemandirian hakim dalam menilai kondisi pelaku menjadi faktor penentu yang sangat mutlak.
Putusan akhir pun dibacakan dengan tegas dan memberikan napas lega sekaligus ruang refleksi bagi banyak pihak. Eva Sari secara resmi dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak, namun ia tidak dijatuhi pidana maupun tindakan apapun. Ini adalah potret nyata bagaimana hukum di Indonesia mulai bergeser ke arah yang lebih humanis dan bijaksana dalam menyikapi sebuah kesalahan.
Peristiwa ini kini menjadi catatan penting bagi dunia hukum di Bengkalis dan sekitarnya. Hukum tidak hanya sekadar bicara soal pasal, kesalahan, atau hukuman penjara bagi mereka yang melanggar. Keadilan terkadang menuntut hakim untuk melihat sisi kemanusiaan yang lebih dalam daripada sekadar kaku mengikuti deretan angka dalam kitab undang-undang. R-02

