Jaga Integritas, BRK Syariah Larang Pegawai Terima Parsel dan Hadiah Lebaran
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) memperketat kebijakan anti gratifikasi sebagai bagian dari penguatan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan perusahaan. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) memperketat kebijakan anti gratifikasi sebagai bagian dari penguatan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan perusahaan. Seluruh pegawai di jaringan kantor bank dilarang menerima maupun meminta hadiah dalam bentuk apa pun dari nasabah, rekanan, maupun mitra bisnis. Kebijakan ini ditegaskan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan memperkuat budaya kepatuhan di sektor perbankan.
Manajemen BRK Syariah menegaskan bahwa larangan tersebut mencakup uang, barang, parsel, bingkisan, komisi, fee, bonus, hadiah maupun bentuk imbalan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ketentuan ini merupakan bagian dari implementasi kode etik dan kebijakan kepatuhan yang berlaku bagi seluruh insan perusahaan.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK Syariah, Fajar Restu Febriansyah, mengatakan penerapan GCG harus menjadi komitmen bersama di lingkungan perusahaan.
“Penerapan prinsip Good Corporate Governance harus menjadi komitmen bersama seluruh insan BRK Syariah. Karena itu kami mengingatkan seluruh pegawai untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk parsel atau bingkisan menjelang hari raya,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Selain kepada pegawai, perusahaan juga mengimbau nasabah, rekanan, serta mitra bisnis agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lainnya kepada dewan komisaris, dewan pengawas syariah, direksi maupun karyawan BRK Syariah pada momentum hari raya maupun hari besar keagamaan lainnya.
Menurut Fajar, dukungan seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk mewujudkan tata kelola perbankan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Komitmen ini menjadi bagian dari upaya BRK Syariah dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan praktik bisnis perbankan yang sehat dan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” katanya.
Melalui kebijakan tersebut, BRK Syariah berharap seluruh insan perusahaan terus menjunjung tinggi nilai integritas sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan syariah. (R-04)

