Nelayan Nyambi Jualan Sabu di Stadion Rupat, Polisi Gerebek Ruang Ganti!
MA, nelayan di Rupat Utara, ditangkap polisi mengedarkan sabu di Stadion Rupat. (ist)
SABANGMERAUKE NEWS, Rupat - Seorang nelayan di Rupat Utara kini harus berurusan dengan hukum. Dia kedapatan menyimpan belasan gram sabu di lokasi yang tak terduga. Ruang ganti stadion sepak bola menjadi saksi bisu penangkapannya.
Sabtu sore itu, 7 Maret 2026, suasana stadion tampak sangat sepi sekali. Namun Tim Opsnal Polsek Rupat Utara justru bergerak senyap. Mereka menuju ruang ganti stadion sepak bola Jalan Rupat.
Petugas mendapat laporan berharga dari warga sekitar yang curiga. Ada aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di sana. Tim segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan informasi itu.
Benar saja, polisi menemukan pria berinisial MA di dalam. Pria berusia 35 tahun ini sehari-hari bekerja sebagai nelayan. Dia tampak sangat terkejut saat petugas datang menyergap tiba-tiba.
"Petugas kemudian melakukan penggerebekan di ruang ganti stadion," kata Juliandi. Penggerebekan berlangsung cepat tanpa ada perlawanan dari sang pelaku. Kini dia hanya bisa tertunduk lesu di depan petugas.
Barang Bukti di Tas Sandang
Polisi langsung melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan pelaku. Di dalam tas sandang abu-abu ditemukan paket plastik bening. Isinya adalah serbuk kristal yang diduga kuat merupakan sabu.
Tiga paket sabu itu memiliki berat kotor 11,22 gram. Berat tersebut cukup besar untuk kategori pengedar tingkat wilayah. Petugas juga menyita sebuah alat hisap atau bong lengkap.
Ditemukan juga kaca pirex dan satu buah mancis gas. Ada plastik bening kosong yang siap digunakan untuk membungkus. Uang tunai sebesar Rp130.000 juga ikut disita sebagai bukti.
"Barang bukti tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali oleh pelaku," tegasnya. Bisnis haram ini akhirnya terhenti sebelum barang sempat habis terjual. Semua barang bukti kini sudah berada di kantor polisi.
Jejak Pemasok dan Hasil Tes
Setelah ditangkap, MA menjalani interogasi awal oleh tim penyidik. Dia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama L. Saat ini sosok L telah masuk daftar pencarian orang.
Polisi sedang memburu keberadaan pemasok besar tersebut di lapangan. Tim juga melakukan tes urine kepada tersangka MA segera. Hasilnya menunjukkan dia positif mengandung zat berbahaya jenis Methamphetamine.
Penggunaan narkoba ini semakin memperberat posisi hukum bagi sang nelayan. Dia tidak hanya mengedarkan, tetapi juga menjadi pemakai aktif sabu. Kondisi fisiknya terlihat cukup layu saat dibawa ke Mapolsek.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika," tegasnya. Ancaman hukuman yang menanti nelayan ini sangatlah berat dan lama. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim nanti.
Peran Aktif Warga Jadi Kunci
Keberhasilan pengungkapan ini berkat keberanian warga melapor kepada polisi. Masyarakat di Desa Tanjung Medang merasa sangat resah sekali. Lingkungan mereka mulai dinodai oleh peredaran gelap barang haram.
Polisi sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam kasus ini. Tanpa laporan warga, peredaran sabu mungkin akan terus berlanjut. Kerja sama ini menjadi bukti kuat melawan peredaran narkoba.
Kapolres Bengkalis mengajak warga terus waspada terhadap lingkungan sekitar. Laporkan segera jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan. Identitas pelapor akan selalu dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melapor," ujarnya. Narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas sampai tuntas. Jangan biarkan masa depan anak bangsa rusak karena sabu. R-02

