Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Finalisasi Kebijakan Penataan Tenaga Non-ASN Non Database Melalui Skema Outsourcing
Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan rapat finalisasi kebijakan dan langkah teknis tindak lanjut penataan tenaga Non-ASN Non Database melalui mekanisme alih daya (outsourcing) pasca pelantikan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (6/1/2026). Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang - Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan rapat finalisasi kebijakan dan langkah teknis tindak lanjut penataan tenaga Non-ASN Non Database melalui mekanisme alih daya (outsourcing) pasca pelantikan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (6/1/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, H. Hatta, S.M. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Ardiansyah, SH., MH, serta anggota Komisi I lainnya yakni Tk. Mohd. Nasir, SE, Eka Yusnita, SH, H. Idris, M.Si, dan Jonny.
Selain unsur pimpinan dan anggota legislatif, rapat juga dihadiri Sekretaris Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta perwakilan Aliansi Honorer Non Database.
Dalam pembukaannya, Ketua Komisi I menyampaikan bahwa agenda rapat ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Surat Edaran Sekretaris Daerah terkait penataan tenaga Non-ASN, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rapat ini penting untuk memastikan setiap langkah kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum, tertib administrasi, serta mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan,” ujar Hatta.
Rapat kerja Komisi I dilaksanakan bersama jajaran Pemerintah Daerah guna membahas dan memfinalisasi langkah-langkah teknis penataan tenaga Non-ASN, khususnya tenaga Non Database, pasca pelantikan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sekretaris Daerah, Sudandri Jauzah SH dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kebijakan penataan tenaga Non-ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB terkait penataan tenaga Non-ASN di seluruh instansi pemerintah.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data bersama BKPSDM, tenaga Non-ASN yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu, secara regulasi tidak dapat lagi dipertahankan dalam hubungan kerja langsung dengan Pemerintah Daerah.
“Oleh karena itu, terhitung mulai 1 Januari 2026, pemenuhan kebutuhan tenaga kerja untuk jenis pekerjaan tertentu akan dialihkan melalui mekanisme alih daya dengan perusahaan penyedia jasa,” jelas Sekda.
BKPSDM menegaskan bahwa seluruh proses pendataan Non-ASN di Kabupaten Kepulauan Meranti telah dilakukan sesuai mekanisme nasional dan hasilnya telah dikunci dalam sistem BKN. Dengan demikian, Pemerintah Daerah tidak memiliki ruang kebijakan untuk mengangkat atau memperpanjang masa kerja tenaga Non Database di luar ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
Ditegaskan pula bahwa kebijakan outsourcing bukanlah bentuk penghapusan tenaga kerja, melainkan perubahan skema hubungan kerja agar tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Sementara itu Kepala Inspektorat Daerah, Rawellly Anelia mengingatkan bahwa apabila Pemerintah Daerah tetap menganggarkan dan membayarkan honorarium kepada tenaga Non-ASN Non Database di luar mekanisme yang sah, maka hal tersebut berpotensi menjadi temuan pemeriksaan baik oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administrasi bagi kepala perangkat daerah.
“Langkah alih daya ini merupakan upaya korektif untuk menjaga tata kelola pemerintahan tetap akuntabel dan sesuai koridor hukum,” tegas Kepala Inspektorat.
Dari sisi penganggaran, TAPD menjelaskan bahwa dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 telah dilakukan penyesuaian klasifikasi belanja, yakni mengalihkan belanja honorarium Non-ASN menjadi belanja jasa tenaga kerja melalui mekanisme outsourcing.
Penyesuaian tersebut telah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah, sehingga secara fiskal dinilai memungkinkan untuk dilaksanakan.
Adapun jenis pekerjaan yang diprioritaskan menggunakan skema alih daya meliputi tenaga kebersihan (cleaning service), tenaga pengamanan (security), pengemudi, serta tenaga pramubakti atau petugas penunjang lainnya. Penentuan jenis pekerjaan ini didasarkan pada karakteristik tugas yang tidak termasuk dalam jabatan inti pemerintahan dan lebih tepat dikelola melalui jasa pihak ketiga.
Dalam forum tersebut, perwakilan Aliansi Honorer Non Database menyampaikan berbagai aspirasi dan kekhawatiran, terutama terkait keberlangsungan pekerjaan serta kepastian penghasilan pasca berakhirnya kontrak dengan Pemerintah Daerah.
Aliansi meminta agar tenaga Non Database yang selama ini telah mengabdi dapat diprioritaskan untuk direkrut oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing. Selain itu, mereka berharap proses transisi dilakukan secara manusiawi, tidak menimbulkan kekosongan penghasilan, serta bebas dari pungutan dan praktik percaloan.
Mereka juga menekankan pentingnya perlindungan hak-hak normatif pekerja, termasuk jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta upah yang layak sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal proses transisi agar berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan tenaga kerja, tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa kebijakan alih daya merupakan langkah strategis yang harus dijalankan dengan pengawasan ketat, komunikasi yang terbuka, serta koordinasi lintas perangkat daerah, sehingga penataan tenaga Non-ASN Non Database di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat terlaksana secara tertib, adil, dan akuntabel.
Menanggapi dinamika dan aspirasi yang berkembang dalam Rapat Kerja bersama Pemerintah Daerah, Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan dapat memahami serta menerima kebijakan alih daya (outsourcing) sebagai konsekuensi dari kebijakan nasional dan perubahan regulasi di bidang kepegawaian.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta regulasi turunan dari Pemerintah Pusat yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah melakukan penataan tenaga Non-ASN, termasuk tenaga Non Database.
Namun demikian, Komisi I menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh lepas tangan terhadap nasib tenaga Non Database yang selama ini telah berkontribusi dalam menjaga roda pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ketua Komisi I menekankan bahwa aspek kemanusiaan dan keadilan harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam implementasi kebijakan ini.
“Penataan ini memang wajib dilaksanakan karena merupakan kebijakan nasional. Tetapi kita tidak boleh mengabaikan pengabdian tenaga Non Database yang telah bekerja bertahun-tahun membantu pelayanan publik. Harus ada solusi yang tetap memberikan ruang kepada mereka,” tegasnya.
Oleh karena itu, Komisi I meminta agar dalam dokumen pengadaan jasa outsourcing nantinya dicantumkan klausul yang secara tegas mewajibkan perusahaan penyedia jasa untuk memprioritaskan perekrutan tenaga Non Database eksisting yang memenuhi persyaratan administratif dan kompetensi.
Selain itu, Komisi I juga menekankan bahwa proses pengadaan perusahaan outsourcing harus dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Proses tersebut wajib dikawal secara ketat oleh Inspektorat Daerah guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur maupun penyimpangan administrasi.
Komisi I menyatakan akan menjalankan fungsi pengawasan politik dan administratif secara berkelanjutan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang mencederai integritas kebijakan, seperti jual beli posisi, pungutan liar, maupun praktik percaloan dalam proses perekrutan tenaga kerja oleh pihak ketiga.
Sebagai kesimpulan rapat, disepakati bahwa Pemerintah Daerah tetap melaksanakan penataan tenaga Non-ASN melalui mekanisme outsourcing terhitung mulai 1 Januari 2026. Tenaga Non-ASN Non Database tidak lagi diperpanjang kontraknya dalam skema hubungan kerja langsung dengan Pemerintah Daerah.
Namun demikian, mereka tetap diberikan ruang dan kesempatan untuk kembali bekerja melalui perusahaan penyedia jasa outsourcing, dengan prinsip prioritas bagi tenaga lama sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Sekretaris Daerah, BKPSDM, Inspektorat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta perwakilan Aliansi Honorer Non Database menyepakati bahwa penataan tenaga Non-ASN merupakan kebijakan nasional yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah penyesuaian sistem kepegawaian agar sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus sebagai upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan tertib administrasi.
Meski demikian, rapat juga menegaskan bahwa implementasi kebijakan harus tetap mengedepankan asas keadilan, kemanusiaan, serta perlindungan sosial bagi para tenaga kerja terdampak.
Pemerintah Daerah diwajibkan mencantumkan klausul dalam dokumen pengadaan jasa outsourcing yang mewajibkan perusahaan penyedia jasa memprioritaskan perekrutan tenaga Non Database yang selama ini telah mengabdi, sepanjang memenuhi persyaratan.
Seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan outsourcing akan dikawal oleh Inspektorat Daerah dan diawasi oleh DPRD, khususnya Komisi I. Evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan, yakni menjaga kepatuhan hukum, stabilitas dan kesinambungan pelayanan publik, serta perlindungan hak-hak normatif para tenaga kerja.
Dengan komitmen pengawasan yang kuat dari DPRD serta koordinasi lintas perangkat daerah, diharapkan penataan tenaga Non-ASN Non Database di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat terlaksana secara tertib, transparan, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta para tenaga kerja yang terdampak. (Adv)

