DLHK Riau Klarifikasi Status Perizinan Lingkungan PT Sumatera Kemasindo, Pengawasan Ada pada Pemko Pekanbaru
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau menyatakan PT Sumatera Kemasindo telah memiliki Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Wali Kota Pekanbaru. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau menyatakan PT Sumatera Kemasindo telah memiliki Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Wali Kota Pekanbaru. Dengan adanya persetujuan lingkungan tersebut, maka PT Sumatera Kemasindo berkewajiban untuk mengelola limbah cair maupun limbah padat yang dihasilkan dari proses produksinya secara bertanggung jawab.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Provinsi Riau, M. Job Kurniawan dalam klarifikasinya terkait pemberitaan mengenai pengelolaan limbah pada perusahaan yang berlokasi di Jalan Lintas Timur KM 18, RT 01 RW 21, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru tersebut.
“Sepengetahuan kami, PT Sumatera Kemasindo telah memiliki Persetujuan Lingkungan berupa Izin Lingkungan dari Pemerintah Kota Pekanbaru dengan Nomor 32/IL/TL/2018 tertanggal 5 Juni 2018,” ujar M. Job Kurniawan pada Sabtu (7/3/2026).
Job menjelaskan, dengan penerbitan Izin Lingkungan oleh Wali Kota Pekanbaru, maka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan perusahaan, berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru. Hal ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Ia menerangkan, PT Sumatera Kemasindo sempat mengajukan perubahan persetujuan lingkungan kepada DLHK Provinsi Riau pada 12 Agustus 2025. Pengajuan tersebut dilakukan karena terdapat tambahan luas bangunan sekitar 5.388 meter persegi yang belum tercakup dalam dokumen persetujuan lingkungan sebelumnya.
Namun, seiring dengan adanya perubahan kewenangan dalam penerbitan persetujuan lingkungan, proses lanjutan pengajuan tersebut kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
Lebih lanjut, M. Job Kurniawan menegaskan mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang telah memiliki persetujuan lingkungan tetap dilakukan secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 491 dan Pasal 492 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut dijelaskan, kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan dengan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota berada pada kepala daerah setempat.
Dengan demikian, pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan PT Sumatera Kemasindo berada di bawah kewenangan Wali Kota Pekanbaru melalui perangkat daerah terkait.
PT Sumatera Kemasindo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri berbasis kertas. Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), perusahaan ini menjalankan kegiatan usaha dengan kode KBLI 17099 untuk industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya yang tidak termasuk dalam klasifikasi lain, serta KBLI 17022 untuk industri kemasan dan kotak dari kertas maupun karton.
Perusahaan tersebut juga tercatat sebagai penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang menjalankan kegiatan produksi kemasan berbahan dasar kertas dan karton.
DLHK Provinsi Riau senantiasa mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Riau dapat terus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, sehingga kegiatan industri dapat berjalan selaras dengan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan. (R-03)

