Modus Ancam Demo Korupsi, Dua Pria Diciduk Polisi Usai Peras Anggota DPRD Rp 5 Juta
Ilustrasi penangkapan kasus pemerasan anggota DPRD. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Sumut - Aksi dugaan pemerasan dengan modus mengancam akan menggelar demonstrasi kasus korupsi berujung penangkapan. Dua pria berinisial AP dan BL dibekuk polisi setelah diduga memeras seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli berinisial WZ.
Penangkapan dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Nias pada Rabu (4/3/2026) di lingkungan kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, sesaat setelah keduanya menerima uang dari korban.
Wakapolres Nias, Kompol SK Harefa, menjelaskan kasus ini bermula pada Februari 2026. Saat itu, kedua pelaku mendatangi korban dan mengungkit isu dugaan korupsi dana Desa Niko’otano Da’o tahun anggaran 2020-2023, ketika WZ masih menjabat sebagai kepala desa.
Isu tersebut kemudian dijadikan alat tekanan. Para pelaku mengancam akan menyebarkan pemberitaan dan menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Gunungsitoli jika korban tidak memberikan sejumlah uang.
Awalnya, pelaku meminta uang hingga Rp40 juta. Namun setelah terjadi komunikasi dan negosiasi, korban yang merasa tertekan akhirnya menyanggupi memberikan Rp5 juta.
“Dalam prosesnya para pelaku sempat meminta sejumlah uang kepada korban. Setelah terjadi komunikasi dan negosiasi, korban yang merasa tertekan akhirnya bersedia memberikan uang sebesar Rp5 juta dari permintaan awal Rp40 juta,” ujar Harefa dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Pembayaran dilakukan secara bertahap. Korban terlebih dahulu menyerahkan Rp3 juta kepada pelaku.
Beberapa hari kemudian, AP dan BL kembali menagih sisa uang sebesar Rp2 juta. Korban kemudian meminta mereka datang ke kantor DPRD Gunungsitoli untuk mengambil sisa uang tersebut.
Tanpa diketahui pelaku, korban lebih dulu berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Saat kedua pelaku keluar dari ruang kerja korban setelah menerima uang, personel Satreskrim Polres Nias yang sudah melakukan pemantauan langsung bergerak dan menangkap keduanya.
“Petugas melakukan penindakan saat para terduga pelaku keluar dari ruang kerja korban,” kata Harefa.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang tunai Rp2 juta yang diakui baru saja diterima dari korban.
Kini AP dan BL telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Nias.
Keduanya dijerat Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. (R-03)

